Legal Standing dan Open Legal Policy Dalam Putusan MK NO. 133/PUU-XXIII/2025 Tentang Syarat Pendidikan Polisi
LOGIKAHUKUM.COM – Perdebatan mengenai standar pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara ini, dua pemohon, Leon Maulana Mirza Oasha dan Zindane Azharian Kemalpasha, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menetapkan bahwa syarat masuk Polri adalah lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Para pemohon meminta agar syarat itu diubah menjadi sarjana strata satu (S1).
Alasan yang mereka ajukan cukup sederhana, bahwa polisi adalah penegak hukum, sehingga membutuhkan kapasitas akademik yang memadai. Jika hakim, jaksa, dan advokat sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum mensyaratkan pendidikan sarjana, maka seharusnya polisi pun demikian. Menurut pemohon, lulusan SMA belum matang secara akademik untuk memikul tugas berat dalam menegakkan hukum dan melindungi hak konstitusional masyarakat.
Namun Mahkamah Konstitusi tidak sependapat. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan lebih jauh bahwa meskipun MK berwenang mengadili permohonan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon. Dengan kata lain, permohonan mereka gugur pada pintu awal sebelum substansi perkara diperiksa lebih lanjut.
Kewenangan dan Kedudukan Hukum (Legal Standing)
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Artinya, secara kompetensi absolut, MK memang berwenang memeriksa UU Kepolisian.
Selanjutnya, dalam hukum acara MK, syarat pertama yang harus juga dipenuhi oleh pemohon adalah legal standing. Ini diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang tentang kedudukan hukum diatur sebagai berikut, “Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat
d. lembaga negara.
Berdasarkan uraian di atas maka syarat permohonan para Pemohon sebagai perorangan dan warga negara memang telah memenuhi ketentuan formil karena mereka masuk kategori perorangan warga negara Indonesia. Namun kewenangan itu tidak serta merta membuka jalan bagi semua orang untuk mengajukan permohonan. Bahwa selain kategori pemohon, harus ada kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu dengan menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya norma undang-undang yang diuji.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya, memberikan penafsiran terhadap Pasal 51 ayat (1) UU MK terkait dengan hak konstitusional, ada lima syarat yang harus dipenuhi:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dalam perkara a quo, para pemohon tidak mampu membuktikan kerugian spesifik dan aktual. Mereka bukan calon polisi yang dirugikan oleh syarat pendidikan, melainkan hanya menilai kebijakan itu kurang ideal. Kerugian semacam ini dianggap abstrak, sehingga MK menyatakan mereka tidak memiliki legal standing.
Dalil konstitusional pemohon sejatinya tidak lemah jika dilihat dari perspektif kebijakan publik. Mereka mendasarkan dalil pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum. Menurut mereka, fungsi tersebut membutuhkan standar akademik tinggi. Selain itu, mereka juga merujuk pada Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28D ayat (3) yang menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Namun masalah utama adalah kaitan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional pribadi. Pasal-pasal tersebut lebih relevan digunakan oleh pihak yang dirugikan secara langsung, misalnya lulusan SMA yang tidak boleh mendaftar jika syarat dinaikkan ke S1. Dalam kasus ini, justru sebaliknya, pemohon meminta syarat dinaikkan untuk orang lain. Karena itu, MK memandang dalil mereka bukanlah aduan konstitusional, melainkan aspirasi kebijakan.
Dalam banyak putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penentuan syarat administratif seperti usia, pendidikan, dan pengalaman adalah wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi ranah pembentuk undang-undang. Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tentang syarat pendidikan calon kepala daerah dan Putusan Nomor 41/PUU-XII/2014 mengenai usia pensiun hakim menegaskan prinsip ini. Selama kebijakan tidak diskriminatif atau melanggar prinsip konstitusi, MK menahan diri untuk tidak mencampuri.
Dengan demikian, bahkan seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, sangat mungkin MK tetap menolak permohonan karena substansinya termasuk wilayah kebijakan legislatif. Syarat pendidikan polisi adalah domain DPR dan pemerintah, bukan hakim konstitusi.
Isu standar pendidikan polisi memang memunculkan perdebatan. Pihak yang mendukung syarat S1 berpendapat bahwa polisi dengan pendidikan tinggi lebih siap menghadapi kompleksitas hukum, teknologi, dan dinamika masyarakat. Mereka menilai pelayanan publik akan meningkat kualitasnya jika dilakukan oleh aparat yang matang secara akademik. Selain itu, syarat S1 akan menyejajarkan polisi dengan jaksa, hakim, dan advokat.
Implikasi Putusan
Putusan 133/PUU-XXIII/2025 memberi beberapa pelajaran penting.
a. Legal standing adalah pintu utama. Tanpa bukti kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual, permohonan otomatis gugur. Hal ini menegaskan bahwa MK tidak bisa dijadikan tempat menyalurkan aspirasi kebijakan yang abstrak.
b. Putusan ini memperjelas batas peran MK. Mahkamah Konstitusi bukan pembuat kebijakan, melainkan pengawal konstitusi. Standar pendidikan aparat negara, termasuk Polri, adalah ranah pembentuk undang-undang.
c. Bagi pihak-pihak yang ingin mendorong peningkatan kualitas kepolisian melalui standar pendidikan, jalur yang lebih tepat adalah advokasi politik dan legislasi. Perubahan dapat ditempuh lewat revisi undang-undang di DPR bersama pemerintah atau melalui peraturan internal Polri, bukan melalui judicial review di MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-XXIII/2025 mempertegas kembali doktrin dasar hukum acara MK bahwa niat baik dan dalil rasional saja tidak cukup. Pemohon wajib membuktikan adanya kerugian konstitusional pribadi yang nyata dan berkaitan langsung dengan norma yang diuji. Tanpa itu, permohonan hanya akan dipandang sebagai aspirasi kebijakan.
Secara substansi, gagasan menaikkan standar pendidikan minimal polisi dari SMA ke S1 patut diperdebatkan. Ada argumen pro dan kontra yang sama-sama relevan. Namun jalur yang tepat untuk memperjuangkannya adalah melalui mekanisme politik, bukan Mahkamah Konstitusi. MK hanya akan masuk jika ada hak konstitusional warga negara yang benar-benar terlanggar.
Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjawab perkara konkret, tetapi juga menegaskan kembali perbedaan peran antara lembaga yudikatif dan legislatif. MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi, sementara standar administratif seperti syarat pendidikan polisi tetap berada di wilayah kebijakan hukum terbuka yang menjadi hak penuh pembentuk undang-undang.
Penulis : Ariyanto Zalukhu, S.I.Kom. (Mahasiswa Hukum)
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
