TANGERANG SELATAN, LOGIKAHUKUM.COM – Dalam sebuah persekutuan yang saya hadiri di hari Minggu (19/10/2022) ada sesi yang menarik perhatian saya, yakni sharing dari seorang anak muda yang berprofesi sebagai lawyer. Ia berkisah tentang keinginannya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial.
Anak muda itu bernama Yustinus Hura. Ia memanfaatkan media sosial untuk memberikan edukasi hukum dalam bentuk infografis. Bahkan untuk mewujudkan itu, ia rela belajar desain grafis.
“Saya belajar bagaimana memadukan warna dengan jenis huruf, gambar dengan warna, posisi, proporsi, dan lain-lain, ternyata membutuhkan seni juga,” ujar Yustinus.
Mendengar itu, sebagai penulis saya merasa ada hal yang penting dan potensial untuk dikembangkan.
“Yustinus sudah punya konten, sekarang tinggal dieksplorasi ke media yang lebih besar,” gumamku.
Setelah acara persekutuan itu usai, tanpa membuang kesempatan sembari kami menikmati makan siang saya menghampiri beliau. Dan kemudian menyampaikan ide mengenai potensi mengembangkan konten itu pada media yang lebih besar.
“Bro, kalau kamu menggunakan media sosial itu, Anda hanya sebagai user, bukan owner,” kataku. “Sayang kontenmu, dan brand-mu,” tegasku.
“Sebaiknya kamu membuat website, media sosial itu hanya sebagai kepanjangan tangan saja. Kalau website, Anda owner,” saranku.
Mendengar itu ia tersentak, “ya … ya … betul itu,” kata Yustinus.
“Terus gimana bang caranya, soalnya biaya membuat website itu kan mahal,” tambahnya.
“Gini, kita lanjutkan sambil ngopi saja,” kataku. Ternyata seorang kawan biasa kami memanggilnya Ifon sudah menyiapkan beberapa cangkir kopi hitam. Sembari nyeruput kopi kami berdiskusi, saya memberikan beberapa ide. Di antara kami ada seorang anak muda yang antusias mendengarkan diskusi kami sambil sesekali ikut memberikan komentar. Dia, Harun.
Dengan ditemani kopi kami bersama ngolah pikir alias ngopi. Tak terasa, 2 jam sudah kami berdiskusi. Yustinus merasa yakin dengan hasil diskusi kami. Akhirnya memutuskan untuk segera membuat website.
Kami sepakat bertiga mengelola website yang diberi mana Logikahukum.com. Yustinus Hura sebagai Founder. Saya, Matius Mardani dan Harun sebagai Co-Founder.
Kopi selalu menjadi teman terbaik untuk berbagi ide. Ide itu menjadi suatu wujud. Sebuah karya.
Ngopi – Ngolah Pikir lahirkan logika hukum.com. (M. Mardani)