Kepastian Hukum Agunan Tambahan Berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Perseorangan Ditinjau Dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Share your love

ABSTRAK

Praktek penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro telah menimbulkan penyimpangan yang cukup serius. Penyaluran KUR mikro yang berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat berpotensi menabrak ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Agunan tambahan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam penyaluran KUR mikro perseorangan telah dimaknai seolah-olah jaminan fidusia. Praktek penarikan BPKB sebagai agunan tambahan dalam penyaluran KUR mikro perseorangan justru merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Tidak hanya itu, penyaluran KUR mikro perseorangan juga kontradiktif dengan asas publisitas dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam burgerlijk wetboek maupun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat; Jaminan Fidusia; Kepastian Hukum.

 

FULL TEXT : Jurnal Hukum – PDF

 

REFERENCES

Hermansyah. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Prenadamedia Group, Jakarta, 2012.

Manullang, E. Fernando M. “Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum”, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Mertokusumo, Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2010.

Sembiring, Sentosa. “Hukum Dagang”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Sutarno. “Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank”, Alfabeta, Jakarta, 2014.

Witanto, D.Y. “Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran, dan Eksekusi)”, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Republik Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.

———————–. “Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia”.

———————–. “Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat”.

———————–. “Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit”.

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Avatar photo
Mareti Waruwu, S.H., M.H.

Advocate & Legal Consultant

Articles: 3

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca