LOGIKAHUKUM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Menkominfo Johnny G. Plate usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun. Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengapresiasi langkah Kejagung atas ketegasannya.
“Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan,” kata Yusdianto kepada wartawan, Jakarta (Rabu,17/5/2023)
Yusdianto meyakini bahwa ada banyak pertimbangan yang dilakukan Kejagung dalam kasus ini. Dengan itu, ia menyebut bahwa hukum tidak tebang pilih.
“Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat,” katanya.
“Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia berharap kasus ini bisa dipandang publik tanpa melibatkan unsur politik. Dia berharap kasus ini segera bisa dituntaskan.
“Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara,” ujarnya.”Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dn mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Baca juga : Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo
[…] Baca juga : Kejaksaan Agung Tahan Johnny G Plate, Pakar : Bukti Hukum Berlaku Bagi Semua Jabatan […]