LOGIKAHUKUM.COM – Kewajiban menjalankan pidana dapat hapus jika terdakwa meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan daluwarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Hinga 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Meninggalnya Terpidana
Hapusnya menjalankan pidna karena alasan meninggalnya terpidana terdapat dalam Pasal 83 KUHP yang menyatakan bahwa : Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidananya meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan adagium yang berbunyi nemo punitur pro alieno delicto yang berarti tidak ada seorang pun yang dihukum karena perbuatan orang lain, secara mutatis muntandis adagium a quo juga berlaku terhadap gugur menjalani pidana karena terpidananya meninggal dunia.[1]
2. Daluwarsa
Sebagaimana hapusnya kewenangan penuntutan pidana, hapusnya menjalani pidana juga dapat terjadi karena daluwarsa. Pada dasarnya daluwarsa hapusnya menjalankan pidana sama dengan daluwarsa hapusnya kewenangan penuntutan pidana dengan ketentuan sebagai berikut:[2]
- Tenggang waktu daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun;
- Kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan, tenggang waktu daluwarsa adalah lima tahun;
- Daluwarsa menjalankan pidana terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama 3 tahun adalah 4 tahun;
- Daluwarsa menjalankan pidana terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tahun adalah 16 tahun;
- Kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak mengenal daluwarsa menjalankan pidana;
- Tenggang waktu daluwarsa menjalankan pidana tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dijalankan;
- Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri mulai berlaku tenggang daluwarsa baru;
- Jika seorang terpidana pelepasan bersyaratnya dicabut, maka pada besok harinya setelah pencabutan mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
3. Grasi
Secara harfiah grasi berarti pengampunan. Grasi diartikan sebagai pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana.[3] Aturan mengenai grasi terdapat dalam 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa : “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”. Hal ini berbeda dengan amnesti dan abolisi yang mana sebelum memberikannya presiden harus mendapat pertimbanga dari DPR. Pelaksanaan grasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2002 Tentang Grasi. Dalam undang-undang a quo grasi didefiniskan sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidan yang diberikan oleh presiden. Dengan demikian, pemberian grasi tidak serta merta menghapuskan kewenangan menjalankan pidana. Grasi diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuata hukum tetap. Permohonan grasi hanya dapat diajukan atas putusan pemidanaan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun.[4] Permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali kecuali dalam hal sebagai berikut:[5]
- Terpidana pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut;
- Terpidana pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.[6] Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh hakim atau hakim ketua siding yang memutuskan perkara pada tingkat pertama. Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak hadir, maka hak terpidana untuk mengajukan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitra pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.[7]
Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya atau keluarga terpidana atas persetujuan terpidana diajukan kepada presiden. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.[8] Permohonan grasi harus diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya kepada presiden. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Permohonan grasi dan salinanya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada presiden dan salinannya dikirim kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.[9]
Dalam jangka waktu paling lambat 20 hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung. Dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden dapat berupa pemberian atau penolakan grasi. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 bulan terhitung sejak diterimnya pertimbangan Mahkamah Agung.[10]
Keputusan Presiden tentang pemberian atau penolakan grasi disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterapkannya keputusan presiden. Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Mahkamah Agung, pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana dan lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Khusus terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum keputusan presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.[11]
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Referensi
[1] Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogjakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka. 2014, hlm. 378.
[2] Ibid, hlm, 379.
[3] Andi Hamzah. Kamus Hukum. Ghalia Indonesia, 1986, hlm. 221-222
[4] Lihat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[5] Lihat Pasal 2 ayat (3) hurub b Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[6] Lihat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[7] Lihat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[8] Lihat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[9] Lihat Pasal 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[10] Lihat Pasal 11 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[11] Lihat Pasal 13 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
[…] Baca juga : Hapusnya Kewajiban Menjalankan Pidana Menurut KUHP […]