Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Share your love

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berlaku saat ini yaitu sebagai berikut : 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES)
  7. Peraturan Daerah, termasuk Qanun di Aceh dan Otdasus di Papua

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu :

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    • Peraturan Desa

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang yaitu :

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  5.  Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, yaitu:

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
    • Peraturan Menteri
    • Instruksi Menteri
Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 63

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *