Tinjauan Yuridis Mengenai Penyertaan Direktorat Merek Harus Dilibatkan Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Pembatalan Merek (Studi Putusan No. 34/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN-Jkt.Pst Jo. 457K/Pdt.Sus-HKI/2022)

Abstrak Gugatan Pembatalan merek diatur dalam ketentuan Pasal 76 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana pihak yang berkepentingan dapat mengajukan…

Continue Reading....