Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembunuhan Berencana

Share your love

LOGIKAHUKUM.COMPembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan dapat dijumpai pengaturannya dalam Pasal KUHP, dan kejahatan ini dinamakan maker mati atau pembunuhan. Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam Pasal 340 adalah : “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. [1]

Pembunuhan berencana itu dimaksudkan oleh pembentuk Undang-undang sebagai pembunuhan bentuk khusus yang memberatkan, yang rumusannya dapat berupa “pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dipidana karena pembunuhan dengan rencana”. Jadi, dapat disimpulkan bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, dimana pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan.[2] Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati. Unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah:

  1. Barangsiapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia.
  2. Sengaja, adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundangundangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif).
  3. Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.[3]

Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa : “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Jadi, ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana ini adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggungjawab, seseorang haruslah melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggungjawab, dengan kesengajaan atau kealpaan. Seseorang yang tanpa melakukan perbuatan pidana tidak bisa dilakukan suatu pertanggung jawaban pidana, hal ini mengacu pada asas legalitas yang juga terdapat pada Pasal 1 KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan pidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan pidana dilakukan”.

Yang dimaksud dengan mampu bertanggungjawab memiliki pengertian bahwa pelaku tindak pidana tersebut mempunyai akal sehat ataupun tidak. Akal yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Orang yang akalnya tidak sehat tidak dapat diharapkan menentukan kehendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh hukum, sedangkan orang yang akalnya sehat dapat diharapkan menentukan kehendaknya sesuai dengan yang dikehendaki oleh hukum.

Jadi, Unsur-unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP adalah:

  1. Barangsiapa,
  2. Sengaja,
  3. Dengan rencana lebih dahulu

Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana ini adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab, seseorang haruslah Melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggung jawab, dengan kesengajaan atau kealpaan. Seseorang yang tanpa melakukan perbuatan pidana, maka tidak dapat dilakukan suatu pertanggungjawaban pidana.

Daftar Pustaka

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[2] Peter Muhammad Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,hlm.39.

[3] Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm.62.

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 63

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *