Pengelolaan Bumi Berbasis Etika Agraria Dinilai Jadi Arah Baru Tata Kelola Lingkungan di Indonesia
LOGIKAHUKUM.COM – Konsep pengelolaan bumi berbasis etika agraria mulai mengemuka sebagai pendekatan baru dalam menjawab krisis lingkungan dan konflik agraria yang terus meningkat di Indonesia.kata Praktisi M. Sunandar Yuwono yang Akrap di sapa Bang Sunan, beliau menjelaskan bahwa akademisi dan pemerhati kebijakan publik menilai, pendekatan ini mampu mengembalikan tanah dan sumber daya alam pada fungsi sosial-ekologisnya, bukan sekadar objek ekonomi.
Para pakar mencatat bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi selama beberapa dekade terakhir bukan hanya akibat lemahnya regulasi, tetapi juga hilangnya cara pandang etis terhadap tanah dan alam. Etika agraria menempatkan bumi sebagai amanah, ruang hidup, serta warisan lintas generasi yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan.
“Selama tanah hanya dipandang sebagai komoditas investasi, maka konflik dan kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Kita perlu mengembalikan tanah sebagai sumber kehidupan,” ujar salah satu akademisi hukum agraria yang mengkaji isu ini.
Tanah Sebagai Amanah, Bukan Objek Ekonomi
Etika agraria menekankan tiga prinsip utama: keberlanjutan ekologis, keadilan distribusi penguasaan tanah, dan penghormatan terhadap nilai kultural-spiritual masyarakat lokal. Pendekatan ini diyakini mampu menjadi dasar tata kelola lingkungan yang lebih manusiawi.
Sejumlah kasus alih fungsi lahan, deforestasi, serta konflik lahan yang melibatkan petani dan masyarakat adat dianggap sebagai contoh nyata dari hilangnya etika dalam pengelolaan bumi. Ketimpangan penguasaan tanah juga menjadi tantangan serius, di mana sebagian besar lahan produktif dikuasai oleh segelintir pihak.
Konteks Indonesia: Punya Dasar Hukum, Minim Implementasi
Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun implementasinya sering dipersempit hanya pada aspek administratif tanpa menyentuh nilai etis yang terkandung di dalamnya.
“Etika agraria membantu kita kembali pada semangat awal UUPA, yaitu menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan lingkungan,” jelas seorang pengamat kebijakan publik.
Dorongan Agenda Baru Pengelolaan Lingkungan
Para pemerhati lingkungan menilai, saat ini Indonesia membutuhkan arah baru dalam pengelolaan bumi. Teknologi saja tidak cukup untuk menghentikan laju krisis ekologis. Perubahan cara pandang menjadi kunci utama.
Pendekatan berbasis etika agraria diyakini mampu:
- mengurangi konflik agraria,
- menjaga keberlanjutan lingkungan,
- memperkuat posisi petani dan masyarakat adat,
- serta mendorong pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Konsep pengelolaan bumi berbasis etika agraria kini mulai mendapat perhatian lebih besar dalam ruang publik. Banyak pihak menilai pendekatan ini penting untuk membangun sistem agraria yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan lestari secara ekologis. Pendekatan ini dinilai relevan dengan tantangan masa kini, saat bumi membutuhkan cara kelola baru yang lebih etis, manusiawi, dan berpihak pada keberlanjutan.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
