Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan oleh Broker Forex Ilegal

Share your love

LOGIKAHUKUM.COMSalah satu perdagangan jasa yang banyak yang dilakukan saat ini adalah berinvestasi. lnvestasi merupakan suatu kegiatan bisnis yang dapat memberikan keuntungan (return), tetapi juga memiliki resiko (risk). Semakin tinggi risiko sebuah investasi maka semakin tinggi potensi keuntungannya.[1] Fenomena Foreign Exchange (Forex) yang berjalan pada bidang investasi dan dapat membantu pembangunan Indonesia. Saat ini forex menjadi trend yang menggiurkan dan menarik perhatian banyak pihak di Indonesia, baik investor atau publik pada umumnya. Valuta asing atau forex merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu Negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Perdagangan valas menjadi pasar keuangan terbesar di dunia, dengan volume perdagangan harian melebihi USO 4 triliun sehingga tidak dapat diragukan lagi.[2]

Pelaku usaha forex disebut sebagai trader. Trader menjual dan membeli mata uang secara terus menerus, regular dengan jumlah yang relatif kecil dan konsisten untuk mendapatkan keuntungan. Dalam forex pelaku usaha/nasabah dapat melakukan transaksi, baik dari rumah ataupun dari mana saja, apabila terdapat jaringan internet. Keuntungan forex dapat dilihat dari dua arah, baik pada saat harga turun maupun harga naik. Hal itulah yang menjadikan forex trading menjadi trend pilihan investasi saat ini selain pasar modal yang menggiurkan karena likuiditas yang tinggi dan tingkat pengembalian investasi (return on investment) juga tinggi.[3] Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading forex melibatkan pialang ilegal dari Guardian Capital Group (GCG) Asia.

Dalam praktiknya, banyak ditemukan nasabah yang mengalami kerugian dalam Forex karena pialang berjangka melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan ataupun pialang berjangka cidera janji (wanprestasi).[4] Apabila pialang berjangka melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UndangUndang Perdagangan Berjangka Komoditi.[5] Namun hal tersebut dapat diminimalisir dikarenakan BAPPEBTI (Pengawas dalam perdagangan berjangka) yang mempunyai jabatan dibawah Menteri Perdagangan namun dibentuk oleh undang-undang yang memiliki wewenang membuat peraturan; menerbitkan izin usaha bagi bursa, lembaga kliring, serta pialang; mengawasi bursa dan lembaga kliring; melakukan pemeriksaan, penyidikan serta tindakan dan sanksi yang diperlukan untuk perlindungan masyarakat.[6] Tujuan dasar negara hukum adalah memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Perlindungan hukum ini sangat penting karena menyangkut banyak pihak (kepentingan pemodal dan masyarakat) maka dari itu diperlukan adanya pengawasan dari Otoritas Publik, yaitu BAPEPAM.  Lembaga ini menjadi benteng terdepan dalam penegakan prinsip-prinsip Undang-Undang Pasar Modal. Sementara itu, implementasi kewenangan BAPEPAM sebagai lembaga pengawas dapat dilakukan secara mandiri[7] :

  1. Preventif, yaitu berupa aturan, pedoman, pembinaan dan pengawasan;
  2. Represif, yaitu berupa pemeriksaan, penyidikan sanksi.

Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengkonfirmasi BAPPEBTI adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengembangkan aktivitas perdagangan berjangka setiap hari dalam aktivitas perdagangan berjangka. Pengaturan yang relevan artinya, pengaturan teknis yang dilakukan BAPPEBTI dalam membuat peraturan pelaksanaan teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Selain itu, BAPPEBTI juga memberikan arahan berdasarkan perkembangan aktivitas pasar agar aktivitas perdagangan komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan I atau kontrak derivatif lainnya di SPA dapat dilakukan secara teratur, wajar, efektif, dan transparan. Untuk menjamin bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan pengawasan tentang kegiatan Bursa Berjangka dilakukan di lokasi dan melaporkan kepada BAPPEBTI.

BAPPEBTI sebagai institusi yang memberi perlindungan kepada investor dalam forex trading agar tidak terjadi kerugian, antara lain membujuk dengan menjanjikan keuntungan, memberikan informasi yang menyesatkan, tidak menyalurkan amanat nasabah sesuai dengan perintah, melaksanakan transaksi tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah nasabah, tidak menjelaskan resiko yang dihadapi calon nasabah, dan tidak menempatkan dana nasabah pada rekening yang terpisah. Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan[8] khususnya perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Perlindungan secara umum yang diberikan BAPPEBTI, nasabah yang mengalami kerugian juga mendapatkan perlindungan secara khusus yang diatur dalam BAB VI Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi.

Menurut Pasal 46 ayat (1), dana kompensasi merupakan dana yang digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar ganti-rugi kepada nasabah yang bukan anggota Bursa Berjangka yang timbul akibat cidera janji (wanprestasi) atau kesalahan dari Pialang Berjangka. Penipuan menurut Pasal 1328 KUHPerdata dengan tegas menyatakan, penipuan merupakan suatu alasan unruk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh suaru pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Penipuan tidak harus dipersangkakan melainkan harus dibuktikan. Dalam hal penipuan, pihak yang ditipu, memberikan pemyataan yang sesuai kehendaknya, tetapi kehendaknya itu , karena adanya daya tipu yang sengaja diarahkan ke suatu yang bertentangan dengan kehendak yang sebenarnya, yang seandainya tidak ada penipuan, merupakan tindakan yang benar.

Jadi, penipuan tidak hanya pernyataan bohong atau palsu, melainkan harus ada serangkaian kebohongan (samenweefsel van verdichsteleny, serangkaian cerita yang tidak benar, dan setiap tindakan/sikap yang bersifat menipu.[9] Berikut beberapa contoh kasus Broker Forex llegal yang terjadi di masyarakat:

  1. MFX Broker tengah dilanda prahara sejak pertengahan tahun 2016 dan belumjuga selesai hingga tahun 2017, hal ini diduga kuat scam. Banyak trader forex yang sebelumnya menjadi nasabah MFX menyatakan permintaan withdrawal mereka ditolak atau pending hingga berbulan-bulan. MFX telah berdiri sejak tahun 2006, dengan kantor pusat di Rusia, tetapi juga memiliki kantor dan regulasi dari Belize. Pialang ini sempat menjadi saJah satu favorit trader Indonesia dengan banyaknya IB tersebut di berbagai wilayah. Namun, pada Agustus 2016 salah saru IB terdepannya. MFX Broker Jakarta, merilis sebuah peringatan di forum kaskus. Dalam peringatan tersebut, pengelola com menyatakan telah mernutus hubungan dengan MFX Pusat, karena proses withdrawal yang sangat sulit bahkan penarikan dana senilai ribuan hingga puluhan ribu dolar tidak dibayarkan. Situs LB terse but kini tel ah offline, tetapi bagian blognya dipenuhi oleh tuntutan withdrawal yang belum juga dibayarkan;
  2. 23 Karyawan Bank Tertipu Trading Forex Rp 17 M. Panji Permana seorang pria sudah 17 tahun rnenjadi seorang piaJang dan ikut program trading Forex. Diantaranya yairu, Insta Forex, XM, dan Okta FX. Dengan keahliannya sebagai pialang, panji mencari investor agar mendapatkan keuntungan yang besar. Panji sendiri menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan kepada investornya untuk uang yang dikelola melalui trading Forex. Perlindungan hukum secara preventif dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 belum mengakomodir sebagaimana terdapat dalam ketentuan dari Pasal 52 ayat (1). Pasal 52 ayat (1) hanya berkaitan dengan perdagangan mengenai Pialang Berjangka. Mengenai kasus penipuan broker forex ilegal ini, belum ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah. Belum adanya upaya hukum yang jelas mengatur mengenai Perlindungan Hukum apa saja yang diperoleh nasabah. Seperti pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang hanya menjelaskan tentang bagaimana bentuk penyelesaian dan sistem pelaporannya. Tetapi proses dari penyelesaian dan pelaporan untuk kasus penipuan tersebut tidak jelas. Perlindungan hukum terhadap nasabah oleh Pialang Berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) serta ketentuan dalam penyelenggaraan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1999 tentang Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi. Praktik dalam pelaksanaan oleh Perusahaan Pialang Berjangka atau Wakil Pialang tidak terimplementasikan dengan baik.

Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang juga diatur dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka. Pasal 52 ayat (1) yang berbunyi: Pialang Berjangka diiarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka untuk rekening investor, kecuali telah menerima perintah tertulis untuk setiap kali transaksi dari investor atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Investor yang bersangkutan.

Sanksi Hukum yang diberikan oleh Pemerintah terhadap Kegiatan Broker Forex Ilegal Forex dalam praktiknya, Banyak nasabah masih ditemukan mengalami kerugian akibat Pialang Berjangka melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Misalnya pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha BAPPEBTI tetapi menjalankan kegiatan usahanya. lni biasanya dilakukan oleh pialang berjangka asing. Pialang Berjangka dari luar negeri tersebut menjanjikan keuntungan yang besar sehingga nasabah tergiur untuk berinvestasi dalam forex trading. Sering terjadi manipulasi transaksi dalam forex trading yang mengakibatkan para nasabah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Dalam hal ini, akan dijelaskan beberapa penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh pialang berjangka sebagai berikut :

  1. Pelanggaran persyaratan lisensi Pialang Berjangka;
  2. Pelanggaran persyaratan lisensi Wakil Pialang Berjangka;
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang Dana Nasabah (Margin);
  4. Risiko melanggar ketentuan terkait penyampaian dokumen informasi perusahaan dan dokumen pemberitahuan;
  5. Pelanggaran larangan perdagangan. Apabila Pialang Berjangka melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara terlama 8 (delapan) tahun, denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Miliar Rupiah). Dapat dilihat bahwa Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur hukuman penjara dan denda bagi para pialang yang melanggar regulasi bidang perdagangan berjangka komoditi. BAPPEBTI pada Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi juga mengatur sanksi administratif bagi Pialang yang melanggar ketentuan izin usaha, Pasal 69 mengatur:
  • BAPPEBTI berhak memberikan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan undangundang ini dan/atau ketenruan pelaksanaan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang telah memperoleh izin usaha BAPPEBTI, izin yang telah disetujui, dan sertifikat pendaftaran BAPPEBTI.
  • Sanksi administratif pada ayat (1) menyebutkan: a. Peringatan tertulis; b. Denda administratif, yaitu kewajiban membayar dalam jumlah tertentu; c. Pembatasan aktivitas; d. Pembekuan aktivitas; e. Cabut lisensi; f. Cabut lisensi; g. Persetujuan dibatalkan; h. Sertifikat pendaftaran dibatalkan. Selain itu, dengan atau tanpa sanksi tertulis sebelumnya, dapat dikenakan denda administratif, izin usaha dibatasi dan dibekukan, izin usaha dicabut, izin dicabut, sertifikat pendaftaran diserujui dan dibatalkan, dan sanksi administratif dapat dijatuhkan sendiri atau digabungkan dengan sanksi lainnya.

Jadi, Perdagangan Forex memerlukan landasan hukum yang kuat dan jelas yang dikeluarkan pemerintah sebagai alat atau pedoman bagi para nasabah perdagangan Jorex. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur tentang pialang berjangka atau Forex. Perizinan Pialang Berjangka dikeluarkan oleh Kepala Bappebti berupa Surat Keputusan Nomor : 07/ Bappebti/ KP/ X 1999. Selain itu adapula Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada praktiknya masih ditemukan Forex ilegal yang tidak mempunyai izin resmi namun dapat beroperasi bebas.

Pengawasan perdagangan berjangka komoditi dilakukan langsung oleh BAPPEBTI sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 (Perubahan atas Undang-Undang omor 32 Tahun 1997). Pada Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 hanya mengatur penyelesaian perselisihan dan tidak menyebutkan lebih lanjut bentuk perlindungan hukum yang harus diambil Pialang Berjangka atau Forex. Penyelesaian perselisihan antara konsumen dengan Pialang Berjangka dilakukan dengan penyelesaian perdata melalui Pialang Berjangka internal, penyelesaian melalui lembaga bursa berjangka dan penyelesaian melalui BAPPEBTI. Sedangkan, penyelesaian secara pidana dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil BAPPEBTI, dan dapat dilakukan melalui Lembaga Kepolisian dan Lembaga Peradilan Pidana.

 

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1999 tentang Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Daftar Pustaka :

[1] Serfianto, R., Purnomo, D., Serfiyani, C. Y., & Hariyani, I. Pasar Uang & Pasar Valas : Buku Pintar. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013.

[2] Singh, M. Current Trading Strategis. Gramedia Pustaka Indonesia, Jakarta, 2014.

[3] Kosasih, J. I., & Haykal, H. BANK dan LEASING Lembaga Keuangan Strategis dalam Praktis Bisnis di Indonesia. CV. Mandar Maju, Bandung, 2020.

[4] Wardhani, I. K. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No.32 Taiiun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di Pt. Finex Berjangka). Jurnal Lex Librum, 3 (1), Tahun 2016, hal. 445–464.

[5] Purnomo, R. S. D., Serfiyani, C. Y., & Hariyani, I. Pasar Komoditi. Jogya Bangkit, Yogyakarta, 2013.

[6] Renti, A. M. Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex dan Indeks Saham Asing dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 2012. 122-139.

[7] Fuadi, M. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

[8] Hadikusuma, R. T. S. R., & Sumantoro. Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

[9] Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Avatar photo
Yustinus Hura, S.H.

Founder & CEO LogikaHukum.com
Advocate & Legal Consultant

Articles: 60

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *