LOGIKAHUKUM.COM – Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan Abortus Provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.[1] Aborsi juga dapat dimaknai sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia.[2]
Berikut penjelasannya: Hukum Aborsi di Indonesia yang diatur dalam KUHP adalah tindak pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan aborsi. Hukum aborsi di Indonesia dilihat dari sudut pandang KUHP adalah tindak pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan aborsi.[3] Namun, UU Kesehatan memberikan ruang dan celah untuk dilakukannya aborsi dengan kondisi tertentu[4] yang akan kami jelaskan sebagai berikut.
Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (undang-undang kesehatan).
Tindakan Aborsi Untuk Kepentingan Medis
Berdasarkan Pasal 75 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis seperti berikut ini:
- Adanya indikasi darurat secara medis pada kehamilan usia dini yang mengancam nyawa ibu dan atau janin;
- Janin menderita kelainan genetik berat atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan, sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar;
- Kehamilan terjadi akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.
Selain itu, tindakan Aborsi pada Pasal 76 Undang-undang, hanya dapat dilakukan jika;
- Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri atau pemerintah terkait;
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
Praktik Aborsi Yang Dilarang
Praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya merupakan aborsi yang ilegal, dimana negara memberikan sanksi ketat bagi pelaku aborsi, yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang kesehatan.
Ancaman Sanksi Pidana
Pasal 346 KUHP: “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 194 undang-undang kesehatan yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah”.
Jadi, apabila ditinjau dari sudut pandang KUHP, maka aborsi adalah Tindak Pidana. Namun, UU Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukannya aborsi dengan kondisi tertentu.
Penulis : Efri Darlin Marto Dachi, S.E., S.H., M.H., CLA., CPM., CPA., CPL., CPCLE. Managing Partner EDMD Law Firm
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
[1] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 121.
[2] Ibid, hal. 123.
[3] Ibid, hal. 123.
[4] Ibid, hal. 124.