Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak Menurut Hukum di Indonesia

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM – Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Apabila si ibu ingin suaminya mempunyai hubungan hukum perdata dengan anak yang berstatus anak luar kawin tersebut, ada dua jalan yang bisa ditempuh yaitu :

A. PENGAKUAN ANAK

Pengakuan Anak Pengakuan secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, pengakuan anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.

Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 Administasi Kependudukan :

Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.”

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengakuan anak merupakan peristiwa pencatatan yang dimana seorang anak mendapat pengakuan terhadap ayahnya.  Untuk mendapatkan pengakuan ayah, maka terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Anak yang dilahirkan wajib dari perkawinan yang sah menurut hukum agama.
  • Ayah dari anak membuat surat pengakuan anak.
  • Ayah yang ingin mengakui anak tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari ibu kandung.

Adapun mekanisme proses pencatatannya adalah sebagai berikut :

  • Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada pejabat berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  • Berdasarkan laporan kepada pejabat berwenang tersebut, pengakuan anak tersebut akan dicatat pada register akta pengakuan anak dan diterbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Bagaimana bila terdapat anak yang lahir diluar perkawinan yang tidak dilakukan menurut hukum agama, seperti dilahirkan dari hasil perzinahan, apakah tetap berhak mendapatkan pengakuan anak dari ayahnya ?

Penpres No. 96/ 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil memberikan ruang bagi orang tua yang memiliki anak dari hasil perzinahan untuk mendapatkan pengakuan anak dengan cara mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan. Artinya, surat pengakuan ayah tidak berlaku bagi mereka yang memiliki anak diluar perkawinan sah dari hasil perzinahan.

Pasal 51 :

  1. Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.

Jadi, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pengakuan Anak menurut hukum yaitu:

  • Pengakuan Anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30  (tiga puluh) hari , sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh Ibu dari anak yang bersangkutan;
  • Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum dan agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara, sehingga Berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
  • Proses laporan Pengakuan Anak pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 7 (tujuh) hari.

Persyaratan:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP ayah biologis dan Ibu kandung.
  2. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran.
  3. Fotocopy Surat Perkawinan Agama (dilegalisir).
  4. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang di setujui oleh ibu kandung.
  5. Surat pengantar dari RT dan diketahui Lurah.

 

B. PENGESAHAN ANAK

Pasal 50 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan :

Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.”

Dari uraian diatas, disimpulkan bahwa pengesahan anak adalah persitiwa pencatatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya untuk mengesahkan status anaknya.

Untuk mengesahkan status anak, maka terdapat hal yang perlu diperhatikan :

  • Perkawinan orang tua dari anak diawal hanya sah menurut hukum agama, tapi belum sah menurut hukum negara;
  • Pada saat mengajukan permohonan pengesahan anak ke pejabat berwenang, maka perkawinan dari orang tua anak tersebut tidak hanya telah sah menurut hukum agama, namun juga wajib terlebih dahulu disahkan menurut hukum negera. Artinya, sebelum mengajukan permohonan pengesahan anak, maka orang tua wajib memiliki Akta Perkawinan.

Adapun mekanisme proses pencatatannya adalah sebagai berikut :

  • Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada pejabat berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan menurut hukum negera dan mendapatkan akta perkawinan.
  • Setelah melaporkan,  Pejabat berwenang mencatat pada register akta pengesahan anak dan diterbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Bagaimana bila terdapat anak yang lahir sebelum dilakukan perkawinan menurut hukum agama dan negara seperti dilahirkan dari hasil perzinahan, apakah tetap berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ?

Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil memberikan ruang bagi orang tua yang terlanjur memiliki anak sebelum melakukan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negera untuk mengesahkan anaknya tersebut dengan cara mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan. 

Menurut penulis, pada saat mengajukan permohonan pengesahan anak melalui penetapan pengadilan, maka status perkawinan orang tua dari anak tersebut haruslah sah menurut hukum agama dan hukum negera.

Pasal 52 :

  1. Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.

Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir, di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak  tersebut.

  • Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelakana paling lambat 30  (tiga puluh) hari  sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. 
  • Pengurusan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara.
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan  menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
  • Proses Penerbitan  Pengesahan Anak pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 7 (tujuh) hari

Persyaratan: 

  1. Surat pengantar dari RT diketahui lurah setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP kedua orang tua
  3. Akta Lahir anak yang akan disahkan
  4. Fotocopy Akta Perkawinan orang tua.
  5. Surat pernyataan dari orang tua terhadap anak kandungnya untuk disahkan sebagaianak suami-isteri.

Sumber:

Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

 

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 60

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *