Pembuktian Kecurangan Pemilihan Presiden

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM – Pemilihan Presiden 14 Februari 2024 telah terlaksana. Masing-masing kubu baik: 01 Anies Baswedan-Muhaiman Iskandar, 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berharap memenangkan Pemilihan Presiden 2024 ini. Pasca pilpres, berdasarkan hasil Quick Count (penghitungan cepat), sementara pasangan 02 unggul dari pasangan 01 dan 03.

Tentunya masing-masing kubu mengajukan keberatan terhadap hasil Pilpres dengan dasar adanya dugaan kecurangan pilpres yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu bagaimana pembuktian terhadap kecurangan pilpres yang dilakukan. Pembuktian ini sangat berperan penting.

Prinsip Pembuktian

Pertama, suatu bukti haruslah relevan dengan sengketa atau perkara yang sedang diproses. Artinya, bukti tersebut berkaitan dengan fakta-fakta yang menunjuk pada suatu kebenaran dari suatu peristiwa.

Kedua, suatu bukti haruslah dapat diterima atau admissible. Biasanya suatu bukti yang diterima dengan sendirinya relevan. Sebaliknya, suatu bukti yang tidak relevan tidak akan dapat diterima. Kendatipun demikian, dapat saja suatu bukti relevan, tetapi tidak dapat diterima. Tegasnya, suatu bukti yang dapat diterima pasti relevan, tetapi tidak sebaliknya, suatu bukti yang relevan belum tentu dapat diterima.

Ketiga, apa yang disebut sebagai exclusionary rules artinya prinsip hukum yang mensyaratkan tidak diakuinya bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Tegasnya, peraturan yang mensyaratkan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat diterima di pengadilan. Bukti tersebut dapat dikesampingkan oleh hakim bilamana perolehan bukti tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Keempat, dalam konteks pengadilan, setiap bukti yang relevan dan dapat diterima harus dapat dievaluasi oleh hakim. Dalam konteks yang demikian, kita memasuki kekuatan pembuktian atau bewijskracht. Di sini hakim akan menilai setiap alat bukti yang diajukan ke pengadilan, kesesuaian antara bukti yang satu dan bukti yang lain, dan kemudian akan menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Perihal penting lainnya dalam pembuktian, bahwa berlaku asas actori incumbit probatio: siapa yang mendaku sebagai haknya, atau siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikan. Artinya siapa yang menyampaikan adanya kecurangan maka dia harus mampu membuktikan dan meyakinkan hakim nantinya. Namun, perlu diingat di sisi lain, tergugat atau termohon memiliki apa yang disebut sebagai exculpatory evidence. Artinya, tergugat atau termohon memiliki hak yang seluas-luasnya untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas suatu gugatan atau permohonan.

Pembuktian suatu kecurangan terlebih kecurangan dalam pemilihan Presiden sangat penting dilakukan. Pemilihan Presiden merupakan suatu proses untuk memilih Pemimpin Republik ini untuk lima tahun mendatang, sehingga proses dan tata caranya harus dipastikan bebas dari kecurangan. Namun untuk mengatakan telah terjadi kecurangan, kiranya berdasarkan pada prinsip-prinsip pembuktian sebagaimana diuraikan di atas.

Penulis: Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta; Ahli Hukum Pidana.

Avatar photo
Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M.

Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M. (Wakil Dekan Bidang Akademik FH Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta - Ahli Hukum Pidana).

Articles: 5

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *