Ganggu Ibadah Dipidana: Membaca Pasal 300 KUHP secara Konstitusional

LOGIKAHUKUM.COM Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai keseriusan negara dalam menata ulang perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara, termasuk kebebasan beragama dan beribadah. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut tercermin dalam Pasal 300 KUHP yang secara tegas mengatur larangan terhadap setiap perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah yang sah. Norma ini bukan sekadar pengaturan ketertiban umum, melainkan manifestasi langsung dari jaminan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 300 KUHP menempatkan pelaksanaan ibadah sebagai aktivitas yang dilindungi hukum pidana dari tindakan kekerasan, ancaman, maupun perbuatan lain yang mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah. Dengan konstruksi demikian, pasal ini tidak menyentuh wilayah keyakinan, tafsir ajaran agama, ataupun perbedaan pandangan teologis, melainkan fokus pada perbuatan konkret yang secara nyata merampas hak orang lain untuk menjalankan ibadahnya. Dalam perspektif negara hukum, pembatasan terhadap perbuatan semacam ini justru merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, karena kebebasan seseorang tidak dapat dijalankan dengan cara melanggar kebebasan pihak lain.

Secara sistematis, Pasal 300 KUHP tidak berdiri sendiri. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 301 KUHP yang mengatur larangan perusakan, penodaan, atau tindakan lain yang mengganggu fungsi tempat ibadah. Pasal ini menegaskan bahwa perlindungan negara tidak hanya diberikan terhadap proses ibadah, tetapi juga terhadap ruang dan sarana ibadah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan hak beragama. Dengan demikian, hukum pidana memberikan perlindungan berlapis terhadap kebebasan beribadah, baik dari aspek aktivitas maupun fasilitas pendukungnya.

Lebih lanjut, Pasal 302 KUHP melengkapi sistem perlindungan tersebut dengan mengatur perbuatan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia apabila dilakukan di muka umum dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpikir atau diskursus akademik, melainkan untuk mencegah ekspresi yang bersifat provokatif dan berpotensi memicu konflik horizontal berbasis agama. Dalam masyarakat yang plural dan majemuk seperti Indonesia, pencegahan dini terhadap konflik semacam ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga ketenteraman dan persatuan sosial.

Dari sudut pandang konstitusional, rangkaian Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 KUHP menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif dalam melindungi hak beribadah warga negara melalui pendekatan hukum yang proporsional. Kebebasan beragama dijamin, namun tidak dibiarkan tanpa batas hingga mengancam hak dan ketenteraman pihak lain. Hukum pidana dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individual dan kepentingan umum.

Dengan demikian, membaca Pasal 300 KUHP beserta pasal-pasal turunannya secara konstitusional mengantarkan pada kesimpulan bahwa norma-norma tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi kehidupan beragama, melainkan mekanisme perlindungan hak beribadah dan penegasan batas kebebasan dalam masyarakat demokratis. Kehadiran ketentuan ini justru memperkuat toleransi, menjamin rasa aman dalam beribadah, serta menegaskan peran negara hukum dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca