Command Responsibility, Equality Before the Law, dan Krisis Representasi DPR: Studi atas Tragedi Brimob-Ojol di Senayan

LOGIKAHUKUM.COM Tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di depan Gedung DPR RI tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Peristiwa ini menyentuh inti persoalan negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dari aspek hukum pidana, peristiwa ini menguji konsistensi asas equality before the law, apakah aparat penegak hukum dapat diproses sama dengan warga sipil. Dari aspek politik, locus kejadian di depan Gedung DPR RI menegaskan krisis representasi, di mana rakyat memilih turun ke jalan karena aspirasi mereka tidak disalurkan secara efektif.

Artikel ini hendak menjawab dua pertanyaan utama: (1) bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana terhadap aparat yang terlibat, dan (2) bagaimana pertanggungjawaban politik DPR dalam peristiwa tersebut.

Kerangka Teori dan Konsep
1. Pertanggungjawaban Pidana (Strafbaar Feit)
Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). KUHP Indonesia membedakan:
a. Pasal 338 KUHP: Pembunuhan (jika ada kesengajaan).
b. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
c. Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kesalahan aparat dapat dikategorikan sebagai dolus eventualis apabila pengemudi sadar adanya risiko namun tetap melanjutkan tindakan.

2. Command Responsibility
Prinsip ini menegaskan bahwa atasan dapat dimintai pertanggungjawaban bila lalai mengawasi atau memberikan perintah yang keliru. Dalam konteks Indonesia, dasar yuridisnya dapat dilihat dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta doktrin hukum internasional (misalnya Statuta Roma).

3. Hak Hidup sebagai Hak Konstitusional dan HAM
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable right). Negara memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak hidup warganya, sehingga kegagalan aparat berarti pelanggaran konstitusional dan HAM.

4. Krisis Representasi Politik DPR
Berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, DPR memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Ketika aspirasi rakyat tidak tersalurkan dan justru menimbulkan korban jiwa dalam demonstrasi, hal tersebut menunjukkan adanya kegagalan fungsi representasi.

Analisis Yuridis
Pertanggungjawaban hukum terhadap pengemudi kendaraan taktis Brimob harus ditentukan berdasarkan bentuk kesalahannya. Apabila terbukti adanya kesengajaan dengan menerima risiko kematian (dolus eventualis), maka pasal yang tepat adalah Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP. Namun jika terbukti murni kelalaian, maka pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP.

Dalam praktik peradilan Indonesia, aparat sering kali dijatuhi hukuman ringan dengan menggunakan konstruksi kelalaian. Bahkan tidak jarang dijatuhi pidana bersyarat (Pasal 14a–14f KUHP). Hal ini tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana yang menegaskan bahwa pidana bersyarat seharusnya hanya berlaku bagi tindak pidana ringan, bukan untuk kasus hilangnya nyawa dalam konteks demonstrasi.

Selain itu, prinsip command responsibility harus diberlakukan. Tidak hanya pengemudi, tetapi komando operasi, instruktur lapangan, bahkan pimpinan institusi kepolisian dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti lalai dalam pengawasan atau salah memberikan perintah.

Analisis Politik dan Konstitusional
Peristiwa ini terjadi di depan Gedung DPR, sebuah locus simbolik kedaulatan rakyat. Demonstrasi yang berlangsung merupakan ekspresi konstitusional rakyat, sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Fakta bahwa ribuan orang memilih turun ke jalan membuktikan adanya kegagalan DPR dalam menjalankan fungsi representasi. Pertanggungjawaban politik DPR tidak bisa berhenti pada pernyataan seremonial atau sekadar memanggil Kapolri, tetapi harus diarahkan pada evaluasi substantif terhadap kebijakan yang menjadi akar demonstrasi. Dengan mengabaikan substansi tuntutan rakyat, DPR justru memperlebar jurang legitimasi.

Analisis Hak Asasi Manusia
Hak hidup korban merupakan hak yang non-derogable. Dengan demikian, peristiwa ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran HAM. Negara, melalui aparat kepolisian, gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi warganya. DPR sebagai lembaga representasi juga gagal menjalankan fungsi pengawasan, sehingga tanggung jawab menjadi ganda: hukum bagi aparat, politik bagi DPR. Hak hidup adalah hak asasi yang bersifat non-derogable, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Negara melalui aparatnya memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak hidup warga negara. Tewasnya seorang pengemudi ojol dalam demonstrasi menandakan adanya pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh negara, baik melalui tindakan aparat (pelanggaran langsung) maupun melalui kelalaian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (pelanggaran struktural).

Kesimpulan
Tragedi tewasnya pengemudi ojol di depan DPR RI menegaskan tiga hal:
1. Dari aspek hukum pidana, aparat harus dimintai pertanggungjawaban, baik sebagai individu maupun melalui prinsip command responsibility.
2. Dari aspek politik dan konstitusional, DPR memikul tanggung jawab karena kegagalannya dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan menjalankan fungsi pengawasan.
3. Dari aspek HAM, negara telah melanggar kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi.

Dengan demikian, pertanggungjawaban tragedi ini harus bersifat ganda: hukum bagi aparat pelaku, dan politik bagi DPR. Jika keduanya gagal dituntut, tragedi ini hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang kekerasan negara yang tidak pernah terselesaikan. Tragedi ini tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang melakukan, tetapi juga pertanggungjawaban politik bagi DPR sebagai representasi rakyat. Kegagalan untuk menuntut keduanya akan menambah daftar panjang praktik kekerasan negara yang tidak terselesaikan serta memperdalam krisis legitimasi demokrasi di Indonesia.

Penulis : Ariyanto Zalukhu, S.IKom. (Mahasiswa Hukum)


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca