Menyoal Penghidupan Kembali Delik Penghinaan Presiden Dalam Kuhp 2023 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

LOGIKAHUKUM.COM Pengaturan ulang ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP 2023 kembali menimbulkan diskursus tajam tentang bagaimana hukum seharusnya menyeimbangkan perlindungan kehormatan pejabat negara, stabilitas sosial, dan jaminan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. Salah satu justifikasi yang sering dikemukakan, termasuk oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej, menempatkan norma ini bukan hanya sebagai instrumen penjaga martabat Presiden selaku Kepala Negara, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan bagi masyarakat luas. Dalam pandangan tersebut, Presiden dipandang sebagai figur yang memiliki basis pendukung, sehingga serangan atau penghinaan terhadap dirinya berpotensi memicu reaksi emosional dari kelompok tertentu yang dapat mengganggu harmoni dan kohesi sosial apabila tidak dikendalikan melalui perangkat hukum pidana.

Naskah akademik KUHP 2023 menyatakan bahwa karena hukum pidana telah memberikan perlindungan terhadap berbagai objek lain seperti lambang dan simbol negara, maka tidak logis apabila Presiden tidak memperoleh perlindungan yang setara. Pandangan ini kemudian dilengkapi dengan argumen bahwa asas persamaan di hadapan hukum tidak dapat diterapkan secara sama rata, karena Presiden memiliki kedudukan yang berbeda dari warga negara biasa (BPHN, 2015: 216).

Namun, pandangan tersebut mengandung persoalan teoretis yang mendasar. Dasar pembenarannya dibangun di atas dugaan yang tidak teruji, kekeliruan dalam menyamakan pejabat publik dengan simbol kenegaraan, serta penafsiran yang keliru terhadap prinsip kesetaraan dalam negara hukum yang demokratis. Selain itu, pengaturan ini juga tidak sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan bertentangan dengan arah kebijakan hukum pidana modern yang menempatkan perlindungan masyarakat dan penguatan demokrasi konstitusional sebagai orientasi utamanya.

Martabat Kemanusiaan dan Distorsi Konsep Perlindungan
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat, termasuk pendapat yang bersifat kritis, berbeda, atau tidak sejalan dengan pandangan penguasa maupun mayoritas. Jaminan konstitusional ini merupakan pilar utama negara hukum demokratis dan menempatkan kebebasan berekspresi sebagai prasyarat bagi kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, pembatasan terhadap hak tersebut melalui hukum pidana hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara ketat, objektif, dan proporsional.

Argumentasi dalam Naskah Akademik RKUHP yang menyatakan bahwa delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dimaksudkan untuk melindungi martabat atau derajat kemanusiaan (human dignity) (BPHN, 2015: 216–218) tidak sejalan dengan teori demokrasi dan negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshidiqie. Dalam negara demokratis, kedaulatan berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan (Muntoha, 2009: 379–380). Konstitusi, sebagai hukum tertinggi, merupakan perjanjian sosial paling fundamental yang berfungsi membatasi kekuasaan negara sekaligus menjamin hak-hak dasar warga negara. Konsekuensinya, setiap pembentukan norma pidana harus tunduk pada prinsip supremasi konstitusi dan tidak boleh diarahkan untuk melayani kepentingan sepihak penguasa.

Hak untuk menyatakan pendapat tidak terbatas pada ekspresi yang netral atau menyenangkan, melainkan juga mencakup kritik, penilaian, tafsir, serta ekspresi keras yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu, termasuk pejabat publik. Dalam konteks ini, penggunaan hukum pidana sebagai respons terhadap ekspresi kritis merupakan distorsi fungsi hukum pidana, karena mengubahnya dari instrumen perlindungan kepentingan hukum menjadi alat pembungkaman perbedaan pendapat. Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP 2023 justru membuka ruang pembatasan yang luas dan tidak terukur karena tidak menyediakan batasan objektif yang jelas mengenai makna “penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat”, sehingga penerapannya sangat bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum. Kondisi ini secara langsung mengancam prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Mengaitkan kritik, ekspresi politik yang keras, atau ujaran yang tidak menyenangkan terhadap Presiden dengan pelanggaran martabat kemanusiaan merupakan kekeliruan kategoris. Presiden sebagai pejabat publik tidak kehilangan martabat kemanusiaannya karena menjadi objek kritik. Yang dipersoalkan dalam kritik politik bukanlah martabat manusia, melainkan otoritas dan kebijakan politik. Dalam sistem demokrasi, otoritas politik memang harus selalu terbuka terhadap pengawasan dan kritik publik. Menyamakan kritik terhadap Presiden dengan serangan terhadap martabat kemanusiaan justru memperluas makna human dignity secara keliru dan ahistoris.

Sebaliknya, kriminalisasi ekspresi politik warga negara berpotensi melanggar martabat manusia itu sendiri, karena menciptakan rasa takut, membatasi partisipasi politik, dan menempatkan warga negara dalam posisi inferior di hadapan kekuasaan. Dalam kerangka teori hak kodrati dan kontrak sosial, pembatasan semacam ini merupakan pengingkaran terhadap tujuan negara hukum demokratis, yakni menjamin kebebasan dan keadilan bagi setiap orang. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Asshidiqie yang menegaskan bahwa supremasi konstitusi sebagai perwujudan perjanjian sosial tertinggi menuntut agar hukum dan peraturan perundang-undangan tidak ditentukan secara sepihak untuk melindungi kepentingan penguasa, melainkan harus mencerminkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara (Muntoha, 2009: 379–380).

Asumsi Perpecahan Sosial Merupakan Dasar Spekulatif Kriminalisasi
Argumen Prof. Eddy O.S. Hiariej yang menyatakan bahwa pasal penghinaan Presiden diperlukan untuk mencegah perpecahan sosial karena Presiden memiliki simpatisan mengandung masalah serius dari sudut pandang kebijakan hukum pidana. Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi spekulatif tentang kemungkinan reaksi emosional kelompok tertentu.

Jika logika ini diterima, maka setiap kritik terhadap pejabat publik, tokoh politik, atau bahkan kebijakan negara dapat dipidana dengan alasan berpotensi memicu kemarahan pendukungnya. Konsekuensinya adalah heckler’s veto, di mana ancaman reaksi massa dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dalam negara demokratis, potensi konflik sosial tidak diselesaikan dengan membungkam ekspresi, melainkan dengan penegakan hukum yang adil terhadap tindakan kekerasan yang nyata.

Pandangan ini bertentangan dengan konsep kebijakan hukum pidana sebagaimana dikemukakan oleh Sudarto, yang menegaskan bahwa kebijakan hukum pidana merupakan upaya negara untuk merumuskan peraturan pidana yang paling baik, adil, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan sosial pada suatu waktu (Arief, 2008: 26). Kriminalisasi yang bertumpu pada ketakutan hipotetis, tanpa bukti bahwa penghinaan terhadap Presiden secara inheren menimbulkan bahaya sosial yang lebih besar dibanding penghinaan terhadap warga negara biasa, kehilangan dasar rasional, proporsionalitas, dan legitimasi dalam negara hukum demokratis.

Presiden Bukan Simbol Negara
Salah satu argumen utama naskah akademik KUHP adalah bahwa karena simbol negara dilindungi secara pidana, maka Presiden juga patut dilindungi. Argumen ini merupakan false equivalence. UUD NRI 1945 secara tegas dan limitatif mengatur simbol negara. Pasal 35 menyebut Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih; Pasal 36 menyebut Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia; Pasal 36A menyebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika; dan Pasal 36B menyebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Simbol-simbol ini merupakan jati diri dan identitas negara, bukan subjek kekuasaan. Sementara presiden itu adalah institusi, bukan makhluk hidup yang punya hati dan perasaan, sehingga apabila presiden merasa dihina ia bisa mempermasalahkan secara hukum dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai institusi presiden (Rahman, 2015: 4).

Bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara tidak membuat kebijakan, tidak memegang kekuasaan, dan tidak dapat merespons kritik. Presiden sebaliknya adalah pemegang kekuasaan eksekutif yang membuat keputusan politik dan bertanggung jawab kepada publik.

Semakin besar kekuasaan yang dilekatkan pada suatu jabatan publik, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaannya terhadap kritik. Menyamakan Presiden dengan simbol negara yang bersifat “mati” dan tidak menjalankan fungsi kekuasaan justru menurunkan standar akuntabilitas kekuasaan serta mengaburkan prinsip pertanggungjawaban publik. Presiden adalah subjek yang menjalankan kewenangan negara, sehingga secara konseptual harus tunduk pada pengawasan dan penilaian publik melalui ekspresi, termasuk ekspresi yang bersifat kritis.

Equality Before the Law dan Privilege Kekuasaan
Asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern yang demokratis. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus diperlakukan secara adil oleh sistem peradilan (Asshiddiqie, 2021). Dalam sistem hukum Indonesia, asas ini secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Prinsip persamaan di hadapan hukum ini juga diakui secara universal. Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights (1948) menyatakan bahwa “All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law.” Dengan demikian, baik dalam kerangka konstitusional nasional maupun hukum hak asasi manusia internasional, persamaan di hadapan hukum merupakan norma dasar yang tidak dapat dikesampingkan tanpa alasan yang sah.

Argumen naskah akademik yang menyatakan bahwa prinsip equality before the law tidak relevan karena status Presiden berbeda dengan warga negara biasa merupakan titik paling lemah secara konseptual. Prinsip persamaan di hadapan hukum tidak menolak adanya pembedaan, tetapi mensyaratkan bahwa setiap pembedaan harus memiliki dasar rasional, bersifat diperlukan (necessary), dan proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai. Perbedaan status jabatan semata tidak otomatis membenarkan perlakuan pidana yang lebih istimewa.

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, berbagai bentuk perlakuan khusus terhadap pejabat negara pada dasarnya lebih merupakan hasil kompromi politik daripada konsekuensi normatif langsung dari UUD NRI 1945 maupun prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Doktrin pertanggungjawaban pidana klasik tidak mengenal pembedaan berdasarkan jabatan, termasuk mekanisme izin pemeriksaan atau perlakuan istimewa lainnya. Secara historis, gagasan perlakuan khusus tersebut berakar pada konsep forum privilegiatum, yaitu hak pejabat tinggi negara untuk diadili oleh forum peradilan khusus, yang berasal dari tradisi hukum Belanda dan sempat diadopsi dalam Pasal 106 UUDS 1950 serta Pasal 148 Konstitusi RIS 1949.

Meskipun mekanisme peradilan khusus tersebut telah dihapus seiring kembali berlakunya UUD 1945, residu privilese hukum tetap bertahan dalam bentuk lain, seperti hak imunitas prosedural anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Namun, privilese semacam ini bersifat terbatas pada aspek prosedural dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun perlindungan pidana substantif yang lebih tinggi. Dalam konteks inilah, kecenderungan untuk menspesialkan Presiden melalui sistem perlindungan pidana tertentu harus dipahami sebagai kelanjutan dari logika privilese kekuasaan yang bersifat implisit, bukan sebagai perintah eksplisit dari konstitusi maupun kebutuhan objektif hukum pidana.

Dalam hukum pidana, pembedaan perlindungan biasanya didasarkan pada tingkat bahaya objektif dan akibat nyata dari suatu perbuatan, seperti dalam delik pembunuhan atau penganiayaan. Sebaliknya, penghinaan terhadap Presiden tidak menimbulkan bahaya sosial yang secara inheren lebih besar dibanding penghinaan terhadap warga negara biasa. Oleh karena itu, pemberian perlindungan pidana khusus semata-mata karena jabatan justru menciptakan privilege hukum yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan semangat negara hukum demokratis sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Pandangan kritis ini juga tercermin dalam pendapat ahli Mardjono Reksodiputro dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 hal-58. Reksodiputro menelusuri akar historis delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari delik penghinaan raja dalam Pasal 134 KUHP, yang merupakan konkordansi dari Article 111 Wetboek van Strafrecht Belanda. Mengutip pendapat CPM Cleiren, perlindungan khusus terhadap martabat raja berkaitan erat dengan konsep monarki, di mana pribadi raja dipandang menyatu dengan kepentingan negara (staatsbelang). Namun, Reksodiputro menegaskan bahwa tidak terdapat rujukan yang memadai untuk menyamakan konsep tersebut dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbentuk republik, sehingga penggantian subjek “raja” menjadi “presiden dan wakil presiden” tidak memiliki dasar teoritik yang kuat.

Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Diabaikan
Terhadap rumusan delik penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP yang baru, yakni Pasal 218–220 dan Pasal 240–241, pengaturan ini dianggap telah konsisten dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015. Anggapan konsistensi ini didasarkan pada karakter delik yang dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Hal tersebut tercermin dari setiap rumusan pasal yang secara tegas menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pejabat negara merupakan delik aduan.

Namun demikian, pemahaman atas klaim konsistensi tersebut tidak dapat dilepaskan dari fondasi konstitusional yang dibangun Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Dalam Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan asas persamaan di hadapan hukum. Mahkamah menegaskan bahwa dalam negara republik, kepentingan negara tidak dapat dipersonifikasikan pada pribadi Presiden, sehingga tidak dapat dibenarkan adanya perlindungan pidana khusus terhadap Presiden sebagai simbol negara.

Putusan tersebut kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pejabat negara termasuk Presiden merupakan persoalan yang bersifat personal. Oleh karena itu, kehormatan pejabat negara tidak dapat diperlakukan sebagai kepentingan institusional negara, melainkan hanya dapat dilindungi melalui mekanisme delik aduan sebagai hak individual pihak yang merasa dirugikan.

Jika dicermati lebih lanjut, unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220 KUHP baru secara substansial memiliki kemiripan dengan unsur-unsur dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama. Perbedaan yang tampak hanya terletak pada penggantian istilah “penghinaan” dengan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”. Namun demikian, substansi deliknya tetap sama, yakni penyerangan terhadap pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Padahal, delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Dengan dihidupkannya kembali pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pembentuk undang-undang secara materiil telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Hal ini menimbulkan kekeliruan dan ketidakpastian hukum, mengingat Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama telah dicabut berdasarkan putusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menghambat kritik serta protes terhadap kebijakan pemerintah maupun pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai tidak lagi diperlukan adanya delik penghinaan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Argumentasi yang sama juga berlaku terhadap pengaturan delik penghinaan terhadap pemerintah dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Unsur-unsur dalam ketentuan tersebut pada dasarnya sejalan dengan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama, yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007. Oleh karena itu, pengaturan kembali delik penghinaan terhadap pemerintah atau Presiden dalam KUHP baru, khususnya dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), kembali menimbulkan kekeliruan dan ketidakpastian hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Kebijakan Hukum Pidana dan Demokrasi
Kebijakan hukum pidana pada dasarnya merupakan upaya rasional yang ditempuh oleh negara untuk menanggulangi kejahatan melalui penggunaan sarana hukum pidana. Dalam praktiknya, kebijakan hukum pidana berlangsung melalui tiga tahapan utama sebagaimana dikemukakan oleh Bassiouni, yaitu tahap formulasi (proses legislasi), tahap aplikasi (proses peradilan atau judicial), dan tahap eksekusi (proses administrasi) (Adhari, 2018: 134). Ketiga tahapan ini menuntut konsistensi antara perumusan norma, penerapan, dan pelaksanaannya agar tujuan hukum pidana dapat tercapai secara adil dan efektif.

Sudarto menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan hukum pidana pada hakikatnya merupakan proses pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna (Arief, 2008: 26–27). Lebih lanjut, Sudarto menyatakan bahwa kebijakan hukum pidana harus diarahkan pada upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu, serta relevan untuk masa yang akan datang. Sejalan dengan itu, Marc Ancel memandang kebijakan hukum pidana sebagai suatu ilmu sekaligus seni yang bertujuan memungkinkan peraturan hukum positif—khususnya hukum pidana—dirumuskan secara lebih baik dan rasional.

Dalam konteks delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Reksodiputro dalam pertimbangannya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, hal.58 menyatakan bahwa tidak terdapat kebutuhan untuk mempertahankan delik penghinaan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Perlindungan terhadap kehormatan Presiden, menurutnya, telah cukup diakomodasi melalui ketentuan umum mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 310–321 KUHP. Dalam negara republik, kepentingan negara tidak dapat dipersonifikasikan pada pribadi Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana konsep perlindungan terhadap martabat raja dalam negara monarki.

Berdasarkan pandangan Sudarto, Marc Ancel, dan Reksodiputro tersebut, penghidupan kembali delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip kebijakan hukum pidana yang rasional dan berorientasi ke depan. Kebijakan tersebut tidak mencerminkan upaya perumusan hukum pidana yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan demokrasi, melainkan justru menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan teori kebijakan hukum pidana itu sendiri.

Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pencantuman kembali delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP 2023 tidak memiliki landasan konstitusional, teoritik, maupun kebijakan hukum pidana yang memadai. Justifikasi yang diajukan baik dengan alasan perlindungan martabat kemanusiaan, pencegahan perpecahan sosial, perlindungan simbol negara, maupun pembedaan status jabatan ternyata bertumpu pada kekeliruan konseptual dan asumsi spekulatif yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Pertama, penggunaan konsep martabat kemanusiaan (human dignity) untuk membenarkan kriminalisasi kritik terhadap Presiden merupakan distorsi makna yang serius. Kritik terhadap pejabat publik tidak menyentuh martabat manusia, melainkan menilai dan mengawasi penggunaan otoritas politik. Justru pembatasan berlebihan terhadap ekspresi politik warga negara berpotensi melanggar martabat manusia itu sendiri dengan menciptakan ketakutan, pembungkaman, dan ketimpangan relasi antara warga negara dan kekuasaan.

Kedua, argumen pencegahan perpecahan sosial yang didasarkan pada potensi reaksi emosional simpatisan Presiden tidak memenuhi standar rasionalitas kebijakan hukum pidana. Hukum pidana tidak dapat dibangun atas dasar ketakutan hipotetis terhadap reaksi massa, karena logika semacam itu akan mengarah pada legitimasi heckler’s veto dan membuka jalan bagi kriminalisasi kritik politik secara luas.

Ketiga, penyamaan Presiden dengan simbol negara merupakan false equivalence yang mengaburkan perbedaan mendasar antara identitas negara dan pemegang kekuasaan negara. Simbol negara bersifat statis dan non-politis, sedangkan Presiden adalah subjek kekuasaan yang menjalankan kebijakan dan karenanya wajib terbuka terhadap kritik publik.

Keempat, pengaturan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law. Pembedaan perlakuan pidana yang hanya didasarkan pada jabatan, tanpa adanya bahaya objektif dan akibat nyata yang lebih serius, menciptakan privilese hukum yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Sejarah forum privilegiatum dan imunitas prosedural tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun perlindungan pidana substantif yang lebih tinggi bagi pejabat negara.

Kelima, yang paling fundamental, penghidupan kembali delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden mengabaikan konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun dirumuskan sebagai delik aduan, substansi Pasal 218–220 dan Pasal 240–241 KUHP baru pada hakikatnya menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007. Perubahan terminologi tidak menghilangkan substansi pelanggaran konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah.

Oleh karena itu, dari perspektif kebijakan hukum pidana modern, demokrasi konstitusional, dan supremasi konstitusi, pengaturan delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP 2023 tidak mencerminkan upaya perumusan hukum pidana yang adil, rasional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Sebaliknya, pengaturan tersebut mereproduksi logika privilese kekuasaan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum republik, serta berpotensi menggerus kebebasan berekspresi sebagai salah satu fondasi utama demokrasi.

Referensi
1. Adhari, A. (2018, Agustus). Konstitusionalitas materiele wederrechtelijk dalam kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Yudisial, 11(2), 131-150.
2. Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.
3. Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi & konstitusionalisme Indonesia. Rajawali Pers.
4. BPHN. (2015). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana. Jakarta: BPHN.
5. Muntoha. (2009, Juli). Demokrasi & negara hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustium, 3(16), 379-395.
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015.
9. Rahman, Z. (2015, Agustus). Wacana pasal penghinaan presiden atau wakil presiden dalam RUU KUHP. Jurnal RechtsVinding Online, 4(2), 1-5.
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Penulis : Ariyanto Zalukhu, S.IKom. (Mahasiswa Hukum)


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca