Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berlaku saat ini yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusan Presiden (KEPPRES)
- Peraturan Daerah, termasuk Qanun di Aceh dan Otdasus di Papua
Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu :
- Undang-undang Dasar 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah, yang meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Desa
Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang yaitu :
- Undang-undang Dasar 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Daerah
Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, yaitu:
- Undang-undang Dasar 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri