LOGIKAHUKUM.COM – Indonesia telah menerapkan sistem Kartu Tanda Penduduk yang berbasis Elektronik (e-KTP) yaitu Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip dan merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Lembaga Negara Resmi yaitu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri Republik Indonesia. e-KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama (termasuk kepercayaan), status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasphoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan e-KTP maupun tandatangan pemilik e-KTP.
KTP merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Negara Resmi yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Singkatnya KTP adalah dokumen kependudukan yang merupakan hasil dari Kegiatan Pendaftaran Penduduk berupa kartu Identitas. Apabila dihubungkan dengan data pribadi, KTP juga memuat data pribadi atau data perseorangan, meliputi antara lain NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, status perkawinan, pekerjaan, alamat, dan tanda tangan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Jadi, apakah KTP merupakan data pribadi? Jawabannya adalah benar. KTP adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Negara Resmi yang memuat data kependudukan yang diperoleh dari kegiatan pendaftaran penduduk dan juga memuat data pribadi yang wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.
Menteri Dalam Negeri adalah pihak penanggung jawab untuk memberikan hak akses data kependudukan kepada petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana serta pengguna (lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, dan/atau badan hukum Indonesia). Petugas dan pengguna dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
Adapun sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak mengakses Database Kependudukan adalah dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. Sanksi yang sama juga diberikan kepada setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan. NIK yang tertera pada e-KTP sifatnya adalah privasi dan tidak boleh disalahgunakan oleh orang lain.
NIK adalah identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan memiliki keterkaitan secara langsung dengan seluruh dokumen kependudukan. Sehingga jika ditanya apakah nomor KTP itu privasi? Benar, NIK atau nomor KTP bersifat Privasi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga Data Pribadi atau dalam hal ini informasi yang termuat dalam KTP supaya tidak terjadi penyalahgunaan Data Pribadi. Jadi, KTP termasuk data pribadi yang dilindungi, maka berikut ini kami akan menjelaskan pelindungan berdasarkan UU No.27 Tahun 2022. Mengingat dalam KTP termuat informasi antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lain-lain, maka KTP memuat data pribadi yang bersifat umum.
Beberapa ketentuan terkait pelindungan Data Pribadi dapat Anda baca lebih lanjut dalam Bab IV Hak Subjek Data Pribadi dari Pasal 5 s.d. Pasal 15 UU PDP. Selain itu, perlu diperhatikan pula ketentuan yang tercantum dalam Bab VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi dari Pasal 19 s.d. Pasal 54 UU PDP.
Misalnya, salah satu kewajiban pengendali data pribadi untuk mencegah data pribadi diakses secara tidak sah adalah dengan menggunakan Sistem Keamanan Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab saat memproses data pribadi.
Dengan demikian, KTP merupakan data pribadi yang dilindungi baik berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Sehingga, masyarakat secara sadar dan waspada harus menjaga privasi informasi atau data pribadi yang dimuat dalam KTP agar tidak terjadi penyalahgunaan hingga mengakibatkan kerugian. (baca juga Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.)