Analisis Yuridis Atas Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan No. 441/Pdt.G/2016/PN.Sby)

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM – Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, namun keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ini merupakan terobosan hukum sebelum pelaksanaan Akta Jual Beli. 

Mengingat untuk pelaksanaan Akta Jual Beli, objek jual beli tersebut harus melewati beberapa tahapan, misalnya pemeriksaan atau cek fisik, pemecahan sertifikat, penghapusan hak tanggungan atau roya, dan sebagainya, dimana diajukan ke Kantor Pertanahan setempat yang dimohonkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Proses tersebut memerlukan waktu yang tidak sedikit, sehingga apabila dikaitkan dengan keterbatasan waktu dari pihak pembeli. Oleh karena itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi solusi untuk dapat segera melakukan proses peralihan hak tersebut.

Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu upaya memperlancar adanya transaksi peralihan hak terhadap objek jual beli, baik berupa tanah ataupun berbentuk tanah dan bangunan, untuk mencapai adanya Akta Jual Beli (AJB), yang dijadikan sebagai dasar untuk melakukan peralihan hak dari penjual ke pembeli guna terpenuhinya perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Meskipun pada prinsipnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah tidak mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, namun jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada huruf B angka 7 disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik.

Dengan demikian, salah satu jika persyarat tersebut terpenuhi, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah juga merupakan bukti peralihan hak atas tanah. Dalam hal kesepakatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) para pihak tidak bisa terlepas dari ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, jika persyaratan perjanjian tersebut telah terpenuhi, maka kesepakatan perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak.

PDF –  Analisis Yuridis Atas Gugatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan No. 441/Pdt.G/2016/PN.Sby)

 

Avatar photo
Sigit Nugraha, S.H., M.H.©

Advocate & IP Consultant

Articles: 3

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *