Restorative Justice dalam KUHP Baru : Koreksi atas Pendekatan Punitif Perkara Narkotika

LOGIKAHUKUM.COM Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pergeseran paradigma. Salah satu isu yang paling relevan untuk dibaca secara kritis adalah bagaimana KUHP baru membuka ruang bagi pendekatan Restorative Justice, khususnya dalam perkara narkotika yang selama ini identik dengan hukuman penjara.

Selama bertahun-tahun, kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia bertumpu pada pendekatan punitif. Pengguna, pecandu, bahkan korban penyalahgunaan narkotika sering kali diposisikan sama dengan pelaku kejahatan serius. Penjara menjadi solusi utama, meski realitas menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak efektif menurunkan angka penyalahgunaan. Lapas justru penuh, sementara peredaran narkotika tetap berlangsung. Di titik inilah KUHP baru patut dibaca sebagai koreksi penting.

KUHP baru menegaskan tujuan pemidanaan yang lebih manusiawi dan rasional. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bertujuan membalas, melainkan juga memulihkan, memperbaiki, dan mencegah kejahatan berulang. Prinsip ini sejalan dengan semangat Restorative Justice, yang menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek penghukuman. Dalam konteks narkotika, pendekatan ini sangat relevan karena tidak semua pelaku berada pada posisi yang sama.

Pengguna dan pecandu narkotika pada dasarnya berada dalam kondisi yang berbeda dengan pengedar atau bandar. Banyak dari mereka justru merupakan korban ketergantungan, tekanan sosial, atau minimnya akses layanan kesehatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kelompok ini sering kali tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, rehabilitasi dan pemulihan justru lebih rasional dan berdampak jangka panjang.

Pendekatan Restorative Justice dalam KUHP baru membuka ruang untuk melihat perkara narkotika secara lebih proporsional. Penegak hukum didorong untuk mempertimbangkan latar belakang pelaku, tingkat kesalahan, serta dampak sosial dari pemidanaan. Ini bukan berarti negara menjadi lunak terhadap narkotika, melainkan negara menjadi lebih cerdas dalam membedakan mana yang harus dihukum keras dan mana yang harus dipulihkan.

Kritik yang sering muncul adalah kekhawatiran bahwa pendekatan ini akan melemahkan efek jera. Kekhawatiran ini perlu dijawab secara jujur. Efek jera tidak selalu lahir dari lamanya hukuman penjara. Dalam banyak kasus, rehabilitasi yang serius, pengawasan berkelanjutan, dan reintegrasi sosial justru lebih efektif mencegah residivisme. Negara tidak kehilangan wibawa hanya karena memilih pendekatan yang lebih manusiawi.

Lebih jauh, penerapan Restorative Justice juga sejalan dengan asas kepastian hukum. Kepastian hukum bukan berarti semua orang harus dipenjara, melainkan hukum diterapkan secara konsisten, adil, dan dapat diprediksi. Dengan parameter yang jelas misalnya membedakan pengguna, pecandu, dan pengedar penegakan hukum justru menjadi lebih tertib dan tidak sewenang-wenang.

Namun demikian, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada praktik di lapangan. Tanpa pedoman yang jelas, Restorative Justice berisiko disalahgunakan atau diterapkan secara tidak konsisten. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian dan integritas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik yang kuat, agar prinsip ini tidak berubah menjadi celah impunitas.

KUHP baru memberikan fondasi normatif, tetapi arah kebijakan tetap ditentukan oleh cara kita menggunakannya. Jika Restorative Justice dipahami sebagai strategi pemulihan yang terukur dan bertanggung jawab, maka ia dapat menjadi jawaban atas kegagalan pendekatan punitif dalam perkara narkotika. Sebaliknya, jika diterapkan setengah hati, perubahan hukum hanya akan menjadi slogan.

Pada akhirnya, pembaruan KUHP harus dimaknai sebagai kesempatan untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan efektif. Dalam perkara narkotika, keberanian untuk keluar dari jebakan punitif bukanlah kelemahan negara, melainkan bentuk kedewasaan hukum. Restorative Justice bukan kompromi terhadap kejahatan, tetapi koreksi atas cara lama yang terbukti tidak menyelesaikan masalah.

Penulis : Fajar Mulya Adhi Pradana, S.H


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca