Penulis : Firman Jaya Gulo (Mahasiswa Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang)
LOGIKAHUKUM.COM – Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara pekerja/buruh dengan Pemberi kerja/Pengusaha dengan saling mengikat. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 1 ayat (14) memberikan pengertian tentang “Perjanjian kerja dalah Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pun diatur dalam KUHPerdarta pada pasal 1601 huruf (a) yaitu : Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.
Perjanjian kerja dibagi menjadi 2 yaitu Perjanjian kerja Waktu tertentu (PKWT) atau Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
PKWT telah diatur pada pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percoban atau penjajakan.
Dalam pasal tersebut dapat dipahami bahwa Karyawan kontrak PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali selama 1 tahun dengan total maksimal 3 Tahun kerja dan dalam hal dilakukan pembaruan perjanjian kerja, hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama.
Namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, maka pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 ini diubah sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Pasal 8 ayat (1) “PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun”.
- Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
- Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang besaran uang kompensasi Karyawan PKWT yaitu besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan 1 (satu) bulan upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulam atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja X (Kali) 1 (satu bulan upah) dibagi 12.
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsinonal dengan perhiutngan : masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.
Berdasarkan uraian diatas, dapat di pahami bahwa status karyawan kontrak dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini menjadi lebih terjamin dibanding dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003, PKWT dapat diadakan dengan paling lama 3 (tiga) tahun dan pembaruan perjanjian setelah lebih dari 30 (tiga) hari dari perjanjian yang lama, tanpa pemberian uang kompensasi.
Sedangkan dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 yaitu Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja /Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Ketentuannya, karyawan minimal telah bekerja 1 bulan secara terus menerus.
Apabila kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesai masa perpanjangan. Namun, pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing PKWT.
Menurut hemat penulis, hal menjadi dampak positif untuk status karyawan PKWT untuk mendapatkan jaminan/kepastian Hukum pada karyawan PKWT. Karena dengan adanya pemberian kompensasi seperti ini, pihak pemberi kerja tentunya harus memikirkan hal-hal yang harus diberikan setiap selesai masa PKWT atau diangkat Karyawan Tetap agar tidak mengeluarkan uang Kompensasi selama status PKWT terus berlangsung.
Bahkan UU Cipta Kerja memberikan penegasan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani pekerja. Ketentuan ini juga berlaku jika pekerjaan selesai sebelum jangka waktu berakhir.
Sebagai catatan, apabila Pengusaha mempekerjakan karyawan PKWT melewati batas kontrak tanpa ada perpanjangan tertulis akibat kelalaian maupun kesengajaan, maka status karyawan tersebut otomatis menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja