Mengakhiri Pasal Karet? Tafsir MK atas Delik Pencemaran Nama Baik dan Implikasinya dalam Kasus Nabilah O’Brien

LOGIKAHUKUM.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan implikasi penting terhadap penafsiran delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut pada dasarnya mempersempit ruang tafsir norma yang sebelumnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait frasa “menuduhkan suatu hal”.

Dalam hukum pidana, salah satu asas fundamental adalah nullum crimen sine lege certa, yaitu prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila rumusan deliknya jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Prinsip ini berkaitan erat dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.

Dalam sistem hukum positif Indonesia, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam dua rezim hukum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaturan dalam UU ITE menunjukkan adanya kekhususan pengaturan terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, terutama terkait bentuk perbuatan serta karakteristik alat bukti digital.

Sebelum perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, ketentuan mengenai pencemaran nama baik di ruang digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008. Ketentuan tersebut kemudian direformulasi menjadi norma baru dalam Pasal 27A, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Reformulasi norma ini menunjukkan upaya pembentuk undang-undang untuk memberikan struktur yang lebih jelas terhadap unsur-unsur delik pencemaran nama baik di ruang digital. Dalam kerangka tersebut, UU ITE berfungsi sebagai lex specialis yang secara khusus mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan sistem elektronik. Dengan demikian berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum, penerapan ketentuan pencemaran nama baik di media sosial masih menimbulkan berbagai perdebatan. Salah satu persoalan utama berkaitan dengan batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan perbuatan yang dapat dipidana. Kompleksitas ini menunjukkan tantangan penegakan hukum pidana di era digital yang semakin dinamis.

Di samping itu, aparat penegak hukum juga sering menghadapi kendala dalam pembuktian digital, terutama terkait dengan keaslian dan validitas alat bukti elektronik. Perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum turut mempengaruhi konsistensi penanganan perkara. Rendahnya literasi hukum masyarakat dalam penggunaan media sosial juga memperburuk situasi tersebut sehingga penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di ruang digital belum berjalan secara optimal.

Persoalan lain yang sering muncul adalah ketidakjelasan parameter mengenai unsur “penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.” Dalam praktik, unsur tersebut kerap dianggap terpenuhi hanya karena seseorang merasa reputasinya dirugikan atau tersinggung oleh suatu pernyataan. Padahal dalam doktrin hukum pidana, unsur tersebut tidak boleh semata-mata bergantung pada perasaan subjektif korban. Harus terdapat ukuran objektif berupa adanya penuduhan terhadap suatu perbuatan tertentu yang secara sosial dapat merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang serta disampaikan kepada publik. Ketidakjelasan parameter inilah yang menyebabkan banyak ahli hukum menilai bahwa delik pencemaran nama baik di media sosial memiliki potensi multitafsir.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 kemudian mengakui adanya potensi multitafsir tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A UU ITE memiliki ruang tafsir yang sangat luas karena kata “hal” dapat mencakup berbagai pengertian seperti peristiwa, keadaan, urusan, atau masalah. Jika frasa tersebut tidak dibatasi, maka hampir semua bentuk ekspresi di ruang digital berpotensi ditarik sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

Mahkamah bahkan menilai bahwa kondisi tersebut dapat menjadikan pasal tersebut sebagai “pasal karet”, “pasal keranjang sampah”, atau catch-all provision, yaitu ketentuan yang dapat menampung berbagai bentuk ekspresi yang sebenarnya memiliki dimensi hukum berbeda.

Untuk mencegah hal tersebut, Mahkamah memberikan pembatasan konstitusional terhadap frasa tersebut dengan menegaskan bahwa frasa “suatu hal” hanya dapat dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Pembatasan ini bertujuan memastikan bahwa Pasal 27A UU ITE tidak diterapkan secara luas dan sewenang-wenang terhadap berbagai bentuk ekspresi di ruang digital. Putusan tersebut sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum dalam hukum pidana serta menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan jaminan kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

Kebebasan berekspresi sendiri merupakan salah satu hak fundamental dalam negara hukum demokratis. Tanpa perlindungan yang memadai terhadap kebebasan tersebut, pertukaran gagasan dalam masyarakat akan terhambat dan akses publik terhadap informasi menjadi terbatas.

Implikasi Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap Kasus Nabilah O’Brien

Tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memiliki implikasi penting ketika diterapkan pada kasus penyebaran rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan peristiwa di sebuah restoran, yang kemudian berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik restoran.

Pasal 27A UU ITE mensyaratkan beberapa unsur agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, yaitu:

  1. adanya kesengajaan;
  2. adanya penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang;
  3. dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal; dan
  4. dilakukan dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum melalui sistem elektronik.

Dalam tafsir Mahkamah Konstitusi, unsur “menuduhkan suatu hal” tidak dapat dimaknai secara luas, tetapi harus dipahami sebagai penuduhan terhadap suatu perbuatan tertentu yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Selain itu, dalam doktrin hukum pidana dikenal keadaan-keadaan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik. Seseorang tidak dapat dipidana apabila pernyataan tersebut dilakukan:

  1. untuk kepentingan umum;
  2. untuk membela diri; atau
  3. untuk mengungkapkan kebenaran.

Dalam kasus a quo, peristiwa bermula ketika pasangan suami-istri datang ke sebuah restoran dan memesan sejumlah makanan dan minuman. Karena merasa pesanan datang terlalu lama, keduanya kemudian masuk ke dapur, memaki staf dapur, mengambil sendiri makanan yang dipesan, dan meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa tersebut terekam oleh kamera CCTV dan kemudian videonya beredar di media sosial.

Atas kejadian tersebut, pemilik restoran membuat laporan polisi pada hari yang sama dengan dugaan tindak pidana pencurian. Namun dalam perkembangan berikutnya, pemilik restoran justru dilaporkan dengan Pasal 27A UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik karena video CCTV tersebut beredar di media sosial.

Jika dianalisis menggunakan parameter yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa persoalan hukum yang perlu diperhatikan.

Pertama, konten yang disebarkan bukan berupa pernyataan subjektif, melainkan rekaman visual dari kamera pengawas yang memperlihatkan suatu peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Kedua, peristiwa tersebut bahkan telah dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, yang menunjukkan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan suatu peristiwa yang diyakini benar-benar terjadi.

Ketiga, dalam konteks ini unggahan CCTV lebih tepat dipahami sebagai penyampaian informasi mengenai suatu peristiwa, bukan sebagai penuduhan yang secara sengaja dibuat untuk merendahkan kehormatan seseorang.

Proses penegakan hukum seharusnya terlebih dahulu memeriksa dugaan tindak pidana pencurian, kemudian memastikan apakah peristiwa yang terekam dalam CCTV benar terjadi dan tidak mengalami manipulasi. Setelah itu barulah dapat dinilai apakah penyebaran video tersebut mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

Jika tahapan tersebut belum dibuktikan tetapi pelapor justru langsung dijerat dengan Pasal 27A UU ITE, maka dapat muncul persoalan premature criminalization, yaitu penggunaan hukum pidana sebelum fakta dasar peristiwa diperjelas.

Dengan menggunakan tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap kasus penyebaran rekaman CCTV seperti ini menjadi problematis secara konstitusional. Unggahan yang memperlihatkan suatu peristiwa yang terekam secara visual tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penuduhan yang merendahkan kehormatan seseorang.

Apabila ketentuan tersebut tetap diterapkan tanpa memperhatikan parameter yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Pasal 27A UU ITE berpotensi kembali menjadi pasal karet yang dapat digunakan secara luas terhadap berbagai bentuk ekspresi di ruang digital. Hal ini bertentangan dengan tujuan pembatasan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi kebebasan berekspresi dalam masyarakat demokratis.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 27A UU ITE harus berpedoman pada tafsir konstitusional yang telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Setiap dugaan pencemaran nama baik di ruang digital harus diuji secara objektif dengan memastikan terlebih dahulu adanya penuduhan terhadap suatu perbuatan yang benar-benar merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga penerapan ketentuan tersebut tidak menimbulkan kriminalisasi prematur maupun menjadikan Pasal 27A UU ITE kembali sebagai pasal karet dalam praktik penegakan hukum.

Daftar Referensi
1. Hr. Nurfaiz Mohamad, “Analisis Aspek Pembuktian Dalam Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Pasca Kuhp Baru” Jurnal Ganec Swara Vol. 19, No.1, 2025
2. Yuliati Rosmina Mangode, Adi Tirto Koesoemo, Victor D. Kasen, “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” Lex Administratum Vol.12 No.5, 2023
3. Johan, Steven. “Implementation of Criminal Sanctions for Prospection of Newspapers Reviewed From the Book of Criminal Law.” Syiah Kuala Law Journal 5, no. 1 (2021): 1–12.
4. Awawangi, Reydi Vridell. (2014). Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen Vol 3(4).
5. Pangemanan, Denis A. (2019). Delik Pencemaran dan Pencemaran Tertulis Terhadap Orang Yang Sudah Mati Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen Vol 8 (4).
6. UU Nomor 1 Tahun 2024
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

Penulis : Ariyanto Zalukhu, S.IKom. (Mahasiswa Hukum)


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca