TKI Asal Sukabumi Lapor Polisi, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Share your love

SUKABUMI, LOGIKAHUKUM –  Maraknya TKI Ilegal Indonesia di Timur tengah yaitu di Arab Saudi maupun Riyad baru-baru ini semakin ramai di perbincangkan baik itu di media sosial ataupun di media televisi. Hal ini tentunya di sebabkan banyaknya permasalahan yang timbul yang di alami oleh TKI kita yang berada di negara tersebut .

Dan ini akhirnya menjadi sorotan publik, dan Pemerintah telah menerapkan prosedur baru penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Prosedur baru ini diselenggarakan berdasarkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System yang nantinya penempatan PMI dilakukan sesuai supply dan demand.

Selanjutnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan syarikah yang terlibat dibatasi dan proses seleksinya pun dilakukan oleh pemerintah masing-masing.

Akhirnya dari pihak pemerintah sudah jelas bahwa untuk menjadi seorang TKI yang resmi atau Legal, Harus menempuh proses atau seleksi dulu, dan ini cukup makan waktu yang lama berdasarkan prosedural yang sudah ada.

Atas dasar aturan tersebut, ini banyak di manfaatkan atau di salah gunakan oleh Perusahaan-perusahasn Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang nakal atau Ilegal. Dengan dalih bisa berangkat cepat, prosedur nya tidak ribet dan dapat gaji yang besar, sehingga banyak Tenaga Kerja asal Indonesia yang tergiur menjadi tenaga kerja menjadi korbannya.

Dan Hal ini terbukti, seorang ibu rumah tangga dengan inisial DA (30 tahun), yang bertempat tinggal di daerah Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, yang merupakan salah seorang TKI yang telah menjadi korban dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesi yang Ilegal dan tidak bertanggungjawab .

Karena merasa dirinya telah di bohongi oleh perusahaan tersebut, akhirnya DA yang di dampingi oleh kuasa hukumnya dari BAI (Badan Advokat Indonesia) membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Selasa(28/3/2023).

Menurut Ibu satu orang anak ini, awalnya sebelum berangkat kerja dia di iming-iming oleh perusahaan (sponsor) tersebut dengan menjanjikan angin surga dan nyatanya setelah sampai di negara yang di tuju hanya Nerakalah yang dia dapat.

Melalui Kuasa Hukumnya yang Efri Darlin Marto Dachi, SE., S.H., M.H., dan Yayat Priyatna, S.H, (Badan Advokasi Indonesia) bahwa apa yang di katakan Klien nya itu emang benar seperti itu, merasa kecewa karena di perlakukan tidak adil dan klien kami menuntut keadilan.

“ya sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada para awak media yang telah setia menunggu, hari ini kita datang ke Polres Sukabumi untuk mendampingi pemberi kuasa untuk melakukan laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan kronologis korban di iming-iming untuk di pekerjakan di luar negeri atau Arab, dengan gaji yang besar, ternyata setelah disana bukan pekerjaan yang di dapat melainkan dia di kumpulkan lagi di suatu tempat (penampungan) bersama yang lainnya dengan segala aktivitas dibatasi dan ini terjadi hampir 6 bulan lamanya “Terang Kuasa Hukum korban saat di konfirmasi awak media usai membuat LP”.

Tidak hanya itu Lanjut Dachi “Di penampungan si korban bertemu dengan seseorang dan mengajaknya bekerja, akhirnya dia bekerja selama 3 bulan dan di sebabkan terlalu banyaknya aturan dan diperlakukan semena-mena, akhirnya si korban kabur dari tempat kerja tersebut “tandasnya”.

Efri Darlin M. Dachi menegaskan bahwa modus, bentuk dan faktor jelas Perdagangan manusia dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya Perusahaan atau yang kita kenal Sponsor ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara dan informasi yang kami dapatkan banyak korban khususnya daerah Sukabumi.

Lebih lanjut, Efri Darlin M. Dachi Kami menilai pemberangkatan DA atau pemberi kuasa ini telah diberangkatkan oleh sponsor RR ke Arab Saudi Arabia secara Non Prosedural dan melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 2, 3, 4, 5, 6 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 82 ayat (1) yang berbunyi : dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf (a) dan atau pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf (b), tegas Dachi.

Hal yang sama di ungkapkan oleh paman si korban, berinisial SD (50 tahun), bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa  hukum si korban,  itu  semuanya benar, karena proses dari awalnya sudah tidak benar.

“Menindak lanjuti laporan yang pertama, hari ini kita langsung buat LP dengan di dampingi oleh team BAI sebagai Kuasa hukumnya perihal yang terjadi sama si korban yaitu keponakan saya terkait tindak pidana perdagangan orang, yang kronologisnya mungkin tadi sudah di jelaskan oleh kuasa hukumnya, intinya dari proses awalnya tidak benar pasti kesananya juga tidak akan bener. Misalnya seharusnya Visa Kerja malah di kasih Visa Jalan-Jalan atau turis, wisata ziarah, kan itu tidak benar, “terang SD dengan nada kesal”.

“Kami sekeluarga mengucapkan banyak terimakasih sekali kepada Team BAI, atas kerja kerasnya sehingga kami bisa bertemu kembali dengan keponakan kami yang sedang ada masalah di negara orang dan semoga ini jadi pembelajaran jangan sampai ada yang lainnya seperti keponakan kami ini, tuturnya.

Terakhir Tim Kuasa Hukumnya berharap agar Kepolisian Satreskrim Polres Sukabumi dapat bekerja sama dengan kami memproses laporan ini cepat dan transparan.

“Kami anggap, klien kami DA ini merupakan korban dari perdagangan orang oleh sponsor, sehingga dia merasakan ketidakadilan, untuk itu saya mohon kepada pihak Kepolisian agar serius menangani permasalahan ini, karena ini merupakan Tindak pidana perdagangan orang yang mana ini sudah merupakan delik formil, “pungkasnya”. (Red/Kontributor : EDMD)

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 59

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca