Menelisik Praktik Non-Disclosure sebagai Dalih Penolakan Klaim Asuransi Jiwa: Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan
LOGIKAHUKUM.COM – Asuransi, sebagai suatu perjanjian yang mengikat pihak penanggung dan tertanggung, memiliki esensi untuk memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam konteks asuransi jiwa, perlindungan ini mencakup pemberian santunan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Namun, dalam praktiknya, sengketa klaim asuransi jiwa kerap muncul, salah satunya dipicu oleh dalih non-disclosure (tidak mengungkapkan informasi) yang digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menolak pembayaran klaim. Artikel ini akan menganalisis secara normatif praktik penolakan klaim asuransi jiwa dengan menggunakan dalih non-disclosure dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebagai upaya perusahaan asuransi menghindari kewajiban pembayaran klaim, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 269/Pdt.G/2023.
Salah satu kasus yang menonjol dan relevan dengan isu ini adalah sengketa antara Yawasadodo Sihura selaku ahli waris dengan PT AXA Financial Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 269/Pdt.G/2023. Sengketa ini bermula dari klaim asuransi jiwa senilai Rp 728 juta yang diajukan oleh ahli waris setelah tertanggung meninggal dunia. Namun, klaim tersebut ditolak oleh PT AXA Financial Indonesia dengan alasan adanya ketidakjujuran dalam pengisian SPAJ, khususnya terkait riwayat penyakit hipertensi dan stroke. Dalih ini terbukti tidak berdasar di persidangan, bahkan keterangan medis menunjukkan tertanggung tidak pernah tercatat memiliki riwayat penyakit yang dituduhkan. Akibatnya, Majelis Hakim menyatakan PT AXA melakukan wanprestasi dan menghukum perusahaan untuk membayar santunan sesuai dengan polis.
Praktik serupa juga ditemukan dalam kasus-kasus lain. Misalnya, dalam kasus Handoyo melawan perusahaan asuransi Allianz, klaim ditolak dengan alasan ketidakjujuran atau ketidaklengkapan dalam pengisian SPAJ terkait riwayat kesehatan, yang berakibat pada batalnya polis dan pembebasan perusahaan dari kewajiban pembayaran klaim. Demikian pula, dalam kasus Masli Samosir dengan PT AXA Financial, klaim ditolak karena adanya perbedaan data dalam formulir aplikasi dengan hasil investigasi, yang juga berujung pada pembatalan polis secara hukum.
Penolakan klaim yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi, meskipun premi telah dibayarkan dan polis masih berlaku sah, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, tindakan perusahaan asuransi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dasar Hukum dan Implikasi Yuridis
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 hingga Pasal 1367, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya perbuatan yang melawan hukum;
- Adanya kesalahan;
- Adanya kerugian yang ditimbulkan; dan
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dalam konteks penolakan klaim asuransi jiwa dengan dalih non-disclosure yang tidak terbukti, unsur-unsir PMH tersebut terpenuhi. Mulai dari penolakan klaim yang bersifat sepihak, kesengajaan mencari-cari alasan non-disclosure untuk menghindar dari kewajiban, hingga kerugian yang dialami oleh tertanggung atau ahli waris akibat penolakan tersebut.
Selain itu, praktik penolakan klaim yang tidak berdasar ini juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi Jiwa. Pasal 37 dan Pasal 40 POJK tersebut mengatur mengenai kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim dan melarang adanya penundaan atau pencarian alasan yang tidak mendasar dalam penyelesaian klaim.
Lebih lanjut, penolakan klaim secara sepihak tersebut juga bertentangan dengan asas itikad baik yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pelaksanaan perjanjian asuransi yang tidak didasari itikad baik dapat berimplikasi pada wanprestasi.
Permasalahan ini menjadi krusial, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai atau keterbatasan biaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka di persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perlindungan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
KESIMPULAN
Dalih non-disclosure dalam SPAJ yang sering digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim, sebagaimana dicontohkan dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 269/Pdt.G/2023 (Yawasadodo vs PT AXA), terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat ketika tidak didukung oleh bukti medis yang relevan. Penolakan klaim yang demikian dinyatakan sebagai wanprestasi. Praktik serupa yang terjadi pada kasus Allianz dan AIA, di mana premi telah dibayarkan dan polis berlaku sah, semakin menguatkan dugaan bahwa dalih non-disclosure dapat disalahgunakan sebagai sarana untuk menghindar dari kewajiban.
Penolakan klaim sepihak tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar asas itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata), memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 – 1367 KUHPerdata), serta bertentangan dengan kewajiban pembayaran klaim yang diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 40 POJK No. 69/POJK.05/2016. Oleh karena itu, konsumen asuransi jiwa perlu memahami hak-hak mereka dan perusahaan asuransi diharapkan menjalankan bisnisnya dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
