LOGIKAHUKUM.COM – Seringkali kita menemukan dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu sekali waktu kita temukan juga mereka memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari. Diketahui belakangan bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut kerap disebut pekerjaan Debt Collector, atau jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance. Sekilas info bahwa banyak masyarakat salah kaprah dalam penyebutan Perusahaan Finance yang sering disebut-sebut sebagai Leasing.
Perusahaan Finance dalam memberikan kredit pembiayaan kepada konsumennya menggunakan sistem penjaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, dengan pembebanan jaminan fidusia. maka untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan Finance (Pembiayaan) dan para konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan Finace, maka perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia.
Tetapi pada kenyataannya banyak perusahaan leasing tidak membuat perjanjian fidusia dan hanya membuat perjanjian di bawah tangan antara pihak leasing dan konsumen. Akta di bawah tangan mempunyai kelemahan yang sangat nyata yaitu orang yang tanda tangannya tertera dalam akta dapat mengingkari keaslian tanda tangan tersebut.
Apabila perusahaan Finance mendaftarkan jaminan fidusianya maka memudahkan bagi pihak Finance untuk mengatasi kredit kendaraan macet sesuai mekanisme peraturan yang ada yaitu melalui eksekusi jaminan di Pengadilan, sehingga antara Finance dan konsumen tidak ada yang dirugikan, namun kebanyakan perusahaan finance enggan melakukannya karena beberapa alasan.
Karena banyak perusahaan finance lebih memilih menggunakan jasa Debt Collector, Akibatnya marak kasus pemaksaan dan penganiayaan yang dilakukan debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian Kendaraan bermotor yang dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil.
Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan. Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP. Perusahaan finance yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia padahal dalam kesepakatannya menggunakan mekanisme penjaminan Fidusia, maka perusahaan Finance dapat dijerat dengan Pidana Penipuan, pasal 378 KUHP.
Yang perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat adalah cara menegakkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan konsumen yang menunggak kredit kendaraan bermotor adalah dengan pengajuan eksekusi di pengadilan, bukan dengan diambil secara paksa.
Adapun cara menghadapi pelaku usaha Finance dan Debt Collector yang menjalankan pekerjaannya dengan melanggar hukum adalah sebagai berikut :
- Buat Bukti sebanyak mungkin seperti : a). Baca dengan teliti dan simpan segala jenis berkas-berkas saat melakukan kredit pembiayaan kendaraan bermotor, b). Bilamana anda didatagi oleh debt collector, usahakan untuk memanggil kerabat atau tetangga atau perangkat desa untuk mengetahui dan menyaksikan apa yang dilakukan debt collector tersebut. c). Rekam video bilamana debt collector mulai melakukan tindakan intimidasi secara verbal atau fisik. d). Bilamana anda diberhentikan di jalan, maka usahakan meminta pertolongan kepada warga sekitar dan membuat merekam video kejadian.
- Jangan pernah mau jika dipaksa menandatangani berkas-berkas yang anda tidak tau apa maksud dan tujuan dari berkas tersebut, atau berkas-berkas yang menyatakan bahwa anda menyerahkan kendaraan bermotor secara sukarela.
- Bilamana anda mengalami kekerasan fisik, pada kesempatan pertama langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek di Kecamatan terjadinya pengambilan Paksa kendaraan bermotor).
- Bilamana anda merasa takut untuk menghadapinya sendiri, maka dapat meminta pendampingan Pengacara atau Lembaga-lembaga bantuan hukum.
Dasar Hukum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018