Lex Specialis dalam Pertarungan Norma: Studi Komparatif Kerahasiaan Bank dan Perlindungan Data Pribadi pada Kasus BCA dan Nikita Mirzani

LOGIKAHUKUM.COM Kerahasiaan bank merupakan asas mendasar dalam hukum perbankan Indonesia. Pasal 40 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 menegaskan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan data nasabah penyimpan beserta simpanannya. Norma ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga membentuk hubungan fiduciary duty yang menjadi dasar kepercayaan publik terhadap perbankan. Keberlanjutan kepercayaan masyarakat hanya dapat dijaga apabila prinsip kerahasiaan bank ditegakkan secara konsisten.

Meski bersifat penting, kerahasiaan bank tidak absolut. Hukum membuka ruang pengecualian apabila terdapat kepentingan hukum yang lebih besar, seperti kepentingan pajak, perkara pidana, atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam konteks ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis, sehingga aturan khusus dapat mengesampingkan aturan umum.

Lahirnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memperkuat pengakuan bahwa data pribadi, termasuk informasi finansial, merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pasal 4 huruf a UU PDP menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadinya. Dalam ranah keuangan, kewajiban menjaga kerahasiaan ini diperkuat oleh POJK No. 1/POJK.07/2013, yang mengharuskan penyedia jasa keuangan melindungi data konsumen dari potensi penyalahgunaan. Dengan demikian, seorang nasabah seperti Nikita Mirzani memiliki dasar hukum untuk menuntut perlindungan atas data pribadinya dan menolak segala bentuk eksposasi yang tidak sah.

Dalam kasus Nikita Mirzani, isu hukum utama adalah pertentangan antara kerahasiaan bank dan kewenangan penegak hukum. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), melalui Pasal 72, memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk mengakses data nasabah bank dalam rangka penyidikan. Bahkan, Pasal 44 ayat (2) UU TPPU melindungi bank dari gugatan hukum ketika membuka data untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, secara formil, tindakan BCA membuka rekening Nikita Mirzani adalah sah secara hukum. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, bahwa kerahasiaan bank bukan prinsip absolut, melainkan relatif, yang dapat dikesampingkan apabila ada kepentingan hukum yang lebih tinggi.

Persoalan hukum tidak hanya terkait sah atau tidaknya pembukaan data rekening, tetapi juga menyangkut proporsionalitas dalam penggunaannya. Data pribadi yang dibuka untuk kepentingan pembuktian seharusnya hanya digunakan terbatas pada proses persidangan. Namun, ketika informasi tersebut terekspos ke ruang publik, hal ini menimbulkan potensi pelanggaran terhadap Asas proporsionalitas, Prinsip fair trial, dan Hak atas privasi sebagaimana dijamin dalam UU PDP serta POJK. Dengan kata lain, meskipun sah secara formil, tindakan yang mengakibatkan kebocoran data ke publik dapat dipersoalkan secara materil karena berpotensi melanggar etika hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Kerahasiaan bank bersifat relatif dan kondisional, wajib dijaga, namun dapat ditembus oleh kepentingan hukum yang lebih besar. UU TPPU sebagai lex specialis memberikan legitimasi hukum bagi bank dan aparat penegak hukum untuk membuka data rekening nasabah dalam perkara pencucian uang. Secara formil, BCA tidak melanggar hukum karena bertindak berdasarkan UU TPPU. Secara materil, ekspos data ke ruang publik menimbulkan masalah proporsionalitas dan berpotensi melanggar UU PDP serta POJK. Tantangan utama adalah memastikan bahwa pengecualian atas kerahasiaan bank tidak disalahgunakan, tetap dalam batas due process of law, serta menghormati hak asasi manusia.

Penulis : Ariyanto Zalukhu, S.IKom.  (Mahasiswa Hukum)


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca