Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Asas praduga tak bersalah dalam proses Peradilan Pidana merupakan suatu harapan agar setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan dianggap tidak bersalah, selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun dalam kenyataannya asas ini tidak selalu dapat diterapkan.

Secara umum asas hukum praduga tak bersalah bersifat abstrak, sehingga tidak selalu  dituangkan dalam peraturan hukum yang konkrit, misalnya asas In Dubio Pro Reo yang berarti  dalam  hal  keragu-raguan, hakim harus memutuskan sedemikian rupa sebuah pilihan yang paling menguntungkan   terdakwa, atau asas Unus Testis Nullus Testis yaitu asas yang menentukan bahwa satu saksi bukanlah saksi. Sifat abstrak dari asas hukum tersebut yang membuat  asas hukum  tidak  dapat  di  terapkan terhadap peristiwa konkrit. Asas hukum merupakan peraturan dasar yang terdapat dibalik peraturan konkrit. Dengan demikian asas praduga tidak bersalah secara kontekstual terdapat dalam Kitab  Undang-Undang Acara Pidana maupun Perdata.

Scholten membedakan asas hukum menjadi asas hukum umum  dan  asas  hukum  khusus. Pada    umumnya asas-asas hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang  Kekuasaan Kehakiman yang merupakan ketentuan umum dalam proses penegakan hukum dan  keadilan di Indonesia yang berlaku secara umum, baik terhadap perkara perdata, pidana,   maupun tata usaha negara.  Undang-undang tersebut  juga mengatur secara eksplisit beberapa   asas hukum dimana salah satunya adalah asas praduga tidak bersalah. Asas hukum khusus,  yaitu asas hukum yang berlaku pada satu bidang hukum saja.[1]

Fungsi asas hukum dalam suatu sistem adalah bersifat mengesahkan dan memiliki pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak, karena eksistensinya didasarkan pada rumusan pembentuk undang-undang dan hakim. Demikian halnya asas praduga tak bersalah mempunyai   pengaruh normatif dan mengikat semua pihak yang berkepentingan dalam proses perkara. Selain sebagai fungsi normatif dan mengikat, asas hukum juga berfungsi untuk melengkapi sistem hukum sehingga membuat sistem hukum menjadi fleksibel.

Asas Praduga Tak Bersalah sebagai asas hukum umum acara, berlaku disetiap proses berperkara di pengadilan, yaitu dengan adanya kata “di hadapkan didepan pengadilan”, asas  praduga tidak bersalah ini dapat  di terapkan dalam semua bentuk peradilan yang ada. Namun  karena asas praduga tak bersalah dituangkan kembali dalam Penjelasan Umum Butir 3c Kitab   Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hukum beracara pidana di pengadilan, maka asas praduga tak bersalah lebih dikenal dalam perkara pidana.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan didepan Pengadilan wajiba dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kakuatan hukum tetap. Ketentuan ini dikenal dengan asas praduga tak bersalah yang menginginkan agar setiap orang yang menjalani proses perkara tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Jadi, Asas praduga tidak bersalah merupakan asas umum hukum acara pidana, karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai asas hukum umum, maka asas praduga tidak bersalah berlaku terhadap semua proses perkara baik perkara pidana, perkara perdata, maupun perkara Tata Usaha negara. Pengaturan selanjutnya dari asas praduga tidak bersalah dalam KUHAP, membuat asas tersebut lebih dikenal dalam proses perkara pidana. Asas ini juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini”. Dalam penerapannya asas praduga tak bersalah menyatakan bahwa seorang tersangka belum dapat dianggap bersalah sebelum diputus oleh pengadilan, padahal menurut masyarakat kesalahannya sudah jelas sehingga tidak perlu lagi diterapkan asas ini karena jelas-jelas telah bersalah sekalipun belum diputus oleh pengadilan.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Daftar Pustaka

[1] Sudikno Mertodikusumo. Penemuan Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty, 2007, hal. 9.

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 63

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *