Kehadiran 5 Orang Saksi Kuatkan Gugatan Pembatalan SK Dirjen Bimas Kristen di PTUN Tentang Kepengurusan KGBI Sinode Bali

Share your love

LOGIKAHUKUM.COM Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan SK Dirjen Bimas Kristen pada Kementerian Agama RI Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan Kepengurusan Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) Sinode Bali yang merupakan Kongres Tandingan atas Konggregasi KGBI Minahasa Utara, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Senin, (27/3/2023).

Agenda sidang adalah menghadirkan 5 saksi dari penggugat untuk didengarkan keterangan nya dipersidangan, yang ditambahkan dengan keterangan saksi ahli hukum Administrasi Negara atau hukum pemerintahan.

Adapun ke kelima saksi itu dihadirkan Advokat revolusioner Elisa Manurung, S.H dari Law Firm Elisa Manurung & Partners selaku Kuasa Hukum penggugat menghadirakan saksi dari Empat wilayah Indonesia, yakni: 1). Perwakil Pengurus Prov. Golontalo, AKBP (Purn) Novri Wulur, 2). Perwakilan Pengurus Kalimantan Barat Pdt. Paul Kusmanto, 3). Perwakilan Pengurus Maluku Utara, Pdt. Wilson Takasaping, dan 4). Perwakilan Pengurus Manado, Pdt Youtie Legoh, M.Th, dan 5). Pdt. Dicky Palandeng, M.Th.

Adapun Ahli Hukum Administrasi Negara atau Hukum Pemerintahan yang dihadirkan ialah Dr. Hotman Sitorus, S.H., M.H., yang sudah berpengalaman sebagai ahli hukum diperadilan umum dan bahkan di Mahkamah Konstitusi.

Dihadapan majelis hakim PTUN Jakarta pimpinan Ketua Majelis Elfiany, S.H, dengan anggota majelis Andi Fahmi Azis, S.H, dan Ni Nyoman Vidiayu P, S.H, yang didampingi Panitera Pengganti (PP) Kornelius, S.H, Ahli Hotman Sitorus, S.H, M.H mengatakan bahwa pemerintah (Dirjen Bimas Kristen) tidak boleh membiarkan suatu permasalahan dimasyarakat apalagi berdampak konflik sosial.

“Pemerintah harus cermat dan teliti dalam mengadministrasikan setiap agenda pengadministrasian. Pemerintah tidak boleh salah dalam bertindak sebagaimana asas-asas umum Penerintahan yang baik,” ujar Dr. Hotman Sitorus mengungkapkan asas-asas pemerintahan yang baik (AAUPB) atas pertanyaan Advokat Edison Hutapea, terkait adanya dua surat yang diterima Dirjen Bimas Kristen yang satu surat dari Kepengurusan Kongres KGBI Minahasa Utara dan satu surat dari Kepengurusan KGBI Kongres Bali dan yang justru yang ditanggapi oleh Dirjen Bimas Kristen adalah surat yang diajukan pengurus Kongres Bali yang merupakan Kongres tandingan dari Kongres KGBI Minahasa Utara.

Advokat Edison Hutapea, S.H kembali melontarkan pertanyaan tentang definisi AAUPB. Pertanyaan itu dilontarkannya terkait adanya keberpihakan yang dilakukan Dirjen Bimas Kristen terhadap kliennya (Pengurus KGBI Kongres Minahasa Utara), dengan Pengurus KGBI Bali, yang mana Surat Kepengurusan KGBI Minahasa Utara tidak dijawab sementera surat Kepengurusan KGBI direspon dan bahkan langsung dikeluarkan Surat PENEGASAN bahwa yang sah adalah Kepengurusan KGBI Bali.

“Asas kecermatan menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan. Sebelum melangkah kepada legalitas terlebih dahulu dilihat legitimasinya. Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan. Karena yang dipersoalkan adalah legalitas kongres maka terlebih dahulu melihat legitimasi. Jika pesertanya sudah mencakup 2/3 dari anggota maka kongres sudah ligitimat. Dan jika sudah ligitimasi maka legalitas akan berjalan dengan sendirinya. Sekalai lagi, jika ada dalil yang mengatakan sudah dilaksanakan sesuai,” ujar Hotman.

Sebagaimana Kep Nomor: 138 Tahun 2017 tentang Juknis pendaftaran baru dan pendaftaran ulang Induk organisasi Gereja/ Sinode Pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, berlaku sebagai pedoman bagi Pendaftaran Induk Organisasi Gereja/Sinode baru dan Pendaftaran ulang Induk Organisasi Gereja/Sinode yang telah habis masa berlakunya.

“Namun demikian Filosofinya disini adalah ketentuan dasar undang-undang administrasi pemerintahan, setiap permohonan masyarakat haruslah dijawab oleh pemerintah. Jika tidak dijawab pemerintah maka dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen telah lali dalam melaksanakan kewajibannya,” tegas Hotman.

Berkaitan dengan SK Dirjen Bimas Kristen pada Kementerian Agama RI Nomor: B.1371/D.J.IV/Dt.IV.I/BA.01/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 perihal penegasan Kepengurusan Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) Sinode Bali padahal judulnya adalah Kongres, jawaban ahli bahwa pemerintah harus melaksanakan undang-undang sebagaimana adanya. Karena judul itulah yang merupakan perwujudan undang-undang itu: kalau SINODE sebutkanlah SINODE, kalau MUNAS sebutkanlah MUNAS, dan kalau KONGRES harus disebutkan KONGRES: pemerintah tidak boleh membuat interpretasi produk hukum yang tidak jelas.

“Karena ada terminologi yang salah, pemerintah harus melaksanakan undang-undang. Dan jika ada yang salah pemerintah berpungsi memperbaiki setiap kekeliruan. Jika ada kekeliruan maka menjadi dasar membatalkan kekeliruan itu,” ungkap Ahli.

Pemerintah haruslah bertanggungjawab; melaksanakan ; ketidak berpihak sesuai dengan azas-azas pemerintahan yang baik, yang telah diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan. “Pemerintah haruslah bertanggungjawab; melaksanakan ketidak berpihak sesuai dengan azas-azas pemerintahan yang baik, yang telah diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan,” pungkasnya.

Lebih lanjut Edison Manurung mempertanyakan kepada ahli terkait adanya keputusan yang keliru yang dikeluarkan pemerintah, apa konsekuensinya? “Terhadap suatu keputusan yang keliru, keputusan itu akan tetap berlaku sampai adanya keputusan PTUN. Tetapi jika keputusan yang dikeluarkan itu berdampak terjadinya konflik sosial, dan kekeliruan itulah yang menjadi dasar membatalkannya. Pasal 65 (1) menyatakan; Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: konflik sosial. Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau b. Atasan Pejabat,” jawab Dr. Hotman Sitorus , S.H. M.H.

Terkait dengan nama yang diajukan apakah berpengaruh terhadap pembatalan suatu keputusan? Contohnya; bahwa pelaksanaan pada pemilihan kepengurusan KGBI disebutkan adalah Kongres, tetapi SK penegasan disebutkan adalah sinode, menurut ahli apakah ini dapat dibenarkan atau adanya kekeliruan didalamnya?

“Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Administrasi negara/pemerintah, berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas, serta menghindarkan administrasi negara dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan; bagi masyarakat sebagai pencari keadilan berfungsi sebagai dasar gugatan; bagi hakim PTUN berfungsi sebagai alat untuk menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara; bagi badan legislatif, AAUPB dapat digunakan dalam merancang undang-undang. Jadi setiap keputusan sesuai dengan judulnya. Jika dalam pelaksanaan disebutkan Sinode keputusan adalah keputusan hasil Sinode, jika pelaksanaan adalah Munas maka hasil keputusan adalah hasil MUNAS dan jika pelaksanaannya adalah kongres maka keputusan yang dikeluarkan adalah hasil kongres,” tegas Ahli.

Dr. Hotman menegaskan bahwa pemerintah haruslah bertanggungjawab; melaksanakan; ketidak berpihakan sesuai dengan azas-azas pemerintahan yang baik, yang telah diatur dalam undang-undang administrasi pemerintahan.

“Mengenai terminologi, Pemerintah harus cermat memperbaiki, dan jangan menerima yang keliru, pemerintah betanggungjawab dan berkewajiban untuk memperbaiki. Salah satu persyaratan permohonan harus membuat pernyataan tidak dalam sengketa. Jika ada permohonan pertama dan ada lagi permohonan kedua, sesungguhnya pihak Pemerintah sudah paham bahwa telah ada sengketa dalam kepengurusan. Pemerintah tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak dan seharusnya pemerintah melakukan pembinaan,” ujarnya.

Sementara Advokat Revolusioner Elisa Manurung, S.H meminta ahli untuk menjabarkan definisi kepastian hukum terkait adanya surat yang diajukan tetapi tidak ditanggapi Dirjen Bimas Kristen.

“Konteks kepastian hukum adalah, ketika ada masyarakat mengajukan permohonan, pemerintah berkewajiban untuk merespon. Untuk menjawabnya, apakah permohonan ini memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Konteksnya, Kementerian Agama pastilah menjawab. Jika tidak menjawab berarti Kementerian Agama telah melalaikan kewajibannya. Melalaikan kewajibannya yang kemudian mengeluarkan sebuah keputusan, maka dapat dipastikan bahwa proses pengambilan keputusan itu keliru dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undang. Kedua adalah Keberpihakan. Tidak ditanggapinya permohonan yang pertama tetapi menanggapi permohonan yang kedua tentunya ini suatu keberpihakan dalam hal ini terjadi pelanggaran terhadap undang-undang. Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Pemerintah harus melayani dengan baik tidak boleh ada diskriminasi. Ada dua jawaban dari pemerintah dalam suatu permohonan, yakni, diterima atau ditolak. Diterima berarti sudah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya. Jika ditolak, sebutkan alasan penolakannya. Tidak boleh yang satu diterima dan yang satu lagi tidak direspon. Semua harus dicermati dan diteliti,” ungkap sang ahli.

Ahli menyampaikan: “setiap pelanggaran terhadap sebuah proses mengeluarkan keputusan menjadi dasar pembatalan terhadap keputusan itu. Itu konsepnya, itu normanya! Setiap pelanggaran perundang-undangan menjadi dasar pembatalan,” tegas Dr. Hotman Sitorus, S.H M.H.

Jika berkaitan dengan legalitas sebuah Kongres, tambahnya maka tentunya dikaitkan dengan Anggaran Dasar Organisasi tersebut. Tentunya pemerintah dalam hal ini Dirjen Bimas Kristen berkewajiban memeriksa apakah pelaksanaan Kongres tersebut sudah sesuai Anggaran Dasar? Inilah yang menjadi tugas pemerintah mengirimkan surat pernyataan apakah sudah terpenuhi. Maka jika pemerintah tidak menanyakan itu, maka pemerintah telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan kewajibannya. Melanggar profesionalismenya, melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Karena dampaknya, apabila sesuatu disetujui padahal Anggaran Dasar dilanggar, maka akan memberikan opsi kepada pihak lain untuk melakukan gugatan, pungkasnya. (Red/YH).

Avatar photo
Tim Editor

Yustinus Hura, S.H.
Founder dan Managing Partner LogikaHukum.com

Articles: 54

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *