Extraordinary Measure dalam Pemberantasan Mafia Migas: Analisis Kasus Riza Chalid
LOGIKAHUKUM.COM – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mohammad Riza Chalid, seorang pengusaha yang dijuluki The Gasoline Godfather, menjadi sorotan publik pada tahun 2025. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyelidikan internal Pertamina mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan minyak mentah pada periode 2018–2023. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan manipulasi kontrak dan penghapusan klausul penting mengenai sharing asset yang merugikan negara hingga Rp2,9 triliun.[1]
Artikel ini menekankan pada penelitian hukum normatif-empiris menekankan dua dimensi:
- Pendekatan normatif, yakni menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP.[2]
- Pendekatan empiris, yaitu mengamati bagaimana hukum bekerja dalam praktik, termasuk hambatan penegakan hukum akibat pengaruh politik, jejaring ekonomi, dan resistensi aktor-aktor kuat dalam industri migas.[3]
Dengan demikian, analisis tidak hanya terhenti pada dogmatika hukum, tetapi juga mengaitkannya dengan realitas sosial yang melingkupi penegakan hukum di Indonesia.
Landasan Hukum Penetapan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid bersama delapan pihak lain sebagai tersangka dengan dasar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[4] Secara normatif, pasal-pasal tersebut sudah tepat digunakan karena menyasar perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Namun, efektivitas norma hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Hukum positif dapat kehilangan daya paksa apabila berhadapan dengan kekuatan ekonomi-politik yang melindungi pelaku kejahatan korporasi.[5]
Mafia Migas dan “Hantu Politik”
Secara empiris, kasus Riza Chalid memperlihatkan pola klasik dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemanggilan berkali-kali yang diabaikan, penetapan daftar pencarian orang (DPO), hingga penerbitan Red Notice Interpol, seringkali hanya menjadi formalitas administratif yang memberi ruang manuver bagi buronan.[6]
Dalam perspektif sosiologi hukum, hal ini menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen tawar-menawar politik. Mafia migas mampu membaca kelemahan prosedural dan memanfaatkannya untuk lolos dari jeratan hukum.[7]
Urgensi Extraordinary Measure dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menegaskan perlunya langkah luar biasa (extraordinary measure) dalam membongkar jaringan mafia migas. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan instrumen normatif, tetapi harus diiringi keberanian politik untuk memutus rantai perlindungan, menyingkap jejaring ekonomi, dan menegakkan asas equality before the law tanpa kompromi.[8]
Apabila negara terus bergantung pada mekanisme formal, maka mafia migas akan selalu berada selangkah lebih maju. Sebaliknya, ketegasan hukum yang berani menembus tameng politik akan menjadi pembuktian bahwa hukum di Indonesia benar-benar berdaulat.
Kesimpulan
Penelitian normatif-empiris atas kasus Riza Chalid memperlihatkan bahwa mafia migas bukan sekadar isu hukum, melainkan fenomena sosial-politik yang kompleks. Secara normatif, perangkat hukum Indonesia sebenarnya cukup memadai. Namun, secara empiris, penegakan hukum sering kali melemah akibat intervensi politik dan kepentingan ekonomi.
Dengan demikian, penyelesaian kasus mafia migas memerlukan keberanian politik, penguatan lembaga penegak hukum, serta konsistensi penerapan asas keadilan tanpa diskriminasi. Jika langkah luar biasa tidak diambil, maka mafia migas akan terus menjadi “hantu politik” yang menegaskan lemahnya supremasi hukum di Indonesia.
Referensi Buku
[1] Laporan BPK dan Investigasi Pertamina, Februari 2025.
[2] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[3] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 25.
[4] KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1.
[5] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat (Bandung: Angkasa, 2002), hlm. 87.
[6] Putusan Mahkamah Agung No. 1474 K/Pid.Sus/2011.
[7] Lawrence M. Friedman, Law and Society: An Introduction (New Jersey: Prentice Hall, 1977), hlm. 45.
[8] Muladi, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: The Habibie Center, 2002), hlm. 142.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
