Kongres KGBI Bali Diduga Melanggar AD/ART, BPP KGBI Periode 2015-2020 Digugat di PN Manado

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Badan Pimpinan Pusat KGBI Periode masa Bakti 2015-2020 digugat oleh Gereja- Gereja Anggota KGBI di Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri (PN) Manado karena diduga telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI), Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan gereja setempat, .

Gugatan tersebut dilakukan oleh Gereja Anggota KGBI Pontianak Pdt. Heldy Panambunan, S.Th., M.Pd.K., Ketua Gereja Anggota KGBI Sintang Pdt. Yosep, MA., M.Th., M.Pd.K dan Gereja Anggota KGBI Karangan Pdt. Junaidi, terhadap para tergugat Pengurusan KGBI masa Bakti 2015-2020 dibawah kepemimpinan Pdt. Dr. Sperry V. Terok, M.Th., sebagai tergugat I, Ketua BPO KGBI Pdt. Joubert Sumanti sebagai tergugat II, Ketua BPK KGBI Drs. Jopy Hendrikventy Adam sebagai tergugat III, Dirjen Bimas Kristen RI sebagai turut tergugat I, dan Notaris Jannes Donald Vicky Roring, S.H.,M.Kn sebagai turut tergugat II dan sedang menjalani masa sidang di PN Manado.

Kuasa hukum penggugat, Dr (c) Dwi Joko Prihanto, S.H., M.H., M.Th., CIL bersama rekanannya Anance Agustins Padang, S.H mengatakan bahwa kliennya sebagai penggugat merupakan gembala sidang gereja-gereja Anggota KGBI yang juga mempunyai hak untuk mengajukan kongres, hadir didalam kongres dan memutuskan didalam Kongres. “ucapnya”, (Senin, 17/04/2023).

Ia menambahkan bahwa sebagai penggugat, kliennya mewakili gereja- gereja anggota KGBI yang menyatakan keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Pengurus Badan Pimpinan Pusat KGBI periode 2015-2020 yang berdasarkan AD/ART dan Ketetapan Kongres KGBI, masa jabatannya tersebut sudah berakhir di bulan Oktober 2020 dengan memposisikan diri seolah-olah masih menjabat dengan membuat surat- surat yang sangat kontroversial, diantaranya dengan memecat orang- orang yang tidak mendukung kepemimpinannya, serta membuat surat- surat untuk melaksanakan kongres KGBI pada bulan Februari 2022 di Bali dan menghasilkan keputusan, “Jelas Dwi Joko”.

Lanjut kata Dwi Joko bahwa sebelumnya sejak berakhirnya masa Bakti periode 2015-2020, KGBI tidak memiliki pemimpin, sehingga Gereja- gereja Anggota KGBI berinisiatif mengadakan pertemuan nasional pada tanggal 28 November 2021 untuk persiapan dan penetapan waktu penyelenggaraan Kongres XVIII yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Januari 2022 di Manado, Sulawesi Utara yang dihadiri oleh lebih dari 50 plus satu gereja anggota KGBI dan terpilihlah kepengurusan untuk masa bakti 2022- 2027 dengan Ketua Umum terpilih Pdt. Dr. Joubert Warouw, M.Th., Sekretaris Umum Jannes Legoh, S.Th., M.M., dan Meaddy Legoh sebagai Bendahara.

“Dengan demikian maka terjadilah dualisme kepemimpinan KGBI hasil Kongres di bulan Januari 2022 di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Joubert Warouw, M.Th. dan hasil kongres di bulan Februari 2022 dibawah kepemimpinan Pdt. Dr. Sperry V. Terok, M.Th., “ucap Dwi Joko”.

Dwi Joko mengatakan bahwa Kongres KGBI di Bali jelas tidak sesuai AD/ART KGBI, karena pelaksanaan kongres sudah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

“Dan yang perlu digaris bawahi pelaksanaan kongres di Bali pada bulan Februari 2022 itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) dari Badan Pengurus Pusat KGBI periode 2015-2020 yang sudah berakhir di bulan Oktober 2020, “ujar Dwi Joko”.

Saat ini sidangnya sendang bergulir di PN Manado dan sudah menjalani persidangan yang ke- 4 (empat) kali.

“Dirinya pun berharap agar terjadi perdamaian dengan mengakui kepengurusan dari hasil kongres yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Januari 2022 dibawah kepemimpinan Ketua Umum Pdt. Dr. Joubert Warouw, M.Th., “Ungkap Dwi Joko”.

Salah satu Ketua Gereja anggota KGBI Pdt. Heldy Panambunan, S.Th., M.Pd.K., (Senin, 17/04/2023) mengatakan, seharusnya menurut ketetapan Kongres 2015-2020, Badan Pengurus yang dipilih itu hanya satu periode selama lima tahun, tidak lebih. Seharusnya Pengurus periode 2015-2020 itu mengadakan kongres ke XVIII, tetapi didalam perjalannya tidak dilaksanakan dengan alasan COVID-19.

“Seharusnya kongres tetap dilaksanakan, karena itu sudah diatur dalam anggaran dasar. Jika kongres sudah dilaksanakan dan tidak kuorum, maka itu akan tertunda satu tahun kemudian. Tetapi kongres tidak dilaksanakan, sehingga pengurus periode 2015-2020 tidak taat kepada peraturan KGBI, tidak sesuai dengan AD/ART KGBI.

“Atas permasalahan tersebut maka gereja- gereja anggota KGBI berdasarkan pasal 8.3 mengadakan Kongres atas permintaan 2/3 gereja anggota. Jadi, kami merasa Kongres yang dilaksanakan oleh gereja anggota 2/3 itu adalah sah, sesuai dan tidak melanggar daei AD/ART, yang melanggar dari AD/ART KGBI adalah kongres pada bulan Februari yang dilaksanakan di Bali, “tegas Pdt. Heldy Panambunan”. (Red/YH)

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 59

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca