Hukuman Mati Menurut Konstitusi dan Perundang-Undangan

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa,“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Berikutnya UUD menyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Mengacu pada kedua ayat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pandangan tentang hak-hak individu yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui apa yang dikenal oleh para filsuf dengan “Hukum Kodrat”, sebagaimana dijelaskan di atas, yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap individu yang tidak dapat dirampas dan dikurang-kurang (non-derogable rights) oleh siapapun, atas nama apapun dan dalam situasi apapun termasuk oleh negara, atas nama hukum, agama atau dalam situasi darurat. Perubahan nilai dasar hukum di atas seharusnya membawa konsekuensi adanya amandemen terhadap seluruh undang-undang yang masih memasukkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman karena sudah bertentangan dengan Konstitusi.

Baca juga : Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak Menurut Hukum di Indonesia

Beberapa Undang-undang yang masih memasukkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal dan harus diamandemen karena bertentangan dengan Konstitusi tersebut di antaranya adalah:

  1. Undang-undang (UU) No 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Undang-Undang ini masih mengadopsi pemberlakuan hukuman mati, terlihat pada pasal 6, pasal 8, pasal 10, pasal 14, pasal 15, dan pasal 16.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 104 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana masih mencantumkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum. Saat ini sedang dilakukan proses penyusunan amandemen KUHP tersebut, yang diharapkan kedepan lebih maju dan tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum.
  3. Undang-undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Pasal 59 Tentang Tindak Pidana juga menetapkan hukuman mati sebagi hukuman maksimal.
  4. Undang-undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pasal 36, 37 dan 41 undang-undang tersebut menyatakan adanya hukuman mati bagi pelanggarnya. Dalam kasus ini, banyak pihak menyesalkan munculnya pasal-pasal ini bertentanga dengan seluruh instrumen hukum HAM internasional yang menjadi rujukannya yang menghapuskan hukuman mati.
Avatar photo
Yarman Hulu, S.H., M.H.

Advocate & Legal Consultant

Articles: 3

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *