Unsur Mens Rea dalam Perkara Korupsi yang Melibatkan Keputusan Kebijakan Publik (Analisis Putusan 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst)
Oleh : Yeni Susilowati, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)
DUDUK PERKARA
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 18 Juli 2025 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi impor gula. Jaksa menuntut 7 tahun penjara. Kasus ini menyangkut kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat menteri. Hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar (berbeda jauh dari tuntutan jaksa Rp 578,1 miliar). Putusan ini langsung menuai pertanyaan karena beberapa poin yang tidak jelas secara hukum.
Dalam pertimbangan putusan, hakim dengan jelas menulis bahwa “Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.” Ini adalah pengakuan penting yang menimbulkan paradoks besar. Bagaimana seseorang dapat divonis melakukan tindak pidana korupsi jika hakim sendiri mengakui bahwa orang tersebut tidak menerima keuntungan pribadi sama sekali? Pertanyaan ini menjadi inti dari kontroversi putusan ini.
Kebijakan impor gula pada 2015-2016 diambil dalam konteks pemerintah Jokowi yang ingin menstabilkan harga gula dan ketersediaan gula domestik. Keputusan ini dilakukan atas persetujuan (afirmasi) dari Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan. Tom Lembong, sebagai menteri yang bertanggung jawab, mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan melibatkan beberapa perusahaan swasta sebagai importir. Dengan volume impor besar, perhitungan margin atau selisih harga antara harga pokok dan harga jual menciptakan angka kerugian negara yang ditafsirkan jaksa sebagai korupsi.
ISU HUKUM
Isu hukum utama terletak pada apakah keputusan kebijakan publik menteri yang telah diafirmasi presiden dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) mensyaratkan adanya perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.” Dalam kasus ini, tidak satupun elemen ini yang terbukti dengan jelas. Pertama, Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri (yang mana hal ini diakui hakim). Kedua, tidak jelas siapa yang “diperkaya secara melawan hukum”. PT PPI adalah perusahaan negara, bukan pihak ketiga independen. Ketiga, elemen “niat jahat” (mens rea) tidak dianalisis secara mendalam oleh hakim.
Isu hukum kedua adalah perbedaan perhitungan kerugian negara yang sangat besar antara jaksa dan hakim. Jaksa menghitung kerugian Rp 578,1 miliar, tetapi hakim hanya mengakui Rp 194,7 miliar, terjadi selisih Rp 383 miliar atau lebih dari 60 persen. Hakim menolak perhitungan jaksa dengan alasan komponen-komponen tertentu “belum nyata dan pasti dapat dihitung secara jelas dan terukur.” Perbedaan sebesar ini mencerminkan keraguan serius hakim terhadap metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh jaksa, namun hakim tetap mempertahankan vonis. Ini menunjukkan inkonsistensi: jika hakim meragukan perhitungan kerugian, mengapa vonis tetap dijatuhkan?
Isu hukum ketiga adalah perbedaan antara keputusan kebijakan publik yang kurang maksimal dengan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam sistem hukum yang sehat, keputusan kebijakan yang hasilnya kurang baik seharusnya ditangani melalui mekanisme administrasi (gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara) atau mekanisme politis (mosi tidak percaya di parlemen), bukan melalui hukum pidana. Tindak pidana korupsi harus melibatkan unsur personal enrichment (memperkaya diri) yang jelas dan niat jahat untuk memperkaya diri pribadi atau pihak tertentu secara ilegal. Dalam kasus Tom Lembong, dasar hukum untuk penuntutan pidana ini sangat lemah karena elemen-elemen inti tidak terpenuhi.
PENDAPAT HUKUM
Dari perspektif analisis hukum yang ketat, putusan ini mengandung kontradiksi logis yang serius. Hakim mengakui bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi, tetapi tetap menyatakan bersalah atas korupsi. Ini adalah kontradiksi fundamental. Jika elemen “memperkaya diri sendiri” tidak terpenuhi, maka salah satu pilar dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor runtuh. Seharusnya, pengakuan hakim ini menjadi dasar untuk membatalkan dakwaan dan membebaskan terdakwa, bukan untuk menjatuhkan vonis. Dengan mempertahankan vonis meskipun mengakui tidak ada pengayaan pribadi, hakim menciptakan preseden hukum yang berbahaya.
Ketika Presiden Jokowi telah menyetujui kebijakan impor gula, keputusan menteri untuk mengimplementasikannya seharusnya dilihat dalam konteks kewenangan eksekutif yang sah. Dalam sistem konstitusional Indonesia, presiden adalah kepala pemerintahan dengan wewenang untuk menentukan arah kebijakan negara. Keputusan menteri yang mengikuti arah presiden bukanlah “perbuatan melawan hukum” dalam arti pidana, tetapi implementasi fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, afirmasi presiden seharusnya menjadi faktor yang sangat material dalam menilai apakah perbuatan menteri melawan hukum atau tidak.
Terkait dengan unsur mens rea (niat jahat). Dalam hukum pidana modern, adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana adalah elemen fundamental yang harus terbukti. Dalam kasus Tom Lembong, tidak ada bukti bahwa dia mengambil keputusan kebijakan impor gula dengan niat jahat untuk memperkaya diri pribadi. Sebaliknya, semua bukti menunjukkan bahwa keputusan dibuat dalam konteks tugasnya sebagai menteri untuk kepentingan publik (stabilisasi harga gula domestik). Pengakuan hakim bahwa Terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi justru memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada niat jahat. Dengan demikian, elemen niat jahat tidak terpenuhi, dan vonis seharusnya dibatalkan.
Terkait dengan indikasi terjadinya political trial (penggunaan sistem peradilan pidana untuk tujuan politis). Ada beberapa indikasi yang menunjukkan hal ini: (1) Penuntutan baru dilakukan setelah pergantian presiden dari Jokowi ke Prabowo pada Oktober 2024, beberapa bulan sebelum putusan; (2) Tom Lembong adalah kritikus kebijakan pemerintahan Prabowo, khususnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN); (3) Dari ribuan keputusan kebijakan menteri, hanya impor gula Tom Lembong yang dituntut secara pidana; (4) Dasar hukum penuntutan sangat lemah, tetapi tetap divonis. Pola ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana mungkin digunakan untuk mengganti mekanisme politis dalam mengatasi perbedaan kebijakan antar rezim.
KESIMPULAN
Vonis terhadap Tom Lembong memiliki kelemahan yuridis yang signifikan. Pertama, terjadi kontradiksi logis dimana hakim mengakui elemen inti korupsi (memperkaya diri pribadi) tidak terpenuhi, tetapi tetap menjatuhkan vonis. Kedua, terdapat inkonsistensi dalam hal perhitungan kerugian negara, yang diragukan hakim sendiri (terjadi selisih Rp 383 miliar dari perhitungan jaksa), namun tetap digunakan sebagai dasar vonis. Ketiga, analisis niat jahat tidak dilakukan secara mendalam, padahal ini adalah elemen penting dalam hukum pidana. Keempat, afirmasi presiden tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam menilai apakah perbuatan melawan hukum. Kelima, ada indikasi bahwa putusan mungkin dimotori pertimbangan politis, bukan hukum murni. Dari semua hal ini, putusan ini layak untuk dipertanyakan dan diajukan upaya hukum lebih lanjut (kasasi atau peninjauan kembali).
Pada akhirnya sikap Presiden Prabowo yang menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi (penghentian penuntutan/proses hukum) kepada Tom Lembong, merupakan “jalan tengah” dan hal ini disetujui oleh DPR RI serta didukung oleh pihak-pihak yang melihat adanya kejanggalan dalam proses peradilan, namun di saat yang sama juga dikritik oleh sebagian kalangan yang menilai hal ini sebagai bentuk intervensi politik dalam pemberantasan korupsi.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
