Kritik Konstitusional terhadap Putusan MK No. 199/PUU-XXIII/2025 tentang Recall Anggota DPR
LOGIKAHUKUM.COM – Mekanisme recall dalam sistem politik Indonesia selalu menjadi perdebatan hangat antara hak
partai politik dan kedaulatan rakyat. Secara historis, mekanisme recall berakar sejak era Orde Baru, didasari filosofi “Vox Populi, Vox Dei” dengan makna“suara rakyat adalah suara Tuhan.” Idealnya, recall menjamin akuntabilitas wakil rakyat kepada pemilih. Namun, dalam praktik modern, keputusan internal partai sering kali mendominasi proses recall,
sehingga muncul kekhawatiran bahwa hak ini lebih berfungsi sebagai alat kontrol Partai atas legislator daripada sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Dalam praktiknya, khususnya setelah diberlakukannya UU MD3 dan ketentuan Pasal 22B UUD 1945, recall menjadi ranah internal partai politik. Berdasarkan syarat dan proses yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 239 ayat (1) dan (2) UU MD3 mengatur dua mekanisme pemberhentian anggota DPR, yakni melalui Partai Politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pemberhentian oleh Partai Politik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) huruf c, d, g, dan h, didasarkan pada alasan-alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, terpidana dengan hukuman lima tahun atau lebih, hingga alasan politik seperti diusulkan partai, diberhentikan dari keanggotaan partai, atau berpindah partai. Sementara itu, pemberhentian oleh MKD, sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a, b, e, dan f, didasarkan pada pelanggaran sumpah/janji jabatan, kode etik, ketidakmampuan melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, atau melanggar ketentuan larangan dalam UU MD3.
Sejak 1966 hingga sekarang, konfigurasi recall di Indonesia dapat dibagi ke dua fase besar. Pada fase awal sebelum 2009, sistem pemilu berbasis proporsional tertutup, sehingga logika bahwa partai memegang kendali penuh atas kader yang duduk di parlemen relatif konsisten. Namun, setelah Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 yang menghapus nomor urut dan menegakkan sistem proporsional terbuka murni, relasi antara wakil dan pemilih bergeser secara fundamental. Pemilih tidak lagi memberikan suara kepada partai secara abstrak, melainkan kepada calon tertentu. Perubahan ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi langsung anggota legislatif, bukan partai. Dengan demikian, logika recall yang tetap meletakkan partai sebagai pemegang kekuasaan pemberhentian bertentangan dengan prinsip dasar sistem pemilu yang berlaku setelah 2009.
Lebih lanjut, MK Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa seorang warga negara yang memilih dan bergabung dalam partai politik secara sukarela secara otomatis menundukkan diri pada aturan internal partai, termasuk AD/ART partai tersebut. Dengan demikian, setiap anggota DPR yang mewakili partai politik tidak hanya wajib memiliki integritas yang tinggi, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan komitmen dan kinerjanya secara akuntabel.
Karena anggota DPR dicalonkan oleh partai tertentu, mereka merupakan representasi partai politik di lembaga legislatif. Untuk menegakkan otoritas dan integritas partai, partai politik memiliki hak untuk mengusulkan kepada pimpinan DPR agar melakukan pemberhentian antarwaktu (PAW) atau recall terhadap anggota DPR yang dianggap melanggar AD/ART. Wewenang ini diberikan agar anggota partai tidak bebas bertindak semena-mena dan agar disiplin partai tetap terjaga. Namun, pelaksanaan recall harus selalu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (vide Pasal 22B UUD 1945) dan AD/ART partai politik, sehingga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum. Jika partai melakukan recall di luar ketentuan hukum, anggota DPR yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, baik melalui peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum.
Kritik terhadap Argumentasi MK
Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025, yang juga bersandar pada putusan MK Nomor 008/PUU-IV/2006 halaman 55–56, perlu dikritisi karena konteks sistem pemilu saat itu berbeda. Pada 2006, Indonesia masih menggunakan sistem proporsional tertutup, sementara sejak Pemilu 2009 diterapkan sistem proporsional terbuka untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, pada saat pemilihan umum, legitimasi seorang anggota DPR bersumber dari pilihan rakyat. Hubungan hukum antara wakil rakyat dan konstituennya menimbulkan hak dan kewajiban yang dilindungi konstitusi, memberikan jaminan agar anggota DPR dapat menjalankan peran yang dipercayakan kepadanya, baik oleh partai maupun rakyat pemilih. Dengan demikian, sistem pemilu menciptakan dua lapisan hubungan hukum. Satu hubungan privat dan diatur dalam hukum yang bersifat keperdataan (privaatrechtelijk) antara partai politik dan anggota DPR, dan satu hubungan publik antara anggota DPR dengan rakyat serta lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945.
Hubungan privat antara anggota dan partai bersifat privaatrechtelijk, diatur dalam AD/ART partai dan mencakup disiplin internal serta mekanisme pengawasan partai. Namun, ketika partai melakukan recall terhadap anggotanya yang duduk di DPR, meskipun berdasarkan pelanggaran AD/ART atau alasan disiplin, proses tersebut tetap harus tunduk pada hukum
publik karena jabatan DPR adalah jabatan publik yang legitimasi dan kewenangannya berasal dari rakyat melalui konstitusi. Dengan tidak memperhatikan prinsip ini, recall partai politik berpotensi membiarkan hukum privat mengesampingkan hukum publik, sehingga mengganggu hubungan konstitusional antara wakil rakyat, konstituen, dan lembaga negara yang
memperoleh kewenangan dari UUD 1945.
Dari prespektif John Locke tentang pactum unionis, sebuah perjanjian antara orang-orang untuk mendirikan sebuah negara, adalah fondasi di mana negara dibangun. Hasil dari perjanjian ini adalah pactum subjectionis, perjanjian antara negara dan rakyatnya. Senada dengan ini, Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract menggagas konsep Republik sebagai bentuk dari kehendak bersama atau kontrak sosial yang dipegang secara kolektif. Bagi Rousseau, negara adalah konsep moral yang dihidupkan oleh persatuan masyarakatnya, di mana tindakan kehendak umum merupakan hukum yang berlaku, dan tujuannya adalah kebebasan dan kesetaraan warga negaranya. Sehingga ketika pemerintah merampas kekuasaan rakyat, maka saat itu pula kontrak sosial telah dilanggar, sehingga warga negara berhak merebut kebebasannya.
Putusan MK No. 199/PUU-XXIII/2025 menempatkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat melakukan recall, sehingga hak rakyat sebagai pemilih terbatas. Hal ini berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan dari rakyat ke partai, bertentangan dengan prinsip kontrak sosial Locke dan Rousseau yang menekankan legitimasi wakil rakyat berasal dari rakyat.
Ketegangan Hukum Privat dan Publik
Seorang anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya didasarkan pada pelanggaran AD/ART partai yang rentan diikuti oleh keputusa nkeputusan politis dari partai bersangkutan tanpa melalui proses penegakan hukum formal (Ellyana Rosana, 2012:7). Problematika inilah yang akhirnya menimbulkan perdebatan, karena seorang anggota DPR yang dipilih melalui
pemilihan umum untuk duduk di parlemen mendapatkan legitimasi dari suara rakyat secara langsung, bukan dari suara partai politik (Cora Elly Novianti, 2015:4).
Hak recall ini tentu menghambat seorang anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat karena adanya ancamanancaman dapat diberhentikan oleh partai politik. Lebih lanjut Pasal 239 ayat (1) dan (2) UU MD3 mengatur dua mekanisme pemberhentian anggota DPR, yakni melalui Partai Politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pelaksanaan recall merupakan isu teknis yang terkait erat dengan desain sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. Secara tekstual, ketentuan ini menegaskan bahwa partai politik adalah peserta pemilihan umum yang berwenang mengajukan calon anggota DPR. Dengan demikian, terdapat hubungan kausal yang jelas antara hak recall dan posisi partai politik sebagai institusi pengusung, sehingga kewenangan pemberhentian anggota DPR tidak dapat dilepaskan dari peran partai politik dalam mekanisme pemilu.
Sementara, pada Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah mendudukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Atas dasar hal tersebutlah maka semua hubungan antaranegara dengan rakyatnya harus menjunjung tinggi daripada makna kedaulatan rakyat secara utuh. Hal ini menjadi kabur ketika kedaulatan rakyat dibenturkan dengan adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada partai politik dalam hal ini adanya hak recall.
Dalam sistem kedaulatan rakyat, setidaknya dapat dipahami terdapat 4 (empat) prinsip kedaulatan rakyat, yaitu prinsip kebebasan, kesamaan / kesetaraan, suara mayoritas, dan pertanggungjawaban (Hendra Nurtjahjo, 2006:76-77). Konsep kedaulatan rakyat telah menempatkan hubungan antara rakyat dengan pemerintah secara timbal balik, artinya rakyat
memberikan kekuasaan kepada pihak-pihak yang dipercaya untuk memimpin negara baik dalam lembaga eksekutif maupun legislatif (Khairul Fahmi, 2010:133). Oleh karena itu, seorang anggota DPR yang dipilih melalui suara terbanyak seharusnya bertanggungjawab terlebih dahulu kepada rakyat.
Putusan MK No. 199/PUU-XXIII/2025 menempatkan partai politik sebagai pihak tunggal yang berwenang melakukan recall, sehingga secara praktis menggeser keseimbangan kekuasaan dari rakyat ke partai. Dalam perspektif kedaulatan rakyat, hal ini berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas langsung anggota DPR kepada konstituennya, karena legitimasi pemberhentian dikontrol oleh partai, bukan oleh rakyat yang memberikan suara.
Implikasi Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025
Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025 membangun argumennya dari premis bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga recall adalah hak eksklusif partai. Dalam konteks proporsional terbuka (sejak Pemilu 2009), legitimasi politik anggota DPR bersumber langsung dari pemilih. Menempatkan recall pada partai menggeser kedaulatan dari rakyat ke elite partai, memperkuat oligarki internal, mengurangi akuntabilitas, dan melemahkan hubungan horizontal antara wakil dengan pemilih. Demokratik deficit muncul karena rakyat kehilangan saluran pengawasan legislatif secara substansial. Jurgen Habermas menegaskan bahwa kegagalan sistem menyediakan ruang partisipasi memadai menimbulkan krisis legitimasi (Legitimation Crisis), relevan dengan pembatasan hak recall konstituen di Indonesia.
Mahkamah membuat lompatan logika yakni dari premis “peserta pemilu adalah partai politik” langsung ke kesimpulan “recall harus dilakukan oleh partai”. Negara seperti Ekuador dan Peru yang pesertanya partai, tetapi recall tetap diberikan kepada rakyat atau lembaga independen. Dengan meniadakan peran konstituen dalam recall, MK menegasikan prinsip konstitusional kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sekaligus menempatkan hukum privat partai (AD/ART) untuk mengesampingkan hukum publik, sehingga legitimasi wakil rakyat yang bersumber dari pemilih menjadi subordinat terhadap otoritas partai.
Secara normatif, mekanisme recall seharusnya menempatkan rakyat sebagai subjek utama pemberhentian wakilnya. Rakyat harus memiliki mekanisme korektif institusional untuk menegakkan akuntabilitas anggota DPR sepanjang masa jabatan. Jika recall dikontrol partai, kedaulatan rakyat hanya simbolik, sementara mandat publik berada di bawah kendali privat.
Reformasi recall harus menyeimbangkan hak partai menjaga disiplin internal dan hak rakyat mengawasi wakilnya secara langsung.
Jean-Jacques Rousseau menekankan bahwa negara adalah kesatuan moral yang lahir dari kehendak umum, di mana kebebasan dan kesetaraan warga dijamin. John Locke menegaskan pactum unionis dan pactum subjectionis sebagai fondasi legitimasi negara. Dengan prinsip ini, kontrol partai yang sepenuhnya menentukan pemberhentian DPR mengabaikan asas kontrak sosial dan legitimasi langsung dari rakyat.
Jadi, Putusan MK Nomor 199/PUU-XXIII/2025 menegaskan recall sebagai hak eksklusif partai politik. Secara formal, argumen Mahkamah koheren dengan desain sistem pemilu berbasis partai. Namun secara substansial, hal ini tidak relevan dengan sistem proporsional terbuka di mana legitimasi anggota DPR bersumber dari rakyat. Recall yang dikontrol partai
politik menggeser kedaulatan dari rakyat ke elite partai, melemahkan hubungan konstituen dengan wakil, membuka peluang oligarki internal, dan mereduksi akuntabilitas legislatif. Reformasi recall harus menegaskan hak rakyat sebagai pemilik mandat untuk menjamin demokrasi substantif dan akuntabilitas legislatif nyata. Tanpa reformasi, recall tetap menjadi instrumen kontrol internal partai yang mengesampingkan kedaulatan rakyat.
Penulis : Ariyanto Zalukhu, S.IKom. (Mahasiswa Hukum)
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
