Ketika Hutan Harus Ditebus Rakyat: Kritik Hukum atas Absennya Negara dalam Perlindungan Lingkungan

LOGIKAHUKUM.COM Fenomena penggalangan dana publik untuk membeli kawasan hutan agar tidak dialihfungsikan berawal dari beredarnya informasi di media sosial mengenai rencana pemanfaatan kawasan hutan oleh pihak tertentu yang dinilai berpotensi menghilangkan fungsi ekologisnya. Informasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena kawasan yang dimaksud selama ini dikenal sebagai wilayah penyangga lingkungan dan memiliki nilai ekologis penting. Ketiadaan penjelasan resmi yang memadai serta lambannya respons pemerintah mendorong sebagian masyarakat dan aktivis lingkungan mencanangkan penggalangan dana sebagai langkah darurat untuk mencegah alih fungsi hutan. Dalam waktu singkat, gerakan ini memperoleh dukungan luas dan dana yang terkumpul menunjukkan besarnya kepercayaan publik terhadap inisiatif masyarakat dibandingkan mekanisme perlindungan negara.

Dari sudut pandang hukum, kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak hanya bermakna pengelolaan ekonomi, tetapi juga kewajiban untuk menjaga dan melindungi agar pemanfaatannya tidak merugikan kepentingan publik. Ketika hutan berada dalam ancaman alih fungsi dan masyarakat harus menggalang dana untuk mencegahnya, hal tersebut menunjukkan bahwa fungsi perlindungan oleh negara tidak berjalan secara optimal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama atas pemenuhan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang ini menyediakan instrumen preventif berupa perencanaan, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, munculnya inisiatif penggalangan dana publik menandakan bahwa instrumen tersebut gagal memberikan jaminan perlindungan sebelum ancaman kerusakan terjadi. Hukum dalam praktiknya belum mampu bekerja secara preventif, melainkan baru bereaksi setelah muncul tekanan publik.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa alih fungsi hutan kerap dilegalkan melalui mekanisme perizinan yang secara administratif sah, tetapi lemah dari sisi pengendalian dampak lingkungan. Ketika izin menjadi dasar pembenaran pengalihan kawasan hutan, maka perlindungan lingkungan kehilangan kekuatan substansialnya. Dalam konteks ini, penggalangan dana publik tidak dapat dipandang sebagai solusi hukum, melainkan sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap efektivitas sistem hukum lingkungan yang ada.

Tanggapan hukum yang seharusnya dilakukan negara adalah memastikan bahwa perlindungan hutan tidak bergantung pada inisiatif masyarakat semata. Negara wajib memperkuat pengawasan, meninjau kembali izin-izin yang berpotensi merusak lingkungan, serta menegakkan hukum secara konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran. Partisipasi masyarakat tetap penting, namun harus ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan sosial, bukan sebagai pengganti peran negara dalam melindungi hutan.

Dengan demikian, penggalangan dana untuk membeli hutan harus dibaca sebagai indikator lemahnya perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan terbentuk pola perlindungan yang tidak adil dan tidak pasti secara hukum. Negara perlu mengambil alih kembali perannya secara tegas agar perlindungan lingkungan hidup berjalan berdasarkan hukum, bukan bergantung pada solidaritas publik.

 


Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari LOGIKAHUKUM.COM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca