Pencemaran Nama Baik di Tengah Konflik Keluarga (Analisis Putusan PN Gorontalo Nomor 307/Pid.B/2023/PN Gto)

Oleh : Yohana Liely Klarita Hartono, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

DUDUK PERKARA

Putusan Nomor 307/Pid.B/2023/PN Gto merupakan perkara pidana pencemaran nama baik yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Terdakwa dalam perkara ini adalah Shaskya Aurelia Okthaniah Ismail Alias Sania yang didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP karena diduga menyerang kehormatan dan nama baik korban, Suryana Sunati Alias Uya. Peristiwa bermula pada tanggal 24 Mei 2023 di Desa Langge, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Saat itu terjadi pertengkaran antara Rahmat Sunati dengan Ilham Sunati, suami terdakwa, yang dipicu karena suara motor yang dianggap mengagetkan anak terdakwa. Pertengkaran tersebut berkembang menjadi adu mulut antaranggota keluarga.

Korban, Suryana Sunati Alias Uya, kemudian keluar dari rumah untuk melihat keributan tersebut. Dalam situasi panas itu, korban menyinggung persoalan utang sebesar lima juta rupiah yang belum dibayar oleh suami terdakwa. Dari sinilah perdebatan antara korban dan terdakwa semakin memanas di depan rumah korban. Menurut dakwaan penuntut umum, terdakwa kemudian mengucapkan kalimat yang menyinggung kehormatan korban, yaitu dengan menyatakan bahwa korban telah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Kalimat tersebut diucapkan dengan suara keras dan di depan banyak orang sehingga menarik perhatian warga sekitar. Korban merasa malu dan terhina atas ucapan tersebut karena menyangkut martabat dan kehidupan pribadinya. Korban kemudian melaporkan terdakwa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan karena dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik. Jaksa menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa meminta agar penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima atau setidaknya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Pembelaan tersebut didasarkan pada alasan bahwa terdakwa sebenarnya hanya memberikan klarifikasi atas tuduhan korban terhadap dirinya.

ISU HUKUM

Isu hukum utama dalam perkara ini adalah apakah ucapan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Pengadilan harus menilai apakah ucapan tersebut memenuhi unsur penghinaan dan dilakukan dengan maksud agar diketahui umum. Isu berikutnya adalah mengenai unsur kesengajaan dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Pengadilan perlu menentukan apakah terdakwa secara sadar dan sengaja mengucapkan kata-kata yang dapat merendahkan martabat korban di depan umum.

Selain itu, muncul pula isu mengenai konteks pertengkaran spontan dalam lingkungan keluarga. Terdakwa beralasan bahwa perkataannya merupakan bentuk pembelaan diri dan respons emosional setelah korban terlebih dahulu menyerang kehormatannya. Persidangan juga memunculkan isu mengenai pembuktian. Sebagian besar saksi dari pihak penuntut umum menyatakan mendengar langsung ucapan terdakwa, sedangkan beberapa saksi a de charge menyatakan tidak mendengar secara jelas isi perkataan terdakwa dan korban karena jarak mereka cukup jauh. Isu lain yang relevan ialah apakah ucapan terdakwa memiliki nilai penghinaan menurut sudut pandang bahasa dan norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, penuntut umum menghadirkan ahli bahasa untuk menjelaskan makna ucapan terdakwa serta dampaknya terhadap kehormatan korban.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan fakta persidangan, unsur “barang siapa” dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP telah terpenuhi karena terdakwa merupakan subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Identitas terdakwa juga tidak dibantah selama proses persidangan.

Unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” juga dapat dianggap terpenuhi karena ucapan terdakwa secara jelas menyinggung persoalan kehamilan korban sebelum menikah. Dalam budaya masyarakat, tuduhan demikian berkaitan langsung dengan kehormatan pribadi dan moral seseorang.

Keterangan ahli bahasa semakin memperkuat bahwa perkataan terdakwa mengandung unsur penghinaan. Ahli menjelaskan bahwa ucapan tersebut tidak layak digunakan dalam pergaulan umum karena dapat merendahkan martabat seseorang dan menimbulkan rasa malu di depan masyarakat.

Unsur “dengan maksud supaya diketahui umum” juga terbukti karena ucapan tersebut dilakukan di tempat umum, yakni di depan rumah korban dekat jalan raya, serta didengar oleh banyak orang. Beberapa saksi menyatakan bahwa terdakwa mengucapkannya dengan cara berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar. Walaupun demikian, terdapat fakta bahwa korban juga melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan terdakwa. Korban menyebut terdakwa sebagai perempuan yang suka membawa laki-laki, sehingga pertengkaran berlangsung secara timbal balik. Fakta ini menunjukkan adanya konflik emosional yang berkembang spontan dan saling menyerang.

Dari perspektif legal opinion, pembelaan terdakwa bahwa perkataannya merupakan bentuk klarifikasi memang dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Akan tetapi, klarifikasi tersebut tetap disampaikan dengan cara yang tidak pantas dan di depan umum sehingga tetap memenuhi unsur pencemaran nama baik menurut hukum pidana. Putusan ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana masih digunakan sebagai sarana perlindungan kehormatan individu dalam masyarakat. Namun, mengingat perkara ini terjadi dalam konflik keluarga dan bukan tindak pidana dengan dampak luas terhadap publik, pendekatan restorative justice sebenarnya lebih tepat untuk diprioritaskan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

KESIMPULAN

Berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti, putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Akan tetapi, perkara ini juga memperlihatkan bahwa konflik emosional dalam lingkungan keluarga dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika para pihak tidak mampu mengendalikan ucapan di depan umum. Oleh sebab itu, selain penegakan hukum, penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan penting dikedepankan agar tercipta keadilan yang lebih proporsional dan restoratif.


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca