LOGIKAHUKUM.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemkominfo. Johnny, menteri perwakilan dari Partai Nasdem di Kabinet Indonesia Maju itu, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan Menkominfo.
”Harus kita cermati bersama dalam kasus ini, kita ingat, dana yang digulirlan dalam proyek ini Rp 10 triliun sekian dan kerugian keuangan negaranya Rp 8 triliun sekian. Ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, (Jakarta – Rabu, 17 Mei 2023).
Sebagaimana diberitakan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut kepada penyidik Kejagung, yakni Rp 8,032 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perkiraan penyidik, yakni sekitar Rp 1 triliun.
Johnny mendatangi Gedung Bundar Jampidsus pukul 09.00 pagi. Johnny langsung masuk tanpa berkata apa pun. Ketika Johnny berada di dalam, sekitar pukul 11.30, beberapa penyidik menggeledah kendaraan Johnny, yakni mobil jenis Fortuner bernomor B 1120 UJZ. Penggeledahan tidak berlangsung lama.
Sekitar pukul 12.09, Johnny keluar dari Gedung Bundar sambil mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan tahanan. Tanpa berkata apa pun, Johnny langsung masuk ke kendaraan tahanan Kejagung yang sudah terparkir di depan Gedung Bundar. Kemudian kendaraan beranjak pergi, seperti dikutip dari Kompas.id.
Kuntadi mengatakan, Johnny dipanggil untuk diperiksa sebagai penyidik untuk ketiga kalinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengevaluasi dan menyimpulkan bahwa Johnny terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, yakni sebagai pengguna anggaran yang memiliki kewenangan terhadap pengeluaran anggaran dan pengawasan anggaran di kementerian yang dipimpin.
”Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Kuntadi.
Atas hasil tersebut, penyidik meningkatkan status hukum Johnny dari saksi menjadi tersangka. Penyidik langsung menahan Johnny di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penggeledahan dirumah Dinas
Di saat yang bersamaan, kata Kuntadi, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kemkominfo. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan penerimaan uang oleh Johnny dari kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 8,032 triliun.
”Fokus dari pengungkapan tindak pidana korupsi ini juga tentunya kegiatan penelusuran aset yang sudah kita lakukan jauh sebelum hari ini. Nah ini tentu masih bergulir,” ucap Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Kuntadi menambahkan, Johnny diklarifikasi oleh penyidik terkait jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar. Selain itu, Johnny juga diklarifikasi terkait dugaan kegiatan fiktif dalam proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.
”Kasus ini adalah kasus yang sangat strategis. Ini adalah proyek yang diperuntukkan bagi orang banyak, bagi wilayah terluar, terpencil, dan terdepan sehingga ini sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Ketut.
Menurut Ketut, pada hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang, termasuk Johnny. Pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung hingga saat ini. (Red/YH).
[…] Baca juga : Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun […]