LogikaHukum.com merupakan sebuah Platform yang dirancang dan disediakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul didalam masyarakat seputar dunia hukum dan implementasinya.
LogikaHukum.com merupakan Platform Edukasi Hukum Digital terdepan dan terpercaya dalam memberikan edukasi, konsultasi hukum yang profesional dan selalu menjaga keseimbangan antara profesionalisme dan idealis, sesuai dengan standar profesi dan kode etik dan menjujung nilai moral dan hak asasi manusia.
Platform ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum, sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu kehadiran LogikaHukum.com juga dapat memberikan nilai positif sehingga membawa dampak positif dalam sistem penegakkan hukum dan mengembangkan serta meningkatkan literasi hukum bagi masyarakat Indonesia.
Nullum Dellictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalie (Asas Legalitas) artinya bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.”