Penahanan Ijazah Karyawan Oleh Perusahaan: Tinjauan Yuridis Dan Analisis Sanksi Hukum

LOGIKAHUKUM.COM – Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Praktik ini dinilai melanggar hak tenaga kerja karena merugikan karyawan secara hukum maupun moral. Artikel ini mengulas legalitas penahanan ijazah dari sisi hukum ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta potensi sanksi pidana yang menyertainya.

I. Penahanan Ijazah: Bentuk Pelanggaran Hak Normatif Karyawan

Ijazah adalah dokumen pribadi dan merupakan hak milik individu yang tidak dapat dialihkan atau ditahan tanpa dasar hukum yang sah. Penahanan ijazah oleh perusahaan sering kali dijadikan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak mengundurkan diri sebelum waktu tertentu. Hal ini menimbulkan berbagai persoalan, baik secara hukum perdata maupun pidana.


II. Tinjauan Hukum

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Pasal 9 UU Ketenagakerjaan:

“Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.”

Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tanpa adanya tekanan atau pemaksaan. Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan atau tekanan, yang menyalahi prinsip kesetaraan dalam hubungan industrial.

2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya (PP No. 35 Tahun 2021)

Meskipun UU Cipta Kerja menyederhanakan sejumlah prosedur ketenagakerjaan, namun tidak terdapat ketentuan yang membenarkan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah.

Pasal 56 UU Cipta Kerja jo. Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021 menekankan pentingnya perjanjian kerja yang didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan. Jika ijazah ditahan sebagai syarat bekerja, maka kesepakatan tersebut bisa dianggap cacat hukum karena tidak didasarkan pada kehendak bebas.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Pasal 1365 KUHPer menyebutkan:

“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Penahanan ijazah tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga pekerja dapat menuntut ganti rugi secara perdata.

4. Aspek Pidana: Dugaan Tindak Pidana Pemerasan atau Penyanderaan Dokumen

KUHP Pasal 368:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, … diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Penahanan ijazah dapat dimaknai sebagai bentuk pemaksaan atau tekanan untuk menahan karyawan atau mencegahnya berpindah kerja, yang bisa dijerat pasal pemerasan atau bahkan penyanderaan dokumen.


III. Fenomena Sidak Wamenaker: Penegasan Negara atas Pelanggaran

Baru-baru ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan. Hal ini menandakan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya hak karyawan atas dokumen pribadinya.

Wamenaker menegaskan bahwa:

  • Penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak asasi pekerja, dan

  • Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan praktik tersebut secara sistematis.


IV. Sanksi yang Dapat Dikenakan kepada Perusahaan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi:

  1. Sanksi administratif (PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP No. 35 Tahun 2021):

    • Teguran tertulis

    • Pembatasan kegiatan usaha

    • Penghentian sementara kegiatan

    • Pencabutan izin

  2. Sanksi perdata:

    • Gugatan ganti rugi berdasarkan PMH (Pasal 1365 KUHPer)

  3. Sanksi pidana:

    • Pemerasan atau penyanderaan (Pasal 368 KUHP)

    • Tindak pidana ketenagakerjaan (jika terbukti ada eksploitasi)


V. Kesimpulan dan Rekomendasi

Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar asas kesetaraan dalam hubungan kerja, dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata bagi perusahaan.

Rekomendasi:

  1. Perusahaan perlu menghentikan praktik penahanan ijazah dan mengganti dengan mekanisme lain yang lebih adil (misal: perjanjian kerja dengan klausul penalti wajar jika mengundurkan diri dini).

  2. Pemerintah perlu mempertegas larangan ini dalam bentuk regulasi eksplisit, seperti Permenaker khusus atau peraturan turunan lainnya.

  3. Pekerja diimbau untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak perusahaan dan segera melaporkan praktik semacam ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat.


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca