Disonansi Etis Dalam Penegakan Hukum Narkotika: Pelajaran Kelam dari Kasus Teddy Minahasa
LOGIKAHUKUM.COM – Kasus Teddy Minahasa bukan sekadar perkara pidana narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum, melainkan sebuah peristiwa yuridis yang memperlihatkan retakan serius antara norma hukum positif, nilai etika publik, dan tanggung jawab moral negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt menghadirkan paradoks yang sulit diabaikan, yakni ketika kejahatan narkotika yang secara normatif dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa justru diputus dengan pendekatan yang tampak normatif-formalistik, tanpa sensitivitas etis yang memadai terhadap posisi pelaku sebagai aparat penegak hukum tingkat tinggi. Di titik inilah disonansi etis muncul secara nyata, bukan hanya sebagai problem putusan individual, tetapi sebagai refleksi krisis nilai dalam penegakan hukum pidana Indonesia.
Jika dikaji melalui perspektif teori keadilan John Rawls, putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang terpenuhinya prinsip keadilan sebagai fairness. Rawls menekankan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari kesesuaian prosedural, melainkan dari sejauh mana keputusan hukum dapat diterima secara rasional dan moral oleh publik yang rasional pula. Dalam konteks Teddy Minahasa, posisi terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya menempatkannya pada standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi, bukan sebaliknya. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru terlibat aktif dalam kejahatan narkotika, maka kegagalan negara untuk memberikan respons hukum yang mencerminkan keadilan substantif berpotensi melanggar prinsip fairness itu sendiri, karena publik merasakan adanya ketimpangan antara beratnya dampak kejahatan dan bobot pertanggungjawaban yang dijatuhkan.
Lebih jauh, Ronald Dworkin melalui teori integritas hukum mengajarkan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu kesatuan moral yang koheren, bukan sekadar kumpulan aturan yang diterapkan secara terpisah-pisah. Putusan hakim, dalam pandangan Dworkin, seharusnya mencerminkan “law as integrity”, yakni konsistensi antara prinsip hukum, nilai moral, dan arah kebijakan hukum pidana nasional. Dalam kasus Teddy Minahasa, integritas hukum justru dipertanyakan ketika putusan tidak secara eksplisit menempatkan perbuatan terdakwa dalam kerangka moralitas hukum pemberantasan narkotika yang selama ini diklaim negara sebagai perang terhadap kejahatan luar biasa. Ketidaktegasan moral ini menciptakan kesan bahwa hukum kehilangan narasi etikanya, sehingga putusan tidak lagi berbicara sebagai representasi nilai bersama, melainkan sekadar hasil penalaran yuridis yang terlepas dari rasa keadilan publik.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika dianalisis melalui teori penegakan hukum Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang melingkupinya. Satjipto menolak pandangan legalistik yang menempatkan hukum sebagai teks mati, karena dalam praktiknya hukum hidup melalui tindakan aparat penegak hukum dan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam konteks ini, putusan Teddy Minahasa memperlihatkan kegagalan penegakan hukum progresif, sebab hakim tampak lebih berfokus pada kepastian hukum formal dibandingkan pada keadilan substantif dan pesan moral yang seharusnya disampaikan kepada publik. Akibatnya, hukum kehilangan daya transformasinya sebagai instrumen perubahan sosial dan justru berpotensi memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Disonansi etis dalam putusan tersebut tercermin dari tidak selarasnya nilai etika, integritas hukum, dan tanggung jawab moral aparat penegak hukum. Putusan yang seharusnya menjadi sarana pemulihan kepercayaan publik justru menghadirkan keraguan baru mengenai keberpihakan hukum pada nilai keadilan yang sejati. Ketika aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkotika tidak diperlakukan sebagai pelaku dengan beban moral ekstra, maka pesan yang diterima publik adalah relativisasi kesalahan dan normalisasi penyimpangan etik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berbahaya karena mengikis legitimasi hukum dan memperlemah komitmen kolektif terhadap pemberantasan narkotika.
Dengan demikian, kasus Teddy Minahasa menjadi pelajaran kelam tentang bagaimana hukum dapat kehilangan dimensi etiknya ketika penegakan hukum dipisahkan dari nilai keadilan, integritas, dan tanggung jawab moral. Putusan ini tidak hanya harus dibaca sebagai produk yuridis, tetapi sebagai cermin kondisi etika penegakan hukum di Indonesia. Tanpa keberanian untuk mengintegrasikan nilai moral ke dalam pertimbangan hukum, maka hukum pidana berisiko berubah menjadi mekanisme prosedural yang sah secara formal, tetapi hampa secara etis, serta gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
