
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Pidana Menurut KUHP
LOGIKAHUKUM.COM – Kewajiban menjalankan pidana dapat hapus jika terdakwa meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan daluwarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 84…





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.