Berapa Pesangon Yang Diperoleh Pekerja Jika di PHK?

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Pekerja merupakan SDM yang melakukan pekerjaan kepada setiap perusahaan agar mendapatkan hasil dari jasa para pekerja dalam melakukan produksi kerja untuk menciptakan suatu nilai jual kepada masyarakat luas. Pekerja merupakan komponen penting dalam aspek-aspek perusahaan untuk meningkatkan kualitas dari perusahaan. Perusahaan juga harus mampu melaksanakan hak-hak pekerja dalam bentuk perlindungan sosial maupun perlindungan hukum. Perlindungan sosial diantaranya merupakan pesangon yang wajib didapatkan oleh pekerja ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK).

Pesangon merupakan suatu bentuk kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan apabila seorang karyawan terkena PHK. Hal ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dalam pasal 156 yaitu menjelaskan bahwa :

1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapikurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Baca juga : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PPHI

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam perhitungan tersebut, telah dijelaskan bahwasannya pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pun harus mendapatkan pesangon 1 (satu) bulan upah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika pekerja memiliki masa kerja 8 (delapan) tahun, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan 9 (sembilan) bulan upah ditambakan dengan uang penghargaan selama 8 (tahun) maka pekerja berhak mendapatkan 3 (tiga) bulan upah.

Kesimpulan

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dalam pasal 156 menjelaskan bahwasannya pekerja berhak mendapatkan pesangon dengan masa kerja yang telah ditentukan oleh undang-undang. Maka perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya wajib memberikan pesangon untuk menghindari adanya sengketa dalam perselisihan hubungan industrial.

 

Avatar photo
Aldi Kurniawan, S.H.

Bachelor's of Law in University of Pamulang

Articles: 3

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *