Yang Perlu diperhatikan dalam Melakukan Pemutusan Kontrak Karyawan PKWT

LOGIKAHUKUM.COMPengusaha yang mengakhiri Hubungan Kerja dengan Karyawan Kontrak sebelum masa Kontraknya habis Wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi. Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak sebelum masa kontraknya habis Wajib Membayar:
a. Ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. dan
b. Uang Kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu kontrak yang telah dijalani, jika bersangkutan telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus (berdasarkan Pasal 62 UU. Ketenagakerjaan jo. Pasal 15 dan 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021)

Dasar Hukum:
1.UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan: 2.UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 3.PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Alih Daya. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca