Pembuatan dan Analisa Perjanjian adalah layanan jasa hukum dari LogikaHukum.com untuk membantu klien dalam membuat dan atau melakukan analisa perjanjian yang disodorkan oleh pihak lain, sehingga klien akan mendapatkan sebauh perjanjian yang sah secara hukum dan juga tidak menimbulkan kerugian dari segi hukumnya dikemudian hari jika terjadi permasalahan hukum dengan pihak lawan tersebut.

Pembuatan Draft Perjanjian akan diberikan terhadap perjanjian-perjanjian bernama yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maupun perjanjian tidak bernama (innominat) yang namanya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tersebut. Perjanjian supaya sah secara hukum harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yaitu : 1). Adanya kesepakatan para pihak yang akan membuat perjanjian, 2). Pihak yang membuat perjanjian harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum, 3). Adanya objek yang diperjanjikan, 4). Hal yang diperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban dan kesusilaan. LogikaHukum.com akan membantu dalam membuat dan atau melakukan analisa perjanjian supaya sah secara hukum untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya masalah dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.

LogikaHukum.com dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak-kontrak serta dokumen hukum lainnya, antara lain sebagai berikut :

+ Perjanjian Kerjasama,
+ Perjanjian Jual Beli Tanah & Rumah,
+ Perjanjian Sewa Menyewa,
+ Perjanjian Hutang Piutang,
+ Perjanjian Pemborongan & Konstruksi,
+ Perjanjian Perdamaian,
+ Perjanjian Tukar Menukar,
+ Perjanjian Pinjam Memimjam,
+ Perjanjian Hibah,
+ Perjanjian Penitipan,
Dan lain sebagainya.

Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari isi maupun konsekuensi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum/tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata mengatur hal yang tidak jelas dan atau proses pembuatannya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut silahkan klik LogikaHukum.com.