Resmi Berlaku 2026! Ini Daftar Lengkap Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

LOGIKAHUKUM.COM Pergantian tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.

KUHP yang kerap disebut sebagai KUHP Nasional ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial, sekaligus menandai babak baru pembaruan hukum pidana Indonesia. Melalui kodifikasi yang lebih sistematis dan berorientasi pada nilai Pancasila, UUD 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, KUHP Nasional menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memahami batasan perbuatan yang dilarang beserta konsekuensi hukumnya.

Secara garis besar, KUHP Nasional mengklasifikasikan tindak pidana ke dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Berikut rangkuman jenis-jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional sebagaimana dihimpun LogikaHukum.com.

A. Tindak Pidana Umum
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Mencakup tindak pidana terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, serta tindak pidana terhadap pertahanan negara.

2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Meliputi penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabatnya.

3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Mengatur makar terhadap negara sahabat, penyerangan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara sahabat, serta penodaan bendera negara sahabat.

4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Perbuatan mengganggu atau menghalangi jalannya rapat resmi lembaga negara atau pemerintahan dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Bab ini mencakup antara lain penghinaan terhadap simbol negara dan lembaga negara, penghasutan, tidak melaporkan rencana tindak pidana, gangguan ketertiban umum, penggunaan ijazah palsu, tindak pidana perizinan, serta gangguan terhadap tanah dan tanaman.

6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Meliputi penyesatan proses peradilan, perintangan proses peradilan, perusakan sarana persidangan, serta perlindungan saksi dan korban.

7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama
Mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, serta gangguan terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah.

8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Kesehatan, dan Barang
Bab ini memuat sembilan kelompok tindak pidana, mulai dari perusakan bangunan dan kapal, tindak pidana informatika dan elektronika, penganiayaan hewan, perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, hingga jual beli organ dan jaringan tubuh manusia.

9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Mencakup tindak pidana terhadap pejabat, penganjuran desersi dan pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.

10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Memberikan keterangan palsu di atas sumpah dipidana penjara paling lama 7 tahun.

11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Pemalsuan mata uang negara dengan maksud mengedarkan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VII.

12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
Mengatur pemalsuan dan pengedaran meterai, cap negara, dan tera negara palsu.

13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Meliputi pemalsuan surat, keterangan palsu dalam akta autentik, dan pemalsuan surat keterangan.

14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Mengatur penggelapan asal usul orang dan perkawinan yang dilakukan dengan menyembunyikan penghalang sah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

15. Tindak Pidana Kesusilaan
Mencakup delik kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, minuman memabukkan, pemanfaatan anak untuk pengemisan, dan perjudian.

16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
Penelantaran terhadap orang yang secara hukum wajib diberi nafkah atau perawatan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

17. Tindak Pidana Penghinaan
Meliputi pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan fitnah, hingga pencemaran orang yang telah meninggal dunia.

18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau profesi.

19. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
Mengatur perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, serta perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan.

20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Penyelundupan manusia untuk keuntungan diancam pidana penjara 5–15 tahun dan denda kategori V–VII.

21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Mencakup pembunuhan dan aborsi.

22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
Mengatur penganiayaan, penyerangan atau perkelahian berkelompok, serta perkosaan.

23. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan
Kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

24. Tindak Pidana Pencurian
Pencurian dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia.

26. Tindak Pidana Penggelapan
Penguasaan barang secara sah yang kemudian disalahgunakan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

27. Tindak Pidana Perbuatan Curang
Perbuatan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan melawan hukum.

28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
Meliputi penipuan terhadap kreditur, perbuatan curang pengurus atau komisaris, dan penarikan barang tanpa hak.

29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung

30. Tindak Pidana Jabatan
Mencakup penolakan tugas, paksaan, penyiksaan, serta penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.

31. Tindak Pidana Pelayaran
Mengatur pembajakan kapal, pemalsuan dokumen kapal, pembangkangan di kapal, hingga pelanggaran kewajiban nahkoda.

32. Tindak Pidana Penerbangan dan Sarana Prasarana Penerbangan

33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan

34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Perbuatan yang dipidana berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

B. Tindak Pidana Khusus
KUHP Nasional juga mengklasifikasikan beberapa delik sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam Bab XXXV, yaitu:
1. Pelanggaran HAM Berat, meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 598–599).
2. Tindak Pidana Terorisme (Pasal 600–602).
3. Tindak Pidana Korupsi (Pasal 603–606).
4. Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 607–608).
5. Tindak Pidana Narkotika (Pasal 609–612), yang tetap mengacu pada UU Narkotika sebagai lex specialis.

Penutup
Dengan berlakunya KUHP Nasional, Indonesia secara resmi memasuki era baru hukum pidana yang lebih kontekstual dengan nilai kebangsaan dan dinamika masyarakat modern. Pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana ini menjadi penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai bentuk kesadaran hukum dan upaya pencegahan pelanggaran hukum sejak dini.

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca