Alternative Dispute Resolution Dalam Sengketa Bisnis Internasional

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Penyelesaian sengketa bisnis biasanya didasarkan pada kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini dikarenakan para pihak telah memasukan klausula penyelesaian sengketa di dalam kontrak bisnis mereka yang notabene mengatur seperti apa forum yang digunakan maupun pilihan hukumyangakan digunakan dalam penyelesaian sengketa. Hal ini juga berlaku bagi kontrak bisnis internasional yang sudah ditentukan hukum negara mana yang akan dipakai jika terjadi sengketa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bentuk metode penyelesaian sengketa diantaranya arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa berupa mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan konsultasi.  Arbitrase dalam Undang-Undang tersebut diartikan sebagai penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan mediasi, konsiliasi, negosiasi dan konsultasi tidak didefinisikan dalam Undang-Undang tersebut. Dibawah ini merupakan pengertian dari masing-masing Alternative Sispute Resolution atau penyelesaian sengketa alternatif dari beberapa sumber berbeda:

1. Mediasi

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator di sini adalah Hakim atau pihak lain yang bersertifikasi sebagai pihak netral yang akan membantu para pihak mencari solusi terbaik bagi pihak yang bersengketa.

2. Konsiliasi

Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang selanjutnya ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa atau dengan kata lain, konsiliator lebih bersikap aktif.[1] Jika pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan, maka pihak ketiga mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa. Meskipun demikian konsiliator tidak berwenang membuat putusan, tetapi hanya berwenang membuat rekomendasi, yang pelaksanaanya sangat bergantung pada itikad baik para pihak yang bersengketa sendiri.[2]

3. Negosiasi

Negosiasi merupakan hal umum yang dilakukan oleh semua orang baik untuk keperluan pribadi, bisnis dan lainnya.[3] Negosiasi mengandung makna proses dua arah yang dilakukan demi menjalin komunikasi sehingga bisa tercapai suatu kesepakatan.

4. Konsultasi

Konsultasi adalah suatu tindakan antara suatu pihak tertentu sebagai klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.[4]

Jika arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif tidak membuahkan hasil, maka sengketa bisnis internasional akan diselesaikan pada pengadilan baik pengadilan nasional maupun pengadilan di luar negeri. Hal ini bergantung pada hukum negara mana yang dipilih pada saat kontrak bisnis internasional dilakukan. Kebiasan dalam hukum internasional juga bisa dipakai yaitu hukum negara yang akan dipakai adalah negara yang menjadi objek dari kontrak tersebut berada. Hal ini sudah dikenal umum secara luas dalam pergaulan internasional sehingga sudah diakui kekuatan mengikatnya.

Jadi, Pilihan hukum adalah suatu konsekuensi dalam sebuah kontrak bisnis internasional sebagai akibat aturan hukum di setiap negara berbeda. Berbicara mengenai pilihan hukum sendiri terdapat beberapa prinsip pilihan hukum diantaranya Partijautonomie, Bonafide (itikad baik), Real Connection, Larangan Penyelundupan Hukum dan ketertiban hukum. Alternative Dispute Resolution atau penyelesaian sengketa alternatif merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang bisa digunakan dalam sengketa bisnis internasional. Arbitrase, Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi dan Konsultasi bisa dijadikan pilihan awal sehingga bisa diperoleh solusi dari sengketa yang dihadapi sebelum melalui jalur litigasi yang sudah tentu akan semakin memakan waktu dan biaya.

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Daftar Pustaka :

[1] Mauren Mega Melati Wuisan, “Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang Internasional,” Lex Et Societatis 7, no. 2 (2019): hal. 47–54.

[2] Winda Rizky Febrina, Salvatia Dwi M, and Ros Angesti Anas Kapindha, “Efektivitas Dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia,” Privat Law 12, no. 4 (2014): hal. 1–14.

[3] Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Jakarta: Visimedia, 2011). Hal. 15.

[4] Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa- Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011). Hal. 7.

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 63

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *