Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan berlaku saat ini yaitu sebagai berikut : 

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-Undang (UU)
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU)
  5. Peraturan Pemerintah (PP)
  6. Keputusan Presiden (KEPPRES)
  7. Peraturan Daerah, termasuk Qanun di Aceh dan Otdasus di Papua

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yaitu :

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang meliputi:
    • Peraturan Daerah Provinsi
    • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    • Peraturan Desa

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang yaitu :

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  5.  Peraturan Pemerintah
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Hirarki Perundang-Undang Berdasarkan Ketetapan MPR No. XX/MPR/1966, yaitu:

  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
    • Peraturan Menteri
    • Instruksi Menteri

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca