Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Figur Otoritas: Ditinjau dari UUPA, UU TPKS dan Pemberatan Pidana Berbasis Relasi Kuasa (Putusan PN Jakbar No. 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt dan Putusan MA No. 3011 K/PID.SUS/2025)
Oleh : Anang Yuliardi (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)
DUDUK PERKARA
Terdapat dua putusan yang menjadi rujukan dalam pendapat hukum ini. Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 832/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun kepada terdakwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3011 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada 28 Mei 2025 dalam perkara ARSAD DT.PANGO alias ARSAD alias ATA. Dalam putusan ini, majelis kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki relasi kuasa atas korban. Pidana yang dijatuhkan adalah penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kedua putusan ini secara bersama-sama memperlihatkan bahwa pilihan norma antara UU PA dan UU TPKS menghasilkan besaran pemidanaan yang berbeda secara signifikan atas jenis perbuatan kekerasan seksual yang bersinggungan.
ISU HUKUM
Isu hukum dalam perkara ini adalah bagaimana harmonisasi penerapan antara UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022) dalam penjatuhan pidana kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh figur otoritas, khususnya terkait mekanisme pemberatan pidana berbasis relasi kuasa seperti guru, pengasuh, atau orang tua angkat, dan apakah sanksi yang dijatuhkan dalam kedua putusan rujukan telah mencapai efek jera yang proporsional? Secara lebih spesifik, pertanyaan yang harus dijawab mencakup: (1) apakah UU PA dan UU TPKS bersifat saling mengesampingkan atau komplementer; (2) bagaimana menentukan norma yang tepat berdasarkan kualifikasi perbuatan yang terbukti; dan (3) apakah ketiadaan pidana minimum khusus dalam UU TPKS menimbulkan risiko pemidanaan yang tidak proporsional dengan bobot kerusakan yang dialami korban anak?
PENDAPAT HUKUM
Pasal 4 ayat (2) UU TPKS secara tegas mengkualifikasikan tindak pidana yang diatur dalam UU PA termasuk Pasal 81 dan 82 tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagai bagian dari tindak pidana kekerasan seksual yang hukum acaranya tunduk pada UU TPKS. Dengan konstruksi demikian, keduanya bersifat komplementer. UU PA menyediakan dasar materiil pemidanaan dengan ketentuan pidana minimum khusus yang memberikan kepastian hukum bagi korban, sementara UU TPKS menyediakan kerangka prosedural yang lebih ramah korban, mekanisme pembuktian yang diperluas, dan jaminan restitusi wajib. Penerapan salah satu tidak serta-merta mengesampingkan yang lain, dan pilihan di antara keduanya harus didasarkan pada kualifikasi perbuatan yang terbukti di persidangan.
Perbedaan vonis yang mencolok antara Putusan PN Jakbar (6 tahun berdasarkan Pasal 82 UU PA) dan Putusan MA No. 3011 K/2025 (1 tahun berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS) bukan merupakan sebuah bentuk inkonsistensi semata, melainkan mencerminkan perbedaan kualifikasi perbuatan yang terbukti. Pasal 76E UU PA mengatur perbuatan cabul yang pada umumnya bersifat fisik dengan ancaman minimum 5 tahun, sementara Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik, seperti pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut, yang tidak memiliki ketentuan pidana minimum khusus dengan ancaman maksimum 9 bulan tanpa relasi kuasa dan dapat diperberat 1/3 dengan adanya relasi kuasa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf d.
Pilihan pasal yang berbeda untuk perbuatan yang secara faktual berbeda adalah tepat secara normatif. Hal yang menjadi problematis adalah apabila pemilihan norma dilakukan secara tidak konsisten untuk perbuatan yang secara faktual sama. Baik UU PA maupun UU TPKS secara normatif mengakui relasi kuasa sebagai dasar pemberatan pidana yang fundamental. UU PA Pasal 82 ayat (2) menambahkan 1/3 pidana bagi pelaku yang merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan. UU TPKS Pasal 15 ayat (1) huruf d memberikan pemberatan serupa bagi pendidik dan tenaga kependidikan, dengan cakupan yang lebih luas mencakup pula tokoh agama dan tokoh adat. Namun, dalam praktik di pengadilan, pemberatan ini belum selalu direfleksikan secara konsisten dalam besaran pidana yang dijatuhkan. Vonis 6 tahun dalam Putusan PN Jakbar yang mendekati batas minimum tanpa pemberatan (5 tahun) menimbulkan pertanyaan apakah majelis mengaplikasikan pemberatan relasi kuasa Pasal 82 ayat (2) secara penuh. Fakta bahwa UU TPKS dalam Pasal 6 huruf c tidak memiliki pidana minimum khusus memperparah risiko ini, karena tidak ada batas bawah yang mengikat hakim untuk memastikan efek jera.
Terlepas dari persoalan besaran pidana, UU TPKS menawarkan sejumlah keunggulan prosedural yang secara substantif memperkuat perlindungan korban anak. Pasal 25 UU TPKS memungkinkan keterangan korban dijadikan alat bukti yang cukup apabila disertai satu alat bukti lain menjadi sangat relevan mengingat perkara kekerasan seksual anak seringkali berlangsung tanpa saksi independen. Pasal 31 menjamin restitusi sebagai hak korban yang bersifat wajib sehingga tidak bergantung pada inisiatif jaksa. Hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan terpadu dijamin secara komprehensif melalui Pasal 67 hingga 70. Kombinasi keunggulan prosedural inilah yang menjadikan UU TPKS sebagai instrumen yang seharusnya diintegrasikan secara aktif dalam setiap penanganan perkara kekerasan seksual anak, bahkan ketika dasar materiil pemidanaan menggunakan UU PA.
Pasal 622 ayat (1) huruf n UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mencabut Pasal 81 dan 82 UU PA per 2 Januari 2026 dan menggantinya dengan Pasal 418 KUHP Nasional. Namun, Pasal 418 KUHP Nasional tidak lagi memuat pidana minimum khusus dan ketentuan pemberatan 1/3 bagi pelaku yang merupakan figur otoritas, dimana hal ini merupakan dua elemen paling krusial dari Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU PA dalam menjamin efek jera. Pasca berlakunya KUHP Nasional, perlindungan anak dari kekerasan seksual oleh figur otoritas akan sepenuhnya bergantung pada UU TPKS yang juga tidak memiliki ketentuan pidana minimum khusus dalam Pasal 6 huruf c. Kondisi ini menciptakan risiko nyata downward sentencing disparity, yaitu situasi di mana seorang terdakwa menerima hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa lain yang melakukan tindak pidana yang sama atau serupa yang merugikan korban anak.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian sebelumnya, penulis menarik tiga kesimpulan. Pertama, UU PA dan UU TPKS bersifat komplementer dalam kerangka perlindungan anak dari kekerasan seksual oleh figur otoritas. Pemilihan norma yang tepat harus didasarkan pada kualifikasi perbuatan yang terbukti, dimana untuk perbuatan cabul fisik menggunakan Pasal 82 UU PA (yang memiliki ketentuan pidana minimum khusus dan pemberatan bagi figur otoritas), sedangkan pelecehan seksual nonfisik menggunakan Pasal 6 huruf c UU TPKS (yang lebih tepat secara kualifikasi meski tanpa ketentuan pidana minimum khusus). Perbedaan besaran vonis dalam kedua putusan rujukan mencerminkan perbedaan kualifikasi ini, bukan semata-mata inkonsistensi yurisprudensi.
Kedua, mekanisme pemberatan pidana berbasis relasi kuasa yang telah diatur dalam kedua undang-undang belum diterapkan secara konsisten dan penuh dalam praktik peradilan. Ketiadaan ketentuan pidana minimum khusus dalam UU TPKS Pasal 6 huruf c yang tidak dapat dikompensasikan sepenuhnya oleh pemberatan relasi kuasa dalam Pasal 15, membuka celah bagi vonis yang tidak proporsional dengan tingkat kerusakan yang dialami korban anak. Vonis 1 tahun dalam Putusan MA No. 3011 K/2025, meski secara formal berada dalam rentang yang diizinkan undang-undang, menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitasnya sebagai instrumen yang memeberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual nonfisik oleh figur otoritas.
Ketiga, sistem hukum Indonesia memerlukan dua langkah normatif yang mendesak: (a) DPR dan Pemerintah perlu segera mengkaji dan mengkoreksi anomali dalam Pasal 418 KUHP Nasional agar standar perlindungan anak dari kekerasan seksual oleh figur otoritas tidak melemah pasca 2 Januari 2026, dengan memasukkan setidaknya ketentuan pidana minimum khusus dan pemberatan 1/3 bagi pelaku figur otoritas; (b) Mahkamah Agung perlu menerbitkan SEMA yang mengatur panduan teknis bagi hakim tentang pemilihan norma antara UU PA dan UU TPKS berdasarkan kualifikasi perbuatan, standar penerapan pemberatan relasi kuasa, dan kewajiban hakim secara aktif (ex officio) mempertimbangkan restitusi bagi korban anak dalam setiap perkara kekerasan seksual sebagai instrumen pemulihan korban yang tidak boleh bergantung pada inisiatif jaksa semata.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
