Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pelecehan Seksual Pasca UU TPKS Sah di Indonesia
Oleh : Virzi Nanda Pradya Setiawan (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)
LOGIKAHUKUM.COM – Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang publik, seperti tempat kerja, transportasi umum, dan institusi pendidikan, tetapi juga di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat aman bagi individu. Korban pelecehan seksual umumnya mengalami dampak multidimensi, mulai dari kerugian fisik, tekanan psikologis, hingga stigma sosial yang berkepanjangan. Dalam banyak kasus, korban bahkan mengalami reviktimisasi akibat proses hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi mereka. Oleh karena itu, negara sebagai pemegang otoritas hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan perlindungan yang efektif dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban. (Komnas Perempuan, 2023).
Dalam konteks tersebut, pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum nasional. Undang-undang ini hadir sebagai respons atas keterbatasan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai belum mampu menjangkau kompleksitas bentuk kekerasan seksual. UU TPKS memberikan definisi yang lebih luas dan rinci mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik yang sebelumnya sulit dijerat secara hukum. Dengan demikian, kehadiran UU TPKS diharapkan mampu menutup celah hukum sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi korban. (UU No. 12 Tahun 2022).
Secara konseptual, pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak dasar manusia, khususnya hak atas rasa aman, kehormatan, dan martabat. Dalam perspektif konstitusi, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap diri pribadi serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Selain itu, dalam perspektif hukum internasional, pelecehan seksual juga dikategorikan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang harus ditangani secara serius oleh negara. Oleh karena itu, pelecehan seksual tidak dapat lagi dipandang semata sebagai persoalan moral atau kesusilaan, melainkan sebagai pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi yuridis yang jelas. (UUD NRI 1945, Pasal 28G ayat (1))
UU TPKS membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan berbasis korban (victim-oriented approach). Pendekatan ini menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dalam proses hukum. Dalam implementasinya, UU TPKS memberikan berbagai hak kepada korban, seperti hak atas perlindungan identitas, pendampingan hukum, layanan psikologis, hingga restitusi dan rehabilitasi. Perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran dari sistem hukum yang sebelumnya berorientasi pada pelaku menuju sistem yang lebih berkeadilan dan manusiawi. (Hidayat, 2018)
Namun demikian, efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi yang baik, melainkan juga oleh implementasinya di lapangan. Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai hambatan yang mengurangi efektivitas UU TPKS. Salah satu kendala utama adalah adanya stigma sosial terhadap korban, yang seringkali dianggap sebagai pihak yang “bersalah” atau memicu terjadinya pelecehan. Kondisi ini menyebabkan banyak korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya, sehingga angka kasus yang tercatat tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. (Soekanto, 2008).
Selain faktor budaya, kendala lain yang tidak kalah penting adalah keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami dan mengimplementasikan UU TPKS. Kurangnya pelatihan dan sosialisasi mengenai substansi undang-undang ini dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penanganan kasus, seperti kurangnya sensitivitas terhadap korban atau penggunaan pendekatan hukum yang tidak tepat. Di samping itu, belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, seperti unit layanan terpadu dan tenaga pendamping profesional, juga menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum.
Dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas suatu hukum sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum mencakup aparat dan lembaga penegak hukum, substansi hukum berkaitan dengan aturan yang berlaku, sedangkan budaya hukum mencerminkan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Ketiga faktor ini harus berjalan secara sinergis agar hukum dapat berfungsi secara optimal. Apabila salah satu faktor tidak berjalan dengan baik, maka penegakan hukum akan cenderung tidak efektif dan hanya bersifat formalitas belaka.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelecehan seksual di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan yang berkelanjutan dan berbasis perspektif korban. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk mengubah pola pikir yang masih menyalahkan korban serta meningkatkan kesadaran hukum. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan korban akan lebih berani melaporkan kasus yang dialaminya.
Penguatan lembaga layanan korban juga menjadi langkah strategis yang tidak dapat diabaikan. Kehadiran layanan terpadu yang menyediakan bantuan hukum, psikologis, dan medis akan membantu korban dalam menjalani proses hukum secara lebih aman dan nyaman. Selain itu, koordinasi antarinstansi, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan korban, juga perlu ditingkatkan agar proses penanganan kasus dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Pada akhirnya, efektivitas penegakan hukum terhadap pelecehan seksual pasca UU TPKS sangat bergantung pada komitmen semua pihak. Hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai teks normatif, tetapi harus mampu diwujudkan dalam praktik yang memberikan keadilan substantif bagi korban. Dengan penegakan hukum yang konsisten, berperspektif korban, serta didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat ditekan dan keadilan bagi korban dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan sosial.
Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
