Tinjauan Yuridis Mengenai Penyertaan Direktorat Merek Harus Dilibatkan Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Pembatalan Merek (Studi Putusan No. 34/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN-Jkt.Pst Jo. 457K/Pdt.Sus-HKI/2022)

Share your love

Abstrak

Gugatan Pembatalan merek diatur dalam ketentuan Pasal 76 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap Pemilik Merek terdaftar. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung RI serta Putusan Pengadilan Niaga yang memutus perkara Merek. Metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulisa adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 19 tahun 1992 tentang Merek, Undang-undang No. 14 tahun 1997 tentang Merek, Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek dan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kesimpulan penelitian ini adalah meskipun Direktorat Merek tidak diwajibkan untuk diikutsertakan sebagai pihak dalam Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga dalam Undang-undang Merek No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hal ini mengakibatkan putusan Tidak Diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dianggap kurang pihak. Bahwa menurut Penulis putusan NO oleh Pengadilan tidak mencerminkan rasa keadilan, meskipun pihak Penggugat tetap dapat mengajukan kembali gugatan di Pengadilan, namun penyertaan Direktorat Merek sebagai Pihak dalam perkara gugatan pembatalan merek tidak ada kewajiban dan Direktorat Merek tetap dapat melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal Direktorat Merek tidak dilibatkan sebagai pihak dalam sengketa merek telah banyak dimuat dalam berbagai putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung RI.

Kata Kunci : Gugatan Pembatalan Merek, Putusan Tidak Diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Gugatan Kurang Pihak.   

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYERTAAN DIREKTORAT MEREK HARUS DILIBATKAN SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA GUGATAN PEMBATALAN MEREK-SN

 

Avatar photo
Sigit Nugraha, S.H., M.H.©

Advocate & IP Consultant

Articles: 3

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *