Penghinaan Tokoh Agama Di Dunia Maya : Bagaimana Hukum Berbicara?
LOGIKAHUKUM.COM – Masih dalam suasana Lebaran, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi yang merayakan! Mohon maaf lahir dan batin. Semoga momen yang penuh berkah ini membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua. Di tengah momen bahagia ini, kita diingatkan akan pentingnya penghormatan terhadap sosok-sosok yang dimuliakan, khususnya dalam lingkup umat Islam. Salah satu isu yang tengah mencuat adalah penghinaan terhadap ๐๐ฅ-๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐๐ข๐ง ๐๐๐ฅ๐ข๐ฆ ๐๐ฅ ๐๐ฎ๐๐ซ๐ข (๐๐ฎ๐ซ๐ฎ ๐๐ฎ๐), seorang tokoh agama yang dihormati, melalui unggahan di media sosial oleh ๐๐ถ๐ฉ๐ข๐ฎ๐ฎ๐ข๐ฅ ๐๐ถ๐ข๐ฅ ๐๐ช๐บ๐ข๐ฅ๐ช ๐ข๐ญ๐ช๐ข๐ด ๐๐ถ๐ด ๐๐ถ๐ข๐ฅ ๐๐ญ๐ฆ๐ณ๐ฆ๐ฅ. Kasus ini memunculkan pertanyaan “๐๐๐ ๐๐ข๐ฆ๐๐ง๐ ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐๐ซ๐๐ข๐๐๐ซ๐ ?” khususnya UU ITE, merespons perbuatan yang merendahkan dan menyerang kehormatan seorang tokoh agama.
Kasus penghinaan terhadap Al-Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), seorang Ulama Besar dan pendiri lembaga Pendidikan Islam Alkhairaat, lembaga pendidikan Islam terbesar di Indonesia Timur. Bermula dari unggahan video di kanal YouTube Gus Fuad Channel. Dalam video tersebut, Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered menghina dan merendahkan kehormatan Guru Tua, seorang tokoh pejuang dari kalangan Sadah Bani Alawy yang telah wafat.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari Keluarga Besar Alkhairaat, khususnya Aliansi Abna Peduli Guru Tua, yang merasa dirugikan dan dicemarkan kehormatannya. Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, dikutip dari dari Rublikdepok.com edisi 28 Maret 2025 Fuad Plered Hina Habib Idrus, Ulama Besar Pendiri Alkhairaat! Masyarakat Muslim Bergerak Lapor Polisi, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 27 Maret 2025 oleh sejumlah tokoh, di antaranya Hermanto, H. Zainuddin Tambuala, Lutfi Godal, dan Jafar Hi. Abubakar Alaydrus, dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berbasis SARA.
Laporan polisi tersebut dipertanyakan oleh ๐๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐๐ป๐ช๐ป ๐๐ถ๐ฃ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ, ๐.๐. (murid Gus Fuad Plered sekaligus mahasiswa Magister Hukum) serta Youtuber ๐๐ช๐ง๐ฌ๐บ ๐ก๐ถ๐ญ๐ฌ๐ข๐ณ๐ฏ๐ข๐ฆ๐ฏ, mengenai :
1. Bagaimana ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ – yang mereka istilahkan demikian atau lebih tepatnya merujuk pada kepentingan hukum yang cukup bagi komunitas keagamaan (Aliansi Abna Peduli Guru Tua) dalam mengajukan laporan polisi ini.
2. Arkan mempertanyakan aspek ๐ญ๐ฐ๐ค๐ถ๐ด ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ค๐ต๐ช – yakni tempat terjadinya tindak pidanaโyang menurutnya menjadi faktor penentu dalam menentukan di mana proses hukum dapat dilakukan, termasuk laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Abna Peduli Guru Tua.
3. Arkan juga mempertanyakan penggunaan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dijadikan dasar pelanggaran hukum dalam laporan polisi Aliansi Abna Peduli Guru Tua terhadap gurunya, Gus Fuad Plered, yang harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu disampaikan dalam unggahan video di kanal YouTube Gus Fuad Channel (GEGER, Ketua MPR MENGANCAM Gus Fuad Plered?) Sebagai tanggapan atas pertanyaan tersebut, saya akan menjawab ketiga pertanyaan di atas dalam paragraf agar lebih terstruktur.
Penting untuk dicatat bahwa pemahaman hukum tidak hanya terfokus pada teks aturan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan penerapannya dalam praktik di lapangan. Tulisan ini menegaskan bahwa, dalam hukum pidana Indonesia, laporan polisi dapat diajukan oleh siapa saja yang memiliki kepentingan hukum yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun delik penghinaan dalam konteks Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bukanlah ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ข๐ฅ๐ถ๐ข๐ฏ (delik yang hanya bisa diproses jika korban melapor), pelaporan oleh komunitas yang merasa terdampak tetap memiliki legitimasi.
Aliansi Abna Peduli Guru Tua mewakili komunitas yang memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini. Guru Tua bukan hanya seorang individu yang dihina, tetapi juga merupakan tokoh agama yang dihormati, serta pendiri Alkhairaat, lembaga pendidikan Islam terbesar di Indonesia Timur. Penghinaan terhadap Guru Tua berdampak pada komunitas yang merasa kehormatannya dicemarkan. Dalam doktrin hukum pidana modern, dikenal konsep “๐ง๐๐ฅ๐ง๐๐จ๐๐ฃ๐ฉ๐๐ฉ๐๐ซ๐ ๐ซ๐๐๐ฉ๐๐ข”, di mana kelompok masyarakat yang merasa tercederai dapat melaporkan suatu perbuatan pidana yang berdampak luas terhadap mereka.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, telah diakui bahwa dalam perkara penghinaan yang mengandung unsur SARA, kelompok masyarakat yang merasa dirugikan memiliki dasar kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan laporan. Sebagai contoh, pada tahun 2017 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, terdapat seorang pengguna media sosial yang melakukan penghinaan terhadap seorang tokoh agama Katolik. Namun, laporan kepada pihak kepolisian tersebut tidak diajukan secara langsung oleh tokoh agama yang menjadi sasaran penghinaan, melainkan oleh komunitas Pemuda Katolik Mimika, dengan tuduhan melanggar pasal dalam UU ITE. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan berbasis SARA atau kepentingan publik yang lebih luas, pihak lain yang memiliki kepentingan hukum, seperti kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan, diperbolehkan secara hukum untuk mengajukan laporan meskipun bukan sebagai korban langsung.
Situasi ini kemudian menimbulkan persoalan lanjutan terkait yurisdiksi dan kewenangan pengadilan dalam menangani kasus tersebut, terutama ketika penghinaan dilakukan melalui media sosial yang bersifat lintas wilayah. Secara normatif, Pasal 84 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pengadilan negeri yang berwenang adalah yang berada di locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana). Namun, dalam kasus penghinaan berbasis media sosial, penentuan locus delicti tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan lokasi fisik pelaku.
Sebagaimana diungkapkan dalam jurnal penelitian yang ditulis oleh Arthur Simada, dkk, berjudul ๐๐ฆ๐ฏ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ถ๐ข๐ฏ ๐๐ฐ๐ค๐ถ๐ด ๐๐ฆ๐ญ๐ช๐ค๐ต๐ช๐ฆ ๐ฅ๐ข๐ญ๐ข๐ฎ ๐๐ช๐ฏ๐ฅ๐ข๐ฌ ๐๐ช๐ฅ๐ข๐ฏ๐ข ๐๐บ๐ฃ๐ฆ๐ณ ๐๐ณ๐ช๐ฎ๐ฆ, penentuan lokasi kejadian harus mempertimbangkan tidak hanya tempat terjadinya perbuatan, tetapi juga tempat di mana dampak dari kejahatan tersebut terjadi. Ini penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus tersebut.
Dalam doktrin ๐ค๐บ๐ฃ๐ฆ๐ณ ๐ค๐ณ๐ช๐ฎ๐ฆ, ๐ญ๐ฐ๐ค๐ถ๐ด ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ค๐ต๐ช dalam kejahatan dunia maya ditentukan berdasarkan:
1. Tempat pelaku melakukan unggahan (tempat asal konten dibuat dan dipublikasikan).
2. Tempat korban atau komunitas yang dirugikan berada (di mana dampak penghinaan dirasakan).
3. Tempat konten diakses dan menyebar luas (area di mana masyarakat melihat dan menimbulkan reaksi).
Kejahatan dunia maya mencakup segala tindakan kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik dan internet. Penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berbasis SARA dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya/siber karena dilakukan melalui sarana digital dan berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat.
Dalam kasus penghinaan terhadap Al-Habib Idrus bin Salim Al Jufri, ๐ญ๐ฐ๐ค๐ถ๐ด ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ค๐ต๐ช dapat mencakup tidak hanya lokasi di mana Gus Fuad Plered mengunggah video, tetapi juga wilayah di mana video tersebut ditonton dan menimbulkan reaksi dari masyarakat, termasuk Keluarga Besar Alkhairaat. Oleh karena itu, tindakan hukum yang diambil oleh Aliansi Abna Peduli Guru Tua untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian adalah langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan dan melindungi kehormatan tokoh agama. Dengan melaporkan kasus ini, mereka tidak hanya berupaya untuk mempertahankan martabat Guru Tua, tetapi juga untuk memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa penghinaan terhadap tokoh agama tidak dapat ditoleransi dan harus dihadapi dengan tindakan hukum yang sesuai. Ini juga mencerminkan komitmen untuk menjaga keharmonisan dan saling menghormati dalam masyarakat yang beragam, sebagaimana tujuan dari pengaturan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang disebabkan oleh informasi negatif yang bersifat provokatif.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, cakupan wilayah hukum kepolisian dibagi ke dalam beberapa tingkatan. Pertama, daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, daerah hukum kepolisian Daerah (Polda) berwenang atas wilayah dalam lingkup provinsi. Ketiga, daerah hukum kepolisian Resort (Polres) memiliki yurisdiksi di tingkat kabupaten atau kota. Terakhir, daerah hukum kepolisian Sektor (Polsek) bertanggung jawab atas penegakan hukum di wilayah kecamatan. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan efektivitas serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai tingkatan pemerintahan.
Pembagian wilayah hukum kepolisian ini memberikan kejelasan mengenai batas yurisdiksi dan mekanisme penegakan hukum di berbagai tingkatan administrasi. Namun, dalam konteks kasus penghinaan terhadap tokoh agama melalui media sosial, pemahaman mengenai kewenangan kepolisian dan peradilan menjadi krusial untuk menentukan jalannya proses hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana kewenangan dalam menangani perkara ini dapat beralih, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan, tergantung pada aspek-aspek tertentu dalam kasus tersebut.
Laporan polisi ๐ฃ๐ช๐ด๐ข ๐ด๐ข๐ซ๐ข diajukan di wilayah hukum Polresta Palu atau Polda Sulawesi Tengah, dan proses penyelidikan serta penyidikan akan dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Seperti yang pernah kami alami saat mendampingi klien sebagai korban tindak pidana, kami pernah menangani kasus di mana tindak pidana terjadi di perbatasan dua kota, dan pada saat itu kami belum sepenuhnya yakin mengenai yurisdiksi kepolisian yang berwenang. Meskipun laporan diajukan di kota yang berbeda dari lokasi kejadian, kepolisian tetap menerima laporan tersebut. Namun, setelah menyadari bahwa kasus itu berada di luar yurisdiksinya, laporan tersebut kemudian dialihkan ke kepolisian di wilayah yang memiliki kewenangan sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana. Hal ini dapat terjadi, terutama dalam kasus penghinaan terhadap Guru Tua, di mana dampak dari penghinaan tersebut dirasakan di Palu, Sulawesi. Komunitas Alkhairaat dan para pengikutnya mengalami dampak emosional dan sosial akibat tindakan tersebut, sehingga merasa perlu melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dalam praktiknya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kewenangan untuk mengadili tidak selalu berada di pengadilan negeri di wilayah tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menentukan pengadilan negeri yang berwenang untuk menyidangkan kasus ini dengan mempertimbangkan lokasi terdakwa dan saksi-saksi utama. Dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP, jika terdakwa dan sebagian besar saksi berdomisili di daerah lain yang lebih jauh dari lokasi laporan polisi, maka perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Hal tersebut menegaskan bahwa yurisdiksi dalam pelaporan tidak bersifat kaku, melainkan dapat disesuaikan dengan lokasi dampak yang ditimbulkan serta kepentingan efisiensi penegakan hukum, sehingga memastikan akses terhadap keadilan bagi pihak yang dirugikan. Dengan demikian, meskipun laporan yang diajukan oleh Aliansi Abna Peduli Guru Tua, di Polresta Palu atau Polda Sulteng, tetap dapat diterima meskipun tidak diajukan di wilayah kepolisian tempat tinggal atau keberadaan Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered, dan tuntutan jaksa bisa saja diajukan di pengadilan negeri tempat terdakwa atau saksi-saksi utama berdomisili guna memastikan efisiensi persidangan dan perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Dalam konteks ini, ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ช๐ญ yang dapat dikenakan adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Tindakan penghinaan yang dilakukan oleh Gus Fuad Plered dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius, yang tidak hanya merugikan tokoh agama, tetapi juga dapat memicu ketegangan di masyarakat. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Oksidelfa Yanto, dalam bukunya ๐๐ฆ๐ฎ๐ช๐ฅ๐ข๐ฏ๐ข๐ข๐ฏ ๐ข๐ต๐ข๐ด ๐๐ฆ๐ซ๐ข๐ฉ๐ข๐ต๐ข๐ฏ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ถ๐ฃ๐ถ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐๐ฆ๐ฌ๐ฏ๐ฐ๐ญ๐ฐ๐จ๐ช ๐๐ฏ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ข๐ด๐ช (hlm. 89), mengatakan bahwa ๐๐จ๐ช ๐๐ผ๐๐ผ ๐๐๐ก๐๐ข ๐ฅ๐๐๐๐ข ๐ข๐๐จ๐ฎ๐๐ง๐๐ ๐๐ฉ ๐จ๐๐๐๐๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐จ๐ค๐๐ก๐๐ฃ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐จ๐๐ฃ๐จ๐๐ฉ๐๐. Oleh karena itu, ketentuan ini diatur sebagai ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ช๐ญ, bukan ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ฎ๐ข๐ต๐ฆ๐ณ๐ช๐ฆ๐ญ.
๐๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ช๐ญ merupakan tindak pidana yang dianggap selesai ketika perbuatan yang dilarang dilakukan, sedangkan delik materil mensyaratkan adanya akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Terdapat beberapa konsekuensi logis yang dapat dikaitkan dengan kasus penghinaan yang dilakukan Gus Fuad Plered. Salah satunya adalah penerapan sanksi tanpa perlu membuktikan akibat yang ditimbulkan. Karena penghinaan yang dilakukan termasuk dalam kategori ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ช๐ญ, proses hukum sebetulnya dapat berjalan tanpa harus menunjukkan dampak sosial yang terjadi.
Tindakan penghinaan itu sendiri sudah cukup untuk memicu sanksi hukum. Selain itu, hukum dalam kasus ini lebih ๐๐๐ซ๐๐จ๐ค๐ฎ๐ฌ ๐ฉ๐๐๐ ๐ญ๐ข๐ง๐๐๐ค๐๐ง ๐ฉ๐๐ง๐ ๐ก๐ข๐ง๐๐๐ง ๐ฒ๐๐ง๐ ๐๐ข๐ฅ๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง daripada dampak yang ditimbulkan. Hal ini mencerminkan fungsi hukum sebagai instrumen pencegahan terhadap perbuatan yang dapat merusak martabat individu dan stabilitas sosial. Dengan mengklasifikasikan penghinaan sebagai ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ช๐ญ, hukum juga bertujuan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan, menciptakan efek jera bagi individu lain yang mungkin mempertimbangkan melakukan tindakan yang sama.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ini menyatakan bahwa :
โ๐๐ฆ๐ต๐ช๐ข๐ฑ ๐๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐ฅ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ฏ ๐ด๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ซ๐ข ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ต๐ข๐ฏ๐ฑ๐ข ๐ฉ๐ข๐ฌ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ฅ๐ช๐ด๐ต๐ณ๐ช๐ฃ๐ถ๐ด๐ช๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ฏ/๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ณ๐ข๐ฏ๐ด๐ฎ๐ช๐ด๐ช๐ฌ๐ข๐ฏ ๐๐ฏ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ข๐ด๐ช ๐๐ญ๐ฆ๐ฌ๐ต๐ณ๐ฐ๐ฏ๐ช๐ฌ ๐ฅ๐ข๐ฏ/๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐๐ฐ๐ฌ๐ถ๐ฎ๐ฆ๐ฏ ๐๐ญ๐ฆ๐ฌ๐ต๐ณ๐ฐ๐ฏ๐ช๐ฌ ๐บ๐ข๐ฏ๐จ ๐ด๐ช๐ง๐ข๐ต๐ฏ๐บ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ข๐ด๐ถ๐ต, ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ซ๐ข๐ฌ, ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ข๐ณ๐ถ๐ฉ๐ช ๐ฐ๐ณ๐ข๐ฏ๐จ ๐ญ๐ข๐ช๐ฏ ๐ด๐ฆ๐ฉ๐ช๐ฏ๐จ๐จ๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ช๐ฎ๐ฃ๐ถ๐ญ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ณ๐ข๐ด๐ข ๐ฌ๐ฆ๐ฃ๐ฆ๐ฏ๐ค๐ช๐ข๐ฏ ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ฎ๐ถ๐ด๐ถ๐ฉ๐ข๐ฏ ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ข๐ฅ๐ข๐ฑ ๐ช๐ฏ๐ฅ๐ช๐ท๐ช๐ฅ๐ถ ๐ฅ๐ข๐ฏ/๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฌ๐ฆ๐ญ๐ฐ๐ฎ๐ฑ๐ฐ๐ฌ ๐ฎ๐ข๐ด๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฌ๐ข๐ต ๐ต๐ฆ๐ณ๐ต๐ฆ๐ฏ๐ต๐ถ ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฅ๐ข๐ด๐ข๐ณ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ณ๐ข๐ด, ๐ฌ๐ฆ๐ฃ๐ข๐ฏ๐จ๐ด๐ข๐ข๐ฏ, ๐ฆ๐ต๐ฏ๐ช๐ด, ๐ธ๐ข๐ณ๐ฏ๐ข ๐ฌ๐ถ๐ญ๐ช๐ต, ๐ข๐จ๐ข๐ฎ๐ข, ๐ฌ๐ฆ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ค๐ข๐บ๐ข๐ข๐ฏ, ๐ซ๐ฆ๐ฏ๐ช๐ด ๐ฌ๐ฆ๐ญ๐ข๐ฎ๐ช๐ฏ, ๐ฅ๐ช๐ด๐ข๐ฃ๐ช๐ญ๐ช๐ต๐ข๐ด ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ต๐ข๐ญ, ๐ข๐ต๐ข๐ถ ๐ฅ๐ช๐ด๐ข๐ฃ๐ช๐ญ๐ช๐ต๐ข๐ด ๐ง๐ช๐ด๐ช๐ฌ.โ
Dalam UU ITE, mentransmisikan informasi yang merugikan reputasi seseorang dapat dikenakan sanksi hukum. Mentransmisikan dalam kasus Gus Fuad Plered merujuk pada tindakan menyebarkan informasi yang dapat merugikan reputasi individu atau kelompok melalui media elektronik, yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Hal ini sejalan dengan prinsip ๐ฅ๐ฆ๐ญ๐ช๐ฌ ๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ๐ช๐ญ, di mana pelanggaran hukum sudah dianggap terjadi pada saat tindakan mentransmisikan dilakukan, tanpa perlu menunggu dampak sosial yang lebih luas.
Pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, yang mengatur bahwa pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ini menunjukkan bahwa UU ITE memberikan perhatian serius terhadap isu SARA dan potensi konflik yang dapat ditimbulkan oleh ujaran kebencian.
Unsur-unsur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terpenuhi sehingga dapat menjadi dasar untuk memproses perkara ini secara hukum.
๐. ๐จ๐ป๐๐๐ฟ “๐ฆ๐ฒ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ ๐ข๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด”
Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam kasus ini, pelaku adalah Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered, yang merupakan individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
๐. ๐จ๐ป๐๐๐ฟ “๐๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ท๐ฎ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ง๐ฎ๐ป๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐ธ”
Pelaku secara sadar dan sengaja mengucapkan kata-kata yang diduga menghina atau merendahkan Guru Tua dalam video atau pernyataan yang telah beredar luas di media sosial. Selain itu, pelaku tidak memiliki hak untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan tokoh agama yang dihormati banyak orang, terutama dalam konteks keagamaan dan sosial.
๐. ๐จ๐ป๐๐๐ฟ “๐ ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐ณ๐ผ๐ฟ๐บ๐ฎ๐๐ถ”
Unsur ini terpenuhi karena pelaku diduga menyampaikan pernyataannya melalui media sosial dalam bentuk video yang kemudian tersebar ke publik. Informasi tersebut menjadi viral dan dapat diakses oleh masyarakat luas, sehingga memenuhi unsur penyebaran informasi secara elektronik.
๐. ๐จ๐ป๐๐๐ฟ “๐๐ถ๐๐๐ท๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐๐๐ธ ๐ ๐ฒ๐ป๐ถ๐บ๐ฏ๐๐น๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฅ๐ฎ๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฐ๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐บ๐๐๐๐ต๐ฎ๐ป”
Pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku menyebabkan keresahan, kemarahan, serta reaksi negatif dari umat Islam, khususnya pengikut Guru Tua dan organisasi Alkhairaat. Dampak dari pernyataan tersebut berpotensi memecah belah persatuan antara kelompok masyarakat yang menghormati Guru Tua dengan kelompok lainnya. Selain itu, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antar kelompok tertentu, terutama komunitas keagamaan yang merasa tersakiti.
๐. ๐จ๐ป๐๐๐ฟ “๐๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ฅ๐”
Guru Tua bukan sekadar tokoh individu, melainkan juga simbol keagamaan dalam Islam serta pendiri Alkhairaat yang memiliki banyak pengikut. Pernyataan yang dianggap menghina ini secara tidak langsung menyerang keyakinan dan kehormatan umat Islam yang menghormatinya. Oleh karena itu, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap kelompok berdasarkan agama dan golongan sosial.
Dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses lebih lanjut. Terlebih lagi, apabila tindakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, maka hukum harus mampu memberikan perlindungan dan menindak perbuatan tersebut secara tegas. Penegakan hukum Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dalam kasus ini bukan sekadar tentang memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memiliki fungsi edukatif dan preventif agar masyarakat tidak menggunakan media sosial sebagai sarana penghinaan terhadap tokoh agama atau kelompok tertentu.
Jika tindakan Gus Fuad dibiarkan tanpa konsekuensi hukum, ini dapat menciptakan ๐ฉ๐ซ๐๐ฌ๐๐๐๐ง ๐๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ค, di mana penghinaan terhadap tokoh agama dianggap sebagai sesuatu yang boleh dilakukan tanpa sanksi. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil oleh Aliansi Abna Peduli Guru Tua untuk menjaga nilai-nilai kesopanan dan keberagaman dalam kehidupan sosial Indonesia.
Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang pentingnya menghormati martabat tokoh agama dan bagaimana mekanisme hukum dapat dijalankan untuk menjaga kehormatan serta integritas sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, kita dapat belajar untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital dan mendukung penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.
Penulis : ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐.๐. (Anggota Tim Advokat di VIGAS & Partners Law Office)
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
