Justice Collaborator sebagai Dasar Peringanan Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
Oleh : Elianah (Mahasiswa Megister Ilmu Hukum Universitas Pamulang)
DUDUK PERKARA
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dibacakan pada 15 Februari 2023 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Brigader E) karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan tersebut menarik perhatian publik karena pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara maupun dibanding pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Richard Eliezer dalam perkara ini merupakan pelaku yang secara fisik melakukan penembakan terhadap korban atas perintah Ferdy Sambo. Namun majelis hakim menempatkannya sebagai justice collaborator karena dinilai memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap konstruksi sebenarnya dari tindak pidana, termasuk keterlibatan Ferdy Sambo sebagai pihak yang merencanakan dan mengendalikan pembunuhan. Status justice collaborator ini menjadi dasar utama pemberian pidana yang sangat ringan. Di sisi lain, Ferdy Sambo sebagai pihak yang dipandang memiliki kehendak dan perencanaan pembunuhan dijatuhi pidana mati di tingkat pertama yang kemudian diubah menjadi pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Perkara ini memunculkan persoalan hukum yang penting karena Richard Eliezer bukan hanya saksi pelaku, melainkan pelaku materil yang secara langsung melakukan tindakan penembakan terhadap korban. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, penerapan justice collaborator selama ini lebih banyak digunakan dalam tindak pidana terorganisir seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penerapannya dalam perkara pembunuhan berencana menimbulkan perdebatan mengenai batas penerapan justice collaborator, penentuan pelaku utama dalam deelneming (penyertaan), serta proporsionalitas pemidanaan.
Selain itu, hukum positif Indonesia belum memberikan ukuran yang jelas mengenai siapa yang dimaksud sebagai pelaku utama dalam konteks justice collaborator maupun batas reduksi pidana yang dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan penentuan status justice collaborator dan besaran pengurangan pidana sangat bergantung pada interpretasi hakim dan diskresi aparat penegak hukum.
ISU HUKUM
Dari uraian diatas, setidaknya terdapat 3(tiga) isu hukum yang perlu mendapat perhatian. Pertama, apakah status justice collaborator dapat diberikan kepada pelaku materil pembunuhan berencana berdasarkan ketentuan hukum positif Indonesia? Kedua, bagaimana konstruksi deelneming (penyertaan) dalam Pasal 55 KUHP digunakan untuk menempatkan Richard Eliezer sebagai bukan pelaku utama meskipun ia merupakan pelaku penembakan? Ketiga, apakah reduksi pidana yang sangat signifikan terhadap Richard Eliezer masih memenuhi prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum dalam sistem pemidanaan Indonesia?
PENDAPAT HUKUM
Hukum positif Indonesia tidak secara eksplisit melarang pemberian status justice collaborator kepada pelaku materil suatu tindak pidana. UU Nomor 31 Tahun 2014 maupun SEMA Nomor 4 Tahun 2011 hanya mensyaratkan bahwa pihak yang diberikan status tersebut bukan merupakan pelaku utama dan memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana.
Persoalannya, baik undang-undang maupun SEMA tidak memberikan definisi operasional mengenai pelaku utama. Kekosongan tersebut menyebabkan penentuan pelaku utama bergantung pada konstruksi hukum yang dibangun oleh hakim berdasarkan fakta persidangan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menggunakan pendekatan deelneming dengan menempatkan Ferdy Sambo sebagai pihak yang memiliki kehendak, perencanaan, dan pengendalian utama atas pembunuhan. Sebaliknya, Richard Eliezer diposisikan sebagai pelaksana subordinatif yang bertindak dalam relasi komando.
Konstruksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teoritis karena hukum pidana modern tidak semata-mata melihat pelaku utama dari siapa yang melakukan tindakan fisik, melainkan juga dari siapa yang mengendalikan kehendak dan jalannya tindak pidana. Dalam konteks ini, pengadilan menilai adanya relasi kuasa dari dominasi kehendak Ferdy Sambo lebih menentukan dibanding tindakan fisik Richard Eliezer.
Meskipun demikian, penerapan konstruksi tersebut tetap menyisakan persoalan normatif. Hukum positif Indonesia belum memiliki ukuran yang jelas mengenai batas subordinasi yang dapat mengurangi kualitas pertanggungjawaban pelaku materil. Akibatnya, konsep pelaku utama menjadi sangat bergantung pada interpretasi hakim dan berpotensi menghasilkan penerapan yang berbeda antar perkara.
Selain itu, penerapan justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana juga menunjukkan perluasan penggunaan instrumen yang sebelumnya lebih identik dengan tindak pidana terorganisir. LPSK menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 untuk mengategorikan perkara ini sebagai tindak pidana tertentu karena posisi Richard Eliezer dinilai berada dalam situasi yang membahayakan dirinya.[4]
Penggunaan diskresi tersebut dapat dipahami dalam konteks pengungkapan obstruction of justice yang melibatkan aparat penegak hukum. Namun tanpa batas normatif yang jelas, perluasan tersebut juga berpotensi membuka penggunaan justice collaborator secara terlalu luas di luar tujuan awal pembentukannya.
Pasal 55 KUHP mengenal bentuk penyertaan berupa pleger, medepleger, doenpleger, dan uitlokker. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak mengenal istilah pelaku utama. Dalam perkara Richard Eliezer, pengadilan secara substantif menempatkan Ferdy Sambo sebagai doenpleger atau pihak yang memiliki kendali utama atas tindak pidana, sedangkan Richard Eliezer diposisikan sebagai medepleger yang menjalankan perintah tanpa memiliki kehendak asal untuk melakukan pembunuhan.
Pendekatan tersebut memperlihatkan adanya pergeseran orientasi pertanggungjawaban pidana dari pelaku fisik menuju pengendali kehendak. Pergeseran ini memang relevan dalam tindak pidana yang melibatkan relasi kuasa dan struktur komando. Akan tetapi, hukum pidana Indonesia belum menyediakan parameter objektif untuk menentukan sejauh mana relasi subordinasi dapat memengaruhi kualitas pertanggungjawaban pidana.
Ketiadaan parameter tersebut menimbulkan risiko inkonsistensi. Dalam perkara lain, pelaku materil dapat menggunakan argumentasi serupa untuk mengurangi tingkat kesalahannya dengan alasan bertindak atas perintah pihak yang lebih dominan.
Dengan demikian, meskipun konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan secara doktrinal, penerapannya tetap membutuhkan batas normatif yang lebih jelas agar tidak berkembang menjadi justifikasi umum bagi pelaku materil untuk memperoleh pengurangan pertanggungjawaban pidana.
Pengurangan pidana terhadap justice collaborator pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana. Dalam perkara Brigadir J, keterangan Richard Eliezer memang memiliki peran penting dalam pengungkapan praktik obstruction of justice dan menguak keterlibatan Ferdy Sambo sebagai aktor utama. Namun persoalan hukumnya terletak pada batas kewajaran pengurangan pidana tersebut. Dari tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan atau mengalami reduksi sekitar 87,5 persen.
Hukum positif Indonesia tidak memberikan standar mengenai batas pengurangan pidana yang proporsional bagi justice collaborator. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 hanya membuka kemungkinan dijatuhi pidana paling ringan dibanding terdakwa lain tanpa memberikan ukuran kuantitatif yang jelas.
Akibatnya, penentuan lamanya pengurangan pidana sangat bergantung pada preferensi hakim. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan dan ketidakpastian hukum karena perkara dengan karakteristik serupa dapat menghasilkan tingkat pengurangan pidana yang sangat berbeda.
Selain itu, reduksi pidana yang terlalu besar juga dapat menimbulkan persoalan legitimasi pemidanaan. Penghargaan terhadap kerja sama pelaku memang penting untuk efektivitas penegakan hukum, tetapi tidak boleh menghilangkan proporsionalitas antara beratnya tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Dengan demikian, perkara ini menunjukkan bahwa sistem justice collaborator di Indonesia masih memerlukan standar normatif yang lebih jelas mengenai parameter pengurangan pidana agar tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas pemidanaan.
KESIMPULAN
Status justice collaborator secara normatif dapat diberikan kepada Richard Eliezer meskipun ia merupakan pelaku materil pembunuhan berencana, karena hukum positif Indonesia tidak melarang hal tersebut sepanjang pihak yang bersangkutan dipandang bukan pelaku utama dan memberikan keterangan yang signifikan.
Pengadilan menggunakan konstruksi deelneming dengan menempatkan Ferdy Sambo sebagai pihak yang memiliki kehendak dan pengendalian utama atas tindak pidana, sedangkan Richard Eliezer diposisikan sebagai pelaksana subordinatif. Konstruksi tersebut dapat dibenarkan secara doktrinal, tetapi belum memiliki parameter normatif yang jelas dalam hukum positif Indonesia.
Pengurangan pidana yang sangat signifikan terhadap Richard Eliezer memperlihatkan lemahnya standar proporsionalitas dalam pengaturan justice collaborator di Indonesia. Ketiadaan batas normatif mengenai reduksi pidana menyebabkan penentuan besaran penghargaan sangat bergantung pada interpretasi hakim dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan pada kasus-kasus yang serupa di kemudian hari.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
