Jurnalisme Hukum IndonesiaSelasa, 27 Oktober 2026
LOGIKAHUKUM.COM
Perkembangan Hukum
Artikel Hukum

Putusan MK tentang Ijazah Gibran: Antara Pembuktian, Legal Standing, dan Kepastian Hukum

Waktu baca sekitar 8 menit.

LOGIKAHUKUM.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 menghadirkan persoalan penting dalam hukum tata negara Indonesia. Perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan sekadar perdebatan mengenai ijazah, melainkan juga menyangkut batas kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, pembuktian, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.

Putusan tersebut menarik perhatian karena terdapat dua aspek yang perlu dibaca secara bersamaan: Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, tetapi pertimbangan hukumnya juga membahas bukti terkait persyaratan pendidikan Gibran. Di sinilah persoalan hukum yang sesungguhnya perlu dikaji secara cermat.

Persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif

Persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur dokumen pendidikan dalam proses pendaftaran pasangan calon.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan persyaratan pendidikan tidak cukup dipahami sebagai formalitas administratif. Dokumen yang digunakan harus relevan dengan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pendidikan luar negeri, perlu dibedakan antara bukti kehadiran dalam kegiatan pendidikan, catatan akademik, dan dokumen yang membuktikan penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Ketiganya tidak selalu mempunyai fungsi pembuktian yang sama.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pernyataan tersebut harus dibaca secara proporsional. Secara hukum, tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam suatu persidangan tidak serta-merta dapat diperluas menjadi kesimpulan bahwa seluruh riwayat pendidikan seseorang tidak sah atau bahwa suatu pelanggaran telah terbukti secara final. Penilaian harus tetap bertumpu pada ruang lingkup pemeriksaan, dokumen yang diajukan, norma yang berlaku, dan kewenangan lembaga yang memeriksa.

Namun, persoalan ini tetap memberikan pelajaran penting: verifikasi persyaratan calon pejabat publik harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi administratif merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Legal standing: pintu masuk untuk mengadili perkara

Salah satu pokok penting dalam putusan tersebut adalah legal standing atau kedudukan hukum pemohon.

Dalam hukum acara, tidak setiap orang atau organisasi dapat mengajukan setiap jenis perkara ke pengadilan. Pemohon harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang mengatur kewenangan dan tata cara beracara pada lembaga tersebut.

MK menyatakan permohonan dalam perkara ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam perkara yang dimaksud.

Di sinilah perlu dibedakan antara persoalan prosedural dan substansi perkara. Permohonan yang tidak dapat diterima tidak identik dengan permohonan yang ditolak setelah seluruh dalil pokok dinyatakan tidak terbukti. Sebaliknya, adanya uraian substantif dalam pertimbangan putusan juga tidak berarti bahwa seluruh tuntutan pemohon telah dikabulkan.

Perbedaan ini bukan sekadar permainan istilah hukum. Ia menentukan bagaimana akibat hukum suatu putusan harus dipahami.

Kepentingan publik yang besar terhadap suatu persoalan tidak dengan sendirinya menghilangkan persyaratan hukum acara. Pengadilan tetap harus bekerja dalam batas kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Pada saat yang sama, persoalan yang memiliki dimensi kepentingan publik perlu ditangani melalui mekanisme yang memang tersedia dan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, legal standing berfungsi menjaga keteraturan peradilan, tetapi penerapannya juga harus dipahami dalam kaitannya dengan akses terhadap mekanisme pengawasan dan penyelesaian persoalan konstitusional.

Ketika pertimbangan hukum bertemu dengan amar putusan

Aspek yang paling menarik untuk dikaji adalah hubungan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.

Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak memuat amar yang membatalkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Di sisi lain, pertimbangan mengenai bukti pendidikan menimbulkan pertanyaan akademik: bagaimana seharusnya masyarakat memahami temuan substantif ketika permohonan berakhir dengan putusan tidak dapat diterima?

Secara doktrinal, pertimbangan hukum menjelaskan alasan yang mendasari putusan, sedangkan amar menyatakan hasil atau konsekuensi hukum yang dijatuhkan pengadilan. Keduanya merupakan bagian penting dari satu kesatuan putusan, tetapi tidak boleh dipertukarkan maknanya.

Karena itu, tidak tepat apabila putusan tersebut disederhanakan menjadi pernyataan bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Tidak tepat pula apabila amar tidak dapat diterima ditafsirkan seolah-olah seluruh persoalan substantif telah dinyatakan tidak benar.

Pembacaan yang bertanggung jawab harus menempatkan temuan pembuktian sesuai konteksnya dan tetap memperhatikan hasil akhir yang dinyatakan dalam amar.

Dari perspektif akademik, hubungan antara pertimbangan substantif dan putusan yang bertumpu pada aspek prosedural merupakan persoalan yang layak didiskusikan. Apakah uraian substantif tersebut diperlukan untuk menjelaskan konteks perkara? Bagaimana kedudukan argumentasi tersebut dalam memahami alasan putusan? Pertanyaan-pertanyaan ini dapat dikaji melalui naskah lengkap putusan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya kekeliruan atau pelanggaran oleh hakim.

Batas kewenangan MK dan prinsip negara hukum

Persoalan berikutnya berkaitan dengan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai jenis perkara, kedudukan hukum para pihak, objek sengketa, dan bentuk pemulihan yang dimungkinkan oleh hukum.

Dalam perkara ini, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, persoalan yang dimohonkan tidak dapat begitu saja diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu dengan tujuan mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik.

Prinsip pembagian kewenangan mengharuskan setiap lembaga negara bertindak sesuai mandat konstitusionalnya. Tidak semua persoalan mengenai persyaratan jabatan dapat diselesaikan melalui satu jenis perkara atau satu forum peradilan.

Ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, misalnya, mengatur dasar dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap perdebatan mengenai persyaratan pendidikan otomatis menjadi dasar pemberhentian. Penerapannya memerlukan terpenuhinya dasar konstitusional, unsur yang relevan, dan prosedur yang ditentukan.

Oleh sebab itu, diskursus mengenai ijazah Gibran harus tetap berada dalam koridor hukum. Penilaian terhadap bukti, penentuan kewenangan, dan penarikan akibat hukum tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan opini publik atau preferensi politik.

Kepastian hukum dan tanggung jawab lembaga negara

Putusan ini memberikan pelajaran lebih luas mengenai hubungan antara kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, dan kepercayaan publik.

Pertama, penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa verifikasi dokumen persyaratan calon dilakukan secara cermat dan sesuai peraturan. Persyaratan yang menyangkut jabatan publik harus diterapkan berdasarkan standar yang jelas dan konsisten.

Kedua, setiap sengketa harus diajukan melalui mekanisme yang tepat. Keberadaan persoalan substantif tidak menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan prosedural. Sebaliknya, berakhirnya perkara karena hambatan prosedural tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai substansi persoalan tersebut.

Ketiga, komunikasi putusan pengadilan kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat. Perbedaan antara permohonan yang ditolak dan permohonan yang tidak dapat diterima perlu dijelaskan dengan baik. Demikian pula, pertimbangan mengenai bukti harus dibedakan dari amar yang menetapkan akibat hukum.

Keempat, lembaga negara perlu menjaga agar setiap tindak lanjut terhadap persoalan konstitusional didasarkan pada kewenangan yang sah. Prinsip negara hukum menuntut agar tidak ada pihak yang ditempatkan di atas hukum, tetapi juga agar tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah atau kehilangan haknya tanpa proses dan dasar hukum yang memadai.

Pada akhirnya, kepastian hukum tidak cukup diukur dari adanya putusan yang bersifat final. Kepastian hukum juga menuntut agar putusan dipahami sesuai makna, ruang lingkup, dan akibat hukum yang benar.

Penutup: membaca putusan dengan nalar hukum, bukan sekadar opini

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan bahwa persoalan hukum yang menjadi perhatian publik sering kali mempunyai beberapa lapisan sekaligus: persyaratan administratif, pembuktian, kedudukan hukum, kewenangan pengadilan, dan konsekuensi konstitusional.

Dalam perkara ini, amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Pertimbangan mengenai dokumen pendidikan harus dibaca bersama dengan amar tersebut, bukan dipisahkan untuk menghasilkan kesimpulan yang tidak dinyatakan pengadilan.

Persoalan pendidikan calon pejabat publik tetap penting bagi integritas demokrasi. Namun, penanganannya harus mengedepankan bukti yang dapat diverifikasi, mekanisme yang sah, dan kewenangan lembaga yang tepat.

Sebagai masyarakat hukum, kita perlu menjaga keseimbangan antara hak untuk mempertanyakan penyelenggaraan negara dan kewajiban untuk menghormati proses hukum. Kritik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi kritik yang bermutu harus bertumpu pada pembacaan putusan secara utuh, argumentasi yang terukur, dan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik, tetapi penilaian terhadap persoalan politik juga tidak boleh melepaskan diri dari disiplin hukum. Di situlah kepastian hukum dan integritas negara hukum diuji.


Referensi utama

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l, beserta perubahan yang berlaku.
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, beserta perubahan yang berlaku.
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diucapkan 6 Oktober 2026. Lihat putusan pada JDIH Mahkamah Konstitusi.
  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, publikasi resmi mengenai proses pemeriksaan dan perkembangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Portal resmi MK.

Yustinus Hura, S.H., M.H., CMLE., CPCL., CPLA., CPM.

Penulis, Advokat dan Konsultan Hukum

Penulis, Advokat dan Konsultan Hukum, Founder LogikaHukum.com, serta Senior Partner pada MA & Partners Law Firm. Dalam menjalankan profesinya, ia dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap integritas, profesionalisme, serta ketajaman analisis hukum dalam memberikan solusi yang efektif, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum.

 yustinus.hura@gmail.com  https://logikahukum.com

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo

Yustinus Hura, S.H., M.H., CMLE., CPCL., CPLA., CPM.

Penulis, Advokat dan Konsultan Hukum, Founder LogikaHukum.com, serta Senior Partner pada MA & Partners Law Firm. Dalam menjalankan profesinya, ia dikenal memiliki komitmen tinggi terhadap integritas, profesionalisme, serta ketajaman analisis hukum dalam memberikan solusi yang efektif, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca